Liputan6.com, Jakarta - Pada tanggal 17 Agustus kemarin, perwakilan hukum dari girl group Korea Fifty-Fifty, Barun, secara resmi melakukan tuntutan pidana kepada agensi ATTRAKT, atas gugatan kejahatan ekonomi khusus (pelanggaran kepercayaan).
Permasalahan yang telah dihadapi pelantun lagu Cupid tersebut bersama agensinya, tak kunjung memperoleh titik terang. Hingga pada Kamis lalu, keempat anggota Fifty Fifty memutuskan untuk melanjutkan gugatannya terhadap ATTRAKT.
Pada 9 Agustus lalu, pihak Fifty Fifty bersama ibunda Saena dan Aran sempat lakukan mediasi bersama pihak agensi terkait yang masing-masing ditemani oleh pihak hukum. Namun, proses mediasi yang memakan waktu selama dua jam ini tidak menghasilkan apa-apa dan dinilai gagal.
Advertisement
Kemudian sempat dilakukan mediasi kedua pada Rabu (16/8/2023) yang dalam prosesnya masing-masing anggota Fifty Fifty perlu menuliskan opini mereka yang kemudian dibacakan oleh kuasa hukum. Dalam opininya, keempat member menyatakan jika tidak adanya keinginan untuk melanjutkan mediasi bersama agensinya, serta tetap menuntut hingga meja pengadilan. Oleh karena itu, konflik tersebut akan tetap berlanjut ke tahap sidang.
Sejak pre debutnya, Fifty Fifty telah berada dalam naungan CEO Jeon Hong Joon, sebelum akhirnya dipindahkan ke agensi barunya ATTRAKT, dengan CEO yg sama. Menurut firma hukum yang menangani kasus tersebut, permasalahan ini berawal dari masalah keuangan yang berasal dari dana dan hutang yang ditransfer bolak-balik di antara kedua perusahaan.
Pernyataan yang Dikeluarkan oleh firma hukum
“Pada tanggal 17 Agustus 2023, girl group asal Korea Fifty Fifty mengajukan gugatan pidana terhadap CEO ATTRAKT Jeon Hong Joon atas tuduhan pelanggaran Undang-undang Hukuman Berat dan Kejahatan Ekonomi Khusus (pelanggaran kepercayaan) di Kantor Polisi Gangnam Seoul.
Terungkap bahwa pimpinan agensinya menggunakan uang muka yang awalnya diterima oleh Star Crew Entertainment dari distributor album mereka untuk pengeluaran yang tidak diketahui. Kemudian secara nominal memasukkan sejumlah uang ke dalam biaya investasi girl group, yang menerangkan bahwa ATTRAKT menanggung kewajiban keuangan dari pembayaran uang muka, pendapatan musik, dan album digital Fifty Fifty digunakan untuk melunasi hutang ini.
Selain itu, dipastikan bahwa ATRRAKT seharusnya mendapatkan uang muka sebesar 2 miliar won (sekitar $1,49 juta) yang harus diterima dari distributor album Fifty Fifty, namun uang tersebut telah disetorkan ke Star Crew Entertainment, bukan ATTRAKT. Hal ini termasuk tindak pidana pelanggaran kepercayaan komersial dan menyebabkan kerugian secara finansial pada ATTRAKT.
Hingga saat ini, agensi ATTRAKT masih menghindari tanggung jawab kepada Fifty Fifty atas permintaannya dalam disposisi sementara untuk menangguhkan validitas kontrak eksklusif sebagai balasan keluhan terhadap pembayaran pendapatan mereka. Namun, keluhan dari anggota girl group terkait perihal ‘keterlambatan agensi dalam memberikan pernyataan pendapatan, pendapatan yang hilang, dan pelanggaran kewajiban mereka’ lebih besar dari sekedar keluhan.
Oleh karena itu, selama CEO Jong Hong Joon, yang telah melakukan pelanggaran kepercayaan melalui penggelapan dan kesalahan dalam akuntansi keuangan tetap tanggung jawab ATTRAKT, mereka tidak bisa mempertahankan kontraknya bersama agensinya saat ini.
Selain mengungkap urgensi situasi Fifty Fifty, pengajuan tuntutan pidana ini merupakan tindakan yang tidak dapat dihindari dalam mencari kejelasan konkret mengapa mereka tidak bisa mempertahankan kontrak bersama agensi ATTRAKT. Saat ini, kebenaran sedang simpang siur di internet, dan kritikan oleh netizen banyak diberikan hingga beberapa konten di luar toleransi. Kami memohon Anda untuk menahan diri dari kritik berdasarkan fakta atau spekulasi yang belum dikonfirmasi.”
Advertisement
Pengajuan Gugatan ATTRAKT terhadap The Givers
Sementara itu, ATTRAKT sebelumnya sempat mengatakan bahwa Fifty Fifty telah dibujuk oleh CEO The Givers Ahn Sung II, yang pernah menjadi produser musik Fifty Fifty, untuk melanggar kontrak eksklusif dengan agensinya ATTRAKT agar menandatangani kontrak bersama perusahaan lain. CEO Jeon Hong joon pun akhirnya mengajukan gugatan terhadap terhadap Ahn Sung II serta beberapa karyawannya atas tuntutan penipuan, pelanggaran tugas, dan penghalangan bisnis.
Sempat ada bantahan oleh Warner Music Korea tentang keterlibatannya dalam menghasut Fifty Fifty mengenai pelanggaran kontrak mereka, ATTRAKT kemudian merilis rekaman audio yang berisi kesepakatan sejumlah 20 miliar (sekitar $15,3 juta) bersama Ahn Sung II pada bulan Mei lalu.