Daftar Sekolah Kedinasan yang Wajib Menggunakan Nilai UTBK Sebagai Syarat Pendaftaran, Cek di Sini

Selain menjadi persyaratan untuk masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN), nilai UTBK juga dapat dijadikan syarat bagi calon mahasiswa yang berencana melanjutkan pendidikannya ke sekolah kedinasan.

oleh Adelia Septi Viranti diperbarui 30 Apr 2024, 17:04 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2024, 17:04 WIB
Daftar Sekolah Kedinasan yang Wajib Menggunakan Nilai UTBK Sebagai Syarat Pendaftaran, Cek di Sini
PKN STAN (Sumber: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)

Liputan6.com, Jakarta - UTBK SNBT 2024 akan diselenggarakan dalam dua gelombang. Gelombang I akan dimulai pada 30 April dan 2-7 Mei 2024, sedangkan gelombang 2 akan diselenggarakan pada 14-27 Mei 2024. UTBK SNBT menjadi salah satu cara yang dilakukan calon mahasiswa untuk bisa masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Selain menjadi persyaratan untuk masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN), nilai UTBK juga dapat dijadikan syarat bagi calon mahasiswa yang berencana melanjutkan pendidikannya ke sekolah kedinasan.

Pada tahun ini, ada dua sekolah kedinasan yang menggunakan nilai UTBK SNBT sebagai syarat masuk, yaitu Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN).

1. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)

STAN menjadi salah satu sekolah kedinasan favorit yang banyak diminati oleh siswa setelah lulus SMA/SMK/Sederajat karena lulusan STAN memiliki kesempatan karier di Kementerian Keuangan dan instansi pemerintah serupa, yang menjanjikan adanya peluang untuk mengembangkan karier dan pengalaman kerja.

Mengutip dari laman resmi PKN STAN pada Senin (29/4/2024), ada tiga jalur yang disediakan bagi calon mahasiswa, yaitu jalur regular, afirmasi kewilayahan, dan pembibitan.

Jalur Penerimaan PKN STAN

1. Jalur Reguler

Jalur regular dibuka untuk seluruh siswa lulusan SMA di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama untuk formasi pegawai Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, atau Lembaga lainnya. Nilai ambang batas yang harus dipenuhi oleh calon peserta adalah sebagai berikut:

  1. Tes potensi skolastik/TPS: minimal 600 (rata-rata seluruh subtes TPS)
  2. Tes literasi dalam bahasa Indonesia: minimal 550
  3. Tes literasi dalam bahasa Inggris: minimal 450
  4. Tes penalaran matematika: minimal 500

Jalur Penerimaan PKN STAN

Kampus STAN. Foto: PKN STAN
Kampus STAN. Foto: PKN STAN

2. Jalur Afirmasi Kewilayahan

Jalur afirmasi kewilayahan dikhususkan untuk siswa lulusan SMA/Sederajat di bawah Kemendikbudristek dan Kemenag khusus untuk mengisi formasi di wilayah afirmasi. Adapun nilai ambang batas yang harus dipenuhi calon peserta adalah,

  1. Tes potensi skolastik/TPS: minimal 400 (rata-rata seluruh subtes TPS)
  2. Tes literasi dalam bahasa Indonesia: minimal 375
  3. Tes literasi dalam bahasa Inggris: minimal 325
  4. Tes penalaran matematika: minimal 325

3. Jalur Pembibitan

Jalur pembibitan merupakan jalur yang dikhususkan untuk siswa lulusan SMA/Sederajat di bawah naungan Kemendikbudristek atau Kemenag melalui mekanisme kerja ama PKN STAN dengan pemerintah daerah.

Siswa yang diterima melalui jalur ini akan ditempatkan di instansi pemerintah sesuai dengan asal daerah mereka setelah berhasil menyelesaikan pendidikan di PKN STAN.

Persyaratan Pendaftaran PKN STAN

Logo PKN STAN
Logo PKN STAN (Doc: PKN STAN)
  1. Lulusan tahun 2024 dan dua tahun sebelumnya. Memiliki nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) bagi jalur regular dan afirmasi kewilayahan.
  2. Usia maksimal 21 tahun dan minimal 14 tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.
  4. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.
  5. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan).
  6. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
  7. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
  8. Persyaratan tambahan untuk Jalur Afirmasi Kewilayahan.

2. Poltek SSN

Poltek SSN
Poltek SSN (Doc: Instagram @poltekssn).

STAN telah menggunakan nilai UTBK sebagai syarat masuk pada tahun sebelumnya, sedangkan Poltek SSN baru mulai menerapkannya pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan adanya perubahan kebijakan dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Poltek SSN.

"Jadi nantinya SPTB Poltek SSN nantinya gak perlu ngerjain soal tes akademik seperti tahun sebelumnya, karena akan otomatis menggunakan nilai UTBK-SNBT 2024", tulis unggahan akun Instagram resmi @poltekssn, dikutip pada Senin (29/4/2024).

Syarat Pendaftaran Poltek SSN

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
  3. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 21 tahun.
  4. Siswa kelas 12 atau lulusan SMA jurusan IPA, MA jurusan IPA, SMK teknik elektronika, atau SMK teknologi informasi.
  5. Memiliki nilai matematika dan bahasa Inggris minimal 80 pada semester 4 dan 5.
  6. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna (parsial maupun total), tidak cacat fisik dan mental, dan tidak memiliki riwayat penyakit bawaan atau menular.
  7. Belum menikah dibuktikan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah.
  8. Belum melahirkan (wanita) dan memiliki anak (pria).
  9. Tinggi badan minimal 160 cm (pria) dan 150 cm (wanita).
  10. Tidak bertato atau bekas tato dan tidak bertindik atau bekas tindik pada bagian tubuh tidak lazim (wanita) dan bagian tubuh manapun (pria), kecuali karena ketentuan adat/agama.
  11. Tidak pernah di-drop out dari Poltek SSN, perguruan tinggi, atau sekolah kedinasan lain.
  12. Tidak menjalani ikatan dinas di instansi lain.
  13. Membayar biaya seleksi.
  14. Setelah lulus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRISetelah lulus wajib menjalani ikatan dinas pertama selama 10 tahun.
Infografis Seluk-Beluk Rumah Dinas Menteri di IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Seluk-Beluk Rumah Dinas Menteri di IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya