Liputan6.com, Jakarta Kendaraan di Indonesia diwajibkan memiliki pelat nomor. Hal ini dikarenakan, pelat nomor adalah alat bukti yang legal bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar di data kepolisian.
Baca Juga
Advertisement
Menariknya, Anda bisa mendapatkan pelat nomor kendaraan yang bisa dibaca tau dieja dengan membayar lebih saat membuatnya. Seperti beberapa pelat nomor berikut ini yang dihimpun dari berbagai sumber.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Lanjutkan Membaca ↓