Liputan6.com, Jakarta - Perlindungan transaksi perdagangan kripto kembali digoyang seiring wacana pembekuan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) oleh legislator. Hal itu disebabkan keberadaan Bappebti dinilai kurang kuat karena kurang sokongan dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan.
Meskipun begitu, beberapa pengamat mengungkapkan Bappebti sudah cukup baik dalam mengawasi perdagangan kripto di Indonesia walaupun belum sepenuhnya. Maka dari itu diperlukan sinergi dengan lembaga lain, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.
Baca Juga
Sejauh ini, keberadaan transaksi kripto dinaungi dalam Peraturan Bappebti No.8/2021 tentang penyelenggaraan perdagangan fisik aset kripto. Legitimasi transaksi kripto sebenarnya kembali dikuatkan sejalan dengan terbitnya PMK No. 68/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, pemerintah menetapkan tarif PPN dan PPh terhadap transaksi kripto.
Advertisement
Mengacu aturan pajak itu, kini perdagangan kripto diakui selayaknya komoditi perdagangan yang legal dan terdaftar. Namun, saat ini semakin maraknya kasus penipuan berkedok investasi dalam beberapa waktu belakangan, membuat publik bingung hingga memunculkan berbagai sentimen negatif pada kripto.
Salah satunya adalah pernyataan Komisi VI DPR RI yang meminta pembekuan sementara Bappebti karena dinilai gagal mengawasi perdagangan berjangka baik fisik maupun digital. Pembekuan sementara tersebut dilakukan untuk audit kinerja meliputi perangkat regulasi hingga SDM.
Padahal, perdagangan kripto yang kini berjalan secara legal tidak ada kaitannya dengan sejumlah aksi penipuan investasi. Persoalannya, peran Bappebti harus dievaluasi secara proporsional terkait kinerja selama ini.
Hal inipun disampaikan Komisaris Utama PT HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo. Di bawah Bappebti, katanya, perdagangan aset kripto selama ini sudah berjalan lumayan baik dengan perannya sebagai regulator dan pelindung bagi investor.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Peran Bappebti
“Memang belum 100 persen, mengingat perkembangan aset kripto ini sangat cepat dan bersifat global karena itu Bappebti harus mampu bergerak lebih cepat mengikuti tren ini. Terutama bisa bergerak dan mampu mencegah, serta melindungi investor dari penipuan Ponzi yang mengatasnamakan kripto,” ungkap Sutopo dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (9/6/2022).
Sutopo juga menilai peran Bappebti saat ini harus diperkuat. Dia sepakat jika lembaga itu didukung dengan SDM yang kompeten dan bisa bergerak cepat untuk menangkap perkembangan tren terkini terkait kripto.
“Kalau untuk lembaga khusus atau otoritas lain yang secara khusus mengelola dan mengawasi aset kripto, bisa saja asalkan cocok dengan produk yang diperdagangkan,” ujar Sutopo.
Di sisi lain, dia juga menyoroti sejauh ini kinerja Bappebti dalam mengawasi perdagangan aset kripto seharusnya perlu sinergi dengan lembaga lain, khususnya Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
Kedua lembaga itu sarat kaitannya dengan perdagangan kripto agar investor bisa lebih terlindungi dan dampak makro bisa diantisipasi.
“Apalagi bursa kripto belum juga jadi, salah satunya karena dari pihak OJK sempat melarang pihak perbankan memfasilitasi kripto. Dengan maksud baik OJK juga ingin investor aman dari investasi yang sangat spekulasi ini, jadi perlu solusi bersama. Karena suka atau tidak, industri kripto ini akan menjadi semakin besar,” jelas Sutopo.
Advertisement
Peran Regulator Diperlukan
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda juga menyoroti hal senada. Dia menuturkan, sebagai regulator memang peran dari Bappebti sangat diperlukan, tetapi memang belum bisa menjadi pelindung investor.
“Perannya kurang luas, termasuk membuat aturan melindungi dari kejatuhan harga seperti kasus Terra Luna kemarin. Makanya saya rasa harus secepatnya dibuat bursa bagi investor aset kripto agar bisa ada regulator yg lebih teknis seperti BEI-nya di pasar saham,” tutur Nailul.
Untuk menuju ke sana, Nailul bahkan mengingatkan sinergi antara Bappebti, BI, dan OJK secepatnya dilakukan dalam menyikapi perkembangan aset kripto yang sangat cepat.
“Seharusnya sudah lama mereka duduk bersama, untuk memformulasikan regulasi dan bagi perannya,” pungkas Nailul.
Microstrategy Tak Bakal Jual Cadangan Bitcoin
Sebelumnya, CEO dari perusahaan perangkat lunak yang terdaftar di Nasdaq, Microstrategy, Michael Saylor, membagikan pandangan Bitcoin-nya dalam sebuah wawancara dengan Yahoo Finance Live.
Saylor masih bullish pada Bitcoin meskipun aksi jual baru-baru ini. Dia ditanya apakah ada target harga di mana Microstrategy akan mulai melikuidasi beberapa Bitcoin-nya. Seperti diketahui saat ini, perusahaan tersebut memegang 129.218 BTC.
"Tidak, kami berada di dalamnya untuk jangka panjang. Strategi kami adalah membeli bitcoin dan menahan bitcoin, jadi tidak ada target harga. Saya berharap kita akan membeli bitcoin di top lokal selamanya,” jawab Saylor, dikutip dari Bitcoin.com, Kamis (2/6/2022).
"Saya berharap bitcoin akan mencapai jutaan. Jadi, kami sangat sabar. Kami pikir ini adalah masa depan uang,” lanjut dia.
CEO Microstrategy itu juga memberikan pendapatnya mengenai fenomena yang terjadi baru-baru ini pada kripto jaringan Terra, Luna coin dan Terra USD (UST).
“Saya pikir kehancuran LUNA, UST ini, yang akan mempercepat regulasi stablecoin dan token keamanan, yang akan menjadi hal yang baik untuk industri ini,” ujar Saylor.
“Seiring waktu, saya pikir ketika orang-orang terdidik dan mereka merasa lebih nyaman, saya pikir kami akan pulih dari penurunan ini,” ujar dia.
Saylor telah lama bullish pada bitcoin. Pada Februari lalu, dia mengatakan ada bukti lebih banyak adopsi institusional. Kemudian pada November tahun lalu, dia mengatakan bitcoin akan muncul sebagai kelas aset senilai USD 100 triliun.
Advertisement