Ditolak Masuk Mal karena Tak Pakai Masker, Wanita Ini Malah Sengaja Bersin di Depan Satpam

Wanita ini dengan sengaja bersin di depan penjaga keamanan sebuah mal di Singapura, setelah dia ditolak masuk ke dalam mal.

oleh Yulia Lisnawati diperbarui 11 Sep 2020, 15:01 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2020, 15:00 WIB
ilustrasi penggunaan masker/pexels
ilustrasi penggunaan masker/pexels... Selengkapnya

Liputan6.com, Singapura - Di masa pandemi Corona Covid-19 setiap individu yang berpergian memang diwajikan untuk menerapkan protokol kesehatan. Apalagi jika pergi ke suatu tempat, kamu perlu mengikuti aturan ketat yang diberlakukan tempat tersebut.

Namun sayangnya, masih ada saja individu yang ngeyel bahkan tidak terima ketika ditegur karena tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti yang dilakukan wanita dari Taiwan ini.

Melansir dari Straits Times, Jumat (11/9/2020), wanita bernama Sun Szu-Yen dengan sengaja bersin di depan penjaga keamanan sebuah mal di Singapura, setelah dia ditolak masuk ke dalam mal karena tidak menggunakan masker dan tak mengisi formulir.

Salah satu kewajiban warga Singapura adalah memastikan bahwa informasi pembeli dicatat pada formulir pelacakan kontak. Mereka juga harus memakai masker sebelum memasuki gedung mal.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sengaja Bersin

Peristiwa yang berlangsung pada April lalu bermula ketika seorang penjaga keamanan bernama Devika Rani (56) dikerahkan ke salah satu pintu masuk di lantai lima mal.

Ketika itu Sun datang. Dia pun ditegur dan tidak boleh memasuki mal tersebut karena tidak menerapkan protokol kesehatan.

Kesal karena ditegur, wanita berumur 46 tahun ini pun berulah dengan sengaja bersin di depan penjaga keamanan.

 

Sudah Ingatkan Terlebih Dahulu

Menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum Deborah Lee, korban sebelumnya telah mengingatkan Sun untuk menggunakan masker jika ingin memasuki mal. 

"Ketika korban tidak mengizinkan tersangka masuk ke dalam mal, terdakwa menarik syal dari tasnya dan mengatakan akan menjadikannya sebagai masker," kata Lee di pengadilan.

Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

Ketika menjalani persidangan, Sun mengaku bersalah atas satu dakwaan melakukan tindakan gegabah dan tuduhan pelecehan yang tidak terkait.

Atas ulahnya tersebut, Sun pun dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan dan didenda hingga 2.500 dolar atau setara dengan Rp 37 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya