Penetapan Tersangka Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung Berlarut, Ini Penjelasan Petinggi TNI

Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Wadanpuspomad) Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan alasan di balik berlarut-larutnya proses tersebut.

oleh Ardi Munthe Diperbarui 26 Mar 2025, 00:08 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2025, 00:08 WIB
TNI-Polri jumpa pers pengungkapan kasus penembakan 3 anggota polisi yang dilakukan oleh dua oknum anggota TNI saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Mapolda Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi).
TNI-Polri jumpa pers pengungkapan kasus penembakan 3 anggota polisi yang dilakukan oleh dua oknum anggota TNI saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Mapolda Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi).... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung - Penetapan tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Lampung memerlukan waktu yang cukup lama. Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Wadanpuspomad), Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan alasan di balik berlarut-larutnya proses tersebut.

Menurut Mayjen Eka, kejadian bermula pada Senin, 17 Maret 2025, ketika para korban tengah melakukan penggerebekan judi. Sehari setelahnya, Selasa, 18 Maret 2025, seorang prajurit TNI AD berinisial Kopda Basarsyah menyerahkan diri. Disusul oleh tersangka kedua, Peltu Yohanes Lubis, yang menyerahkan diri di Baturaja, Sumatera Selatan, pada Rabu, (19/3/2025).

"Anggota kami di Subdenpom segera menjemput dan membawa Peltu Lubis ke Denpom Lampung untuk diamankan," kata Eka saat jumpa pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Pada hari yang sama, Dandim Way Kanan selaku atasan yang berwenang (Ankum) mengeluarkan surat penitipan terhadap kedua terduga ke Denpom guna menjalani proses lebih lanjut.

Setelah itu, penyelidikan dan penyidikan dilakukan, termasuk pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi. Hasilnya, Kopda Basarsyah mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia membuang senjata setelah melarikan diri.

Selanjutnya, Dandenpom berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk membuat laporan ke TNI sebagai dasar penetapan tersangka dan proses hukum lebih lanjut.

Pada 22 Maret 2025, laporan resmi dibuat oleh Polsek Negara Batin terkait penembakan tersebut. Sehari kemudian, pada 23 Maret 2025, Dandim menerbitkan surat penyerahan perkara serta penahanan sementara terhadap kedua oknum TNI AD.

"Dengan demikian, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.

Kopda Basarsyah dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang diduga terlibat dalam perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Mayjen Eka menegaskan bahwa TNI AD berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan. "Kasad sudah menegaskan, jika ada oknum TNI yang terbukti bersalah, maka proses hukum harus berjalan dengan baik. Kami akan mendorong percepatan agar perkara ini segera diselesaikan," tutupnya.

 

Promosi 1

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya