Bappebti Ungkap Nilai Transaksi Kripto Februari 2022 Sentuh Rp 83,8 Triliun

Peningkatan nilai tersebut, turut diikuti dengan pertumbuhan jumlah pelanggan yang mencapai 11,2 juta orang pada akhir 2021.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 24 Mar 2022, 15:50 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2022, 15:50 WIB
Aset Kripto
Perkembangan pasar aset kripto di Indonesia. foto: istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkap nilai transaksi aset kripto hingga 2021 berhasil  tembus Rp 859,4 triliun. 

Nilai transaksi kripto tersebut naik 1.222,84 persen dari tahun sebelumnya yang hanya berada di posisi Rp 64,9 triliun. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana tugas Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana pada rapat dengar pendapat bersama dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Peningkatan nilai tersebut, turut diikuti dengan pertumbuhan jumlah pelanggan yang mencapai 11,2 juta orang pada akhir 2021. Meskipun begitu, Wisnu mengakui, walaupun perkembangannya pesat, kelembagaan perdagangan aset kripto di dalam negeri belum ada secara keseluruhan.

“Peningkatan transaksi ini mencapai puncaknya pada bulan April dan Mei 2021, untuk Februari 2022 transaksi aset kripto sudah mencapai Rp 83,8 triliun dengan jumlah pelanggan Rp12,4 juta atau bertambah 532.102 orang,” ujar Wisnu. 

Selain itu, Wisnu juga menjelaskan, saat ini telah ada 18 calon pedagang fisik kripto  yang ingin terdaftar di Bappebti. Sedangkan, Bappebti hingga saat ini telah menetapkan 229 aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik dalam negeri. 

Bappebti juga telah melakukan pembinaan dan pengawasan transaksi perdagangan fisik yang diselenggarakan oleh bursa berjangka, termasuk di dalam transaksi perdagangan fisik aset kripto.

Salah satu tujuan pengaturan aset kripto oleh Bappebti adalah untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia serta investor.

"Selain itu dengan adanya pengaturan perdagangan aset kripto diharapkan dapat mencegah terjadinya pencucian uang,” pungkas dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Transaksi Kripto Tembus Rp 859 Triliun pada 2021

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat transaksi perdagangan kripto mencapai sekitar Rp 859 triliun pada 2021. Transaksi perdagangan itu melonjak signifikan dibandingkan 2020 sebesar Rp 60 triliun.

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menuturkan, pertumbuhan kripto luar biasa sepanjang 2021. Ini ditunjukkan dari transaksi perdagangan kripto mencapai Rp 859 triliun sepanjang 2021.

Per hari, transaksi dapat mencapai Rp 2,7 triliun. Transaksi perdagangan kripto itu naik signifikan dibandingkan 2020 sekitar Rp 60 triliun. Selain itu, jumlah investor dapat mencapai 11,2 juta pada 2021. Investor kripto tersebut pun juga didominasi oleh investor muda berusia sekitar 20-30 tahun.

Jerry mengatakan, kenaikan transaksi dan investor tersebut didorong informasi mengenai kripto yang makin luas.

“Tentu kita melihat pertumbuhan informasi yang sangat deras dari penjuru dunia,” ujar dia pada peresmian T-Hub di Seminyak, Bali ditulis Sabtu, 22 Januari 2022.

Selain pertumbuhan informasi yang sangat deras, pihaknya juga melihat kemajuan teknologi dan token baru di seluruh dunia.

“Yang namanya token itu, kripto kita cuma 229, yang diakui di seluruh dunia itu ada 12 ribu banyak sekali, sekarang nambah jadi 15 ribu,” kata Jerry.

Ia menambahkan, pihaknya tidak sembarangan untuk izinkan token dan kripto.”Kita memastikan asetnya bagus enggak. Jangan sampai abal-abal,” kata dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya