Liputan6.com, Jakarta - Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) adalah beasiswa yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia melalui pemanfaatan Dana Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk pembiayaan pendidikan tinggi jenjang magister dan doktor yang diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh LPDP.
Pendaftaran beasiswa LPDP 2025 sudah dibuka sejak 17 Januari hingga 17 Februari 2025. Pendaftaran beasiswa dapat dilakukan secara online pada laman resmi https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/Â
Baca Juga
LPDP membuka pendaftarana untuk empat kategori utama, yaitu program umum, program parsial, program targeted, dan program building. Selain dana pendiidkan, LPDP juga menyediakan benefit lainnya seperti:
Advertisement
- Dana Pendidikan (dana pendaftaran, dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal, Dana Tunjangan Buku, Dana Penelitian Tesis/Disertasi, Dana Seminar Internasional, Dana Publikasi Jurnal Internasional)
- Dana Pendukung (Dana transportasi, dana aplikasi visa, dana asuransi kesehatan, dana kedatangan, dana hidup bulanan, dana lomba internasional, dana tunjangan keluarga (khusus doktor), dana keadaan darurat (jika diperlukan).
Jadwal seleksi beasiswa LPDP 2025:
- Pendaftaran seleksi: Jumat, 17 Januari hingga Senin, 17 Februari 2025.
- Seleksi administrasi: Selasa, 18 Februari hingga Kamis, 6 Maret 2025.
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: Jumat, 7 Maret 2025.
- Pengajuan sanggah: Sabtu, 8 Maret hingga Senin, 10 Maret 2025.
- Pengumuman hasil sanggah: Senin, 24 Maret 2025.
- Seleksi bakat skolastik: Senin, 14 April hingga Senin, 28 April 2025.
- Pengumuman hasil seleksi bakat skolastik: Jumat, 2 Mei 2025.
- Seleksi substansi: Selasa, 6 Mei hingga Kamis, 5 Juni 2025.
- Pengumuman hasil seleksi substansi: Kamis, 19 Juni 2025.
- Periode perkuliahan paling cepat: Juli 2025.
Syarat Beasiswa LPDP 2025
- Warga Negara Indonesia
- Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1)Â untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor; atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor dengan ketentuan sebagai berikut: Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.Â
- Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister ataupun doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri;
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
- Melampirkan Surat Rekomendasi dari akademisi bagi yang belum bekerja atau dari atasan bagi yang sudah bekerja;
- Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP;
- Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut: kelas eksekutif, kelas khusus, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk, kelas internasional khusus tujuan dalam negeri, kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi, atau kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
- Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online;
- Menulis Personal Statement (tidak ada format khusus);
- Menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi;
- Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
Advertisement
Perubahan Kebijakan LPDP 2025
1. Surat pernyataan beasiswa putra-putri Papua diperluas.
Dahulu, surat pernyataan OAP harus ditandatangani oleh orang tua/wali. Kini, surat tersebut dapat ditandatangani oleh orang tua/wali pendaftar/kepala adat/kepala desa setempat/kepala lembaga adat resmi Papua (Majelis Rakyat Papua).
2. Konsekuensi ketidaksesuaian dokumen administratif
Jika ada peserta yang sudah lulus tes administrasi namun terdapat penjelasan seperti tidak benar, tidak lengkap, atau tidak sesuai, maka peserta yang bersangkutan langsung dinyatakan tidak lulus pada tahapan seleksi berikutnya.
3. Pengajuan sanggah adalah klarifikasi
Kebijakan ini berupa penegasan kembali bahwa proses masa sanggah adalah ruang klarifikasi pendaftar atas hasil Seleksi Administrasi. Kekeliruan saat proses verifikasi atas dokumen yang sudah benar atau sesuai bisa saja terjadi. Proses sanggah memungkinkan peserta menyampaikan klarifikasi dan meyakinkan kembali atas dokumen yang dianggap bermasalah.
4. Pendaftar beasiswa penyandang disabilitas dapat dialihkan
Sejak 2018, secara khusus jalur Beasiswa Penyandang Disabilitas hadir mengakomodir mewujudkan mimpi penyandang disabilitas menjadi SDM unggul berkualitas. Namun, apabila dari hasil pemeriksaan dokter menyatakan tidak mengalami hambatan untuk berpartisipasi penuh di perkuliahan, maka akan dialihkan ke jalur atau program beasiswa yang paling tepat sesuai latar belakang pendaftar.
5. Surat rekomenasi diunggah online
Kebijakan baru menerapkan semua surat rekomendasi diunggah atau dilakukan secara online. Pilihan pengiriman berkas secara offline hanya bisa dilakukan untuk program Beasiswa Afirmasi dengan mempertimbangkan kendala kondisi masing-masing.
Advertisement