CEO Zipmex: Regulasi Kripto di Indonesia Sangat Penting

CEO dan Co Founder Zipmex Marcus Lim mengatakan regulasi kripto di Indonesia sangat penting, ini penyebabnya.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 16 Mar 2022, 19:29 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2022, 19:29 WIB
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Aset kripto sebagai suatu instrumen investasi bisa dikatakan sebagai hal baru di Indonesia meskipun kemunculan kripto sudah ada sejak lama. 

Perdagangan kripto di Indonesia pun telah diatur dalam aturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti), seperti Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Kemudian, Bappebti juga telah mengeluarkan peraturan mengenai aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 

Sebagai salah satu pelaku industri kripto yang menyediakan platform pertukaran kripto, CEO dan Co Founder Zipmez, Marcus Lim menjelaskan, regulasi kripto, terutama di Indonesia sangat penting. 

“Karena banyak negatif sentimen, dengan adanya regulasi ini membantu platform exchange jadi lebih dipercaya karena masyarakat awam yang masih bingung harus mulai darimana dengan adanya regulasi diharapkan untuk memudahkan seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Lim, Senin (16/3/2022). 

Zipmex sendiri sebagai platform kripto yang beroperasi di empat negara yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Australia selalu mengikuti regulasi masing-masing negara demi memberikan perlindungan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk mulai berinvestasi kripto. 

"Tentunya jika nanti ada regulasi yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat menggunakan kripto, pasti kami akan patuh terhadap regulasi itu,” lanjut Lim. 

Selain itu, Head of Growth Zipmex, Siska Lestari mengatakan, dirinya berharap pemerintah dapat segera mengeluarkan peraturan yang benar-benar dapat seutuhnya mengatur kripto, mengingat tingkat animo masyarakat terhadap kripto semakin meningkat. 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Parlemen Uni Eropa Bakal Voting Peraturan Kripto

Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)

Sebelumnya, Komite urusan ekonomi dan moneter parlemen Uni Eropa (UE) akan memberikan suara pada rancangan kerangka aturan Markets in Crypto Assets (MiCA) yang diusulkan oleh legislatif UE untuk mengatur aset digital.

Draf tersebut berisi tambahan aturan yang tampaknya membatasi penggunaan cryptocurrency yang didukung oleh proses komputasi intensif energi yang dikenal sebagai proof-of-work (PoW). 

Berdasarkan laporan dari CoinDesk, ketentuan yang dipermasalahkan dalam draft aturan tersebut adalah mengharuskan semua aset kripto untuk tunduk pada standar keberlanjutan lingkungan minimum Uni Eropa. 

Hal tersebut sehubungan dengan mekanisme konsensus beberapa kripto yang digunakan untuk memvalidasi transaksi, sebelum dikeluarkan, ditawarkan, atau diterima untuk diperdagangkan di Uni.

Untuk mata uang kripto seperti bitcoin dan Ethereum, yang sudah diperdagangkan di UE, aturan tersebut mengusulkan rencana penghentian untuk mengalihkan mekanisme konsensus mereka dari proof-of-work ke metode lain yang menggunakan lebih sedikit energi, seperti proof-of-stake misalnya. 

Ketentuan itu disambut dengan reaksi cepat dari komunitas kripto di seluruh dunia. 

“Suara yang dipertaruhkan sangat tinggi di UE. Bahwa proposal seperti itu sampai sejauh ini sangat memprihatinkan dan tidak mungkin untuk menghadapi kenyataan praktis,” kata pendiri Circle Pay, Jeremy Allaire, di Twitter, dikutip dari CoinDesk, Selasa, 15 Maret 2022.

Sejumlah anggota parlemen UE telah mendorong untuk melarang cryptocurrency dengan sistem proof-of-work karena masalah penggunaan energi yang besar. 

Stefan Berger, anggota parlemen UE yang ditugaskan untuk mengawasi konten dan kemajuan kerangka kerja MiCA, telah berusaha mencapai kompromi untuk membatasi sistem proof of work. 

"Kaum Hijau dan Sosialis, seperti yang dapat Anda bayangkan, mengkritik konsep proof of work dan mengkritik penggunaan energi, dengan mengatakan bahwa Bitcoin membutuhkan lebih banyak energi dibandingkan negara Belanda,” kata Berger dalam sebuah wawancara dengan CoinDesk pada Februari, mengacu pada partai politik mendorong argumen energi.

Berger juga mengatakan pada saat itu dia tidak merasa MiCA adalah tempat untuk menetapkan aturan terkait teknologi atau energi karena tujuan kerangka kerja adalah untuk mengatur kripto sebagai aset.


Proof of Work

Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple
Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple. Kredit: WorldSpectrum via Pixabay

Pada dasarnya, proof of work  digunakan untuk menentukan bagaimana blockchain mencapai konsensus. Dengan kata lain, bagaimana jaringan dapat memastikan transaksi tersebut valid dan seseorang tidak mencoba melakukan hal buruk, seperti membelanjakan dana yang sama dua kali untuk mendapatkan keuntungan yang sama. 

Kriptografi menggunakan persamaan matematika yang sangat sulit sehingga hanya komputer canggih yang dapat menyelesaikannya. Tidak ada persamaan yang sama, artinya setelah diselesaikan, jaringan bisa mengetahui transaksi tersebut asli.

Banyak blockchain lain yang menyalin kode Bitcoin asli yang akhirnya menggunakan model proof of work. Meskipun PoW merupakan penemuan yang luar biasa, tetapi tetap memiliki kekurangan di dalamnya, seperti membutuhkan listrik dalam jumlah besar dan jumlahnya sangat terbatas dalam transaksi yang dapat diproses pada saat bersamaan. 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya