CFTC Dakwa Pendiri Perusahaan Kripto Digitex, Ada Apa?

Platform Digitex tidak pernah terdaftar di CFTC sebagai pedagang komisi berjangka.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 04 Okt 2022, 12:25 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2022, 12:25 WIB
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital.
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Commodity Futures Trading Commission (CFTC) mendakwa pendiri crypto futures dan bursa pasar spot Digitex, Adam Todd atas beberapa pelanggaran terhadap Commodity Exchange Act (CEA).

Dilansir dari Coindesk, Selasa (4/10/2022), menurut pengaduan yang diajukan di Distrik Selatan Florida pada Jumat, 30 September 2022, Todd dituduh menggunakan berbagai entitas perusahaan termasuk Digitex LLC, Digitex Ltd., Digitex Software Ltd. dan Blockster Holdings Ltd. Corp, untuk menjalankan perdagangan kripto derivatif ilegal. 

Tindakan penegakan CFTC terhadap Todd adalah salah satu dari serangkaian tuntutan hukum terkait kripto baru-baru ini yang diajukan oleh agensi tersebut, yang tampaknya menindak pelanggar hukum di industri aset digital.

Karena Todd dan platform Digitex tidak pernah terdaftar di CFTC sebagai pedagang komisi berjangka, operasi tersebut merupakan pelanggaran terhadap CEA, menurut pengaduan. 

Todd dan entitas selanjutnya dituduh gagal menerapkan praktik Know Your Customer (KYC) dengan benar seperti yang disyaratkan oleh Undang-Undang Kerahasiaan Bank. Bagi pihak yang melanggar aturan tersebut bisa dipenjara hingga lima tahun.

Todd juga dituduh oleh CFTC mencoba memanipulasi token asli Digitex, DGTX, menggunakan perdagangan nonekonomi untuk "memompa" harganya lebih tinggi. CFTC mencari hukuman moneter sipil, pelepasan, restitusi, dan larangan perdagangan dan pendaftaran terhadap Todd dan entitas terkait Digitex.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

SEC Gugat Dua Perusahaan Penasihat Kripto dan Pemiliknya

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Sebelumnya, Komisi Sekuritas dan Pertukaran AS (SEC) pada menggugat dua perusahaan penasihat kripto dan pemiliknya karena diduga menyalahgunakan dana investor yang telah mereka janjikan untuk diinvestasikan dalam aset digital.

Tuduhan, yang diajukan di pengadilan distrik federal di Manhattan, menuduh Creative Advancement LLC dan Edelman Blockchain Advisors LLC, serta pemiliknya, Gabriel Edelman, mengumpulkan USD 4,3 juta atau sekitar Rp 64,4 miliar dengan menawarkan dan menjual sekuritas kepada empat investor menggunakan "pernyataan palsu dan menyesatkan" antara Februari 2017 hingga Mei 2021. 

Dilansir dari Yahoo Finance, Rabu, 21 September 2022, pernyataan itu termasuk janji untuk berinvestasi dalam aset digital, ketika, pada kenyataannya, Edelman menggunakan dana mereka untuk membiayai pengeluaran pribadinya, menurut pengaduan.

Pengaduan juga menuduh Edelman terlibat dalam kegiatan “seperti Ponzi” dengan mengirimkan beberapa investor pelunasan awal untuk mendorong mereka melakukan investasi yang lebih besar dalam skema tersebut. 

SEC sedang menunggu perintah pengadilan untuk menghentikan operasi perusahaan dan memaksa bisnis untuk melepaskan keuntungan yang mereka hasilkan dari transaksi penipuan.

Kasus ini menandai kedua kalinya regulator SEC mengejar aktor jahat di ruang kripto. Pada Rabu pekan lalu, SEC menggugat perusahaan kripto yang berbasis di Chicago yang diduga menjual USD 1,5 juta token tidak terdaftar dan menyesatkan investornya tentang sifat penjualan. 

Tindakan keras itu mengikuti komentar Ketua SEC Gary Gensler yang menggandakan sikap agensi “sebagian besar” mata uang kripto adalah sekuritas dan oleh karena itu berada di bawah yurisdiksi SEC.

SEC Dakwa Karyawan hingga Pendiri Platform Kripto Terkait Kasus Skema Ponzi Rp 1,4 Triliun

Crypto Bitcoin
Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut cryptocurrency atau mata uang kripto.

Sebelumnya, kepala trader Empiresx yang melakukan skema ponzi cryptocurrency global senilai USD 100 juta atau Rp 1,48 triliun (asumsi kurs Rp 14.835 per dolar AS) mengaku bersalah dan menghadapi hukuman lima tahun penjara, menurut Departemen Kehakiman AS (DOJ). 

“Para terdakwa diduga menyalahgunakan sejumlah besar uang investor untuk menyewa Lamborghini, berbelanja di Tiffany & Co, melakukan pembayaran untuk rumah kedua, dan banyak lagi,” tulis Departemen Kehakiman AS dikutip dari Bitcoin, Selasa, 13 September 2022.

Departemen Kehakiman AS (DOJ) mengumumkan pada Kamis, Joshua David Nicholas telah mengaku bersalah atas perannya sebagai kepala trader dalam skema penipuan investasi cryptocurrency global yang mengumpulkan sekitar USD 100 juta atau Rp 1,48 triliun dari investor.

Pria Florida berusia 28 tahun itu mengakui dia dan orang lain membuat banyak pernyataan keliru tentang Empiresx, platform cryptocurrency yang diklaim, kepada investor, termasuk pengembalian yang terjamin yang menjanjikan dan mengklaim Empiresx mengoperasikan bot perdagangan yang menggunakan kecerdasan buatan dan manusia untuk memaksimalkan keuntungan untuk investor.

Selanjutnya

Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple
Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple. Kredit: WorldSpectrum via Pixabay

"Sebaliknya, Empiresx mengoperasikan skema Ponzi dengan membayar investor sebelumnya dengan uang yang diperoleh dari investor Empiresx selanjutnya,” kata DOJ.

Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) juga mendakwa Nicholas bersama dengan pendiri Empiresx Emerson Pires dan Flavio Goncalves, keduanya dari Brasil, pada Juni karena melanggar ketentuan pendaftaran dan anti penipuan dari Securities Act of 1933 dan Securities Exchange Act of 1934.

Memperhatikan Empiresx tidak pernah mendaftarkan program investasinya ke SEC, regulator sekuritas mengatakan bot tersebut palsu.

“Bot itu palsu, perdagangan Nicholas mengakibatkan kerugian yang signifikan, dan para terdakwa hanya mentransfer sebagian kecil dana investor ke akun pialang Empiresx. Sebaliknya, para terdakwa diduga menyalahgunakan sejumlah besar uang investor untuk menyewa Lamborghini, berbelanja di Tiffany & Co, melakukan pembayaran di rumah kedua, dan banyak lagi,” kata SEC.

 

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya