Presiden Filipina Tawarkan Penjara atau Tinggalkan Negara Bagi Warga yang Menolak Vaksin

Presiden Filipina menawarkan warganya yang menolak vaksin untuk masuk penjara atau keluar dari negaranya.

oleh Syifa Aulia diperbarui 23 Jun 2021, 19:07 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2021, 19:07 WIB
Ilustrasi Vaksin Virus Corona COVID-19. (File foto: AFP / John Cairns)
Ilustrasi Vaksin Virus Corona COVID-19. (File foto: AFP / John Cairns)

Liputan6.com, Filipina - Presiden Filipina Rodrigo Duterte akan memberikan sanksi berupa hukuman penjara atau keluar dari negara tersebut bagi warganya yang menolak untuk divaksinasi Covid-19. Hal ini lantara banyak warga Filipina yang menolak untuk divaksin.

Filipina menjadi salah satu negara di Asia yang masih memiliki kasus Covid-19 tinggi. Terdapat 1,3 juta kasus positif dan lebih dari 23 ribu yang meninggal.

Tingginya kasus Covid-19 di negara tersebut membuat Duterte geram pada warganya yang enggan untuk divaksin. Sehingga ia memberikan pilihan kepada warganya antara vaksin, penjara, atau tinggalkan negara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Presiden Kesal

Vaksin COVID-19 Pfizer-BioNTech
Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) menyetujui penggunaan vaksin Pfizer-BioNTech untuk anak-anak dengan batasan usia 12-15 tahun. (AFP/Luis Acosta)

Duterte menyampaikan kekesalannya itu dalam pidatonya yang membahas rendahnya kehadiran warga Filipina ke pusat vaksinasi di Manila.

"Anda pilih vaksin atau saya akan memenjarakan Anda," kata Rodrigo Duterte dalam pidatonya di televisi, seperti dilansir dari World of Buzz, Rabu (23/6/2021)

"Jangan salah paham, ada krisis di negara ini. Saya hanya kesal dengan orang Filipina yang mengabaikan arahan pemerintah,” ucapnya.


Bertentangan dengan Pejabat Kesehatan

Ilustrasi vaksin COVID-19 (Source: Pexels/Artem Podres)
Ilustrasi vaksin COVID-19 (Source: Pexels/Artem Podres)

Akan tetapi, pernyataan presiden dalam pidatonya dianggap bertentangan dengan pendapat pejabat kesehatan. Sebab, pejabat kesehatan mengatakan kepada masyarakat bahwa pihaknya menawarkan vaksinasi secara sukarela.


Juga Beri Pilihan Tinggalkan Filipina

Duterte Ancam Penjarakan Warga yang Menolak Vaksin COVID
Seorang wanita memegang tangan suaminya saat bersiap menerima suntikan vaksin COVID-19 Sinovac di pusat vaksinasi drive-thru di Manila, Selasa (22/6/2021). Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengancam akan memenjarakan orang-orang yang menolak untuk divaksinasi virus corona. (AP Photo/Aaron Favila)

Tak hanya mengancam hukuman penjara, Duterte juga meminta warganya untuk tinggalkan Filipina. "Jika Anda tidak ingin divaksinasi, tinggalkan Filipina. Pergilah ke India jika Anda mau, atau ke suatu tempat di Amerika. Tetapi selama Anda di sini, Anda adalah seorang manusia dan bisa membawa virus," ungkapnya, dilansir dari The Manila Times, Rabu (23/06/2021).

Ia juga memerintahkan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (DILG) untuk membuat daftar penduduk yang menolak untuk divaksin.

"Saya akan menugaskan DILG untuk melakukan itu, mencari orang-orang ini. Saya akan memerintahkan penangkapan mereka," tambahnya.


Angka Vaksinasi Masih Rendah

Duterte Ancam Penjarakan Warga yang Menolak Vaksin COVID
Pengendara sepeda mengantre untuk menerima suntikan vaksin COVID-19 Sinovac di pusat vaksinasi drive-thru di Manila, Selasa (22/6/2021). Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengancam akan memenjarakan orang-orang yang menolak untuk divaksinasi virus corona. (AP Photo/Aaron Favila)

Diketahui, per 20 Juni 2021, pemerintah Filipina berhasil memvaksin warganya sebanyak 2,1 juta orang. Menurut pemerintah, jumlah tersebut masih terbilang rendah dari target 70 juta orang pada tahun ini.

Pihaknya juga mengakui jika kemajuan vaksinasi itu masih lambat untuk memenuhi target, lantaran negara ini memiliki 110 juta penduduk.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya