Indonesia Akhirnya Punya Bursa Kripto, Kliring dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto

Dalam pengembangan dan penguatan bursa kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti tidak bekerja sendiri.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 20 Jul 2023, 18:06 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2023, 18:06 WIB
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan didampingi Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dan Ketua Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda membuka acara Bulan Literasi Kripto Tahun 2023 yang berlangsung di Jakarta. Dok Bappebti
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan didampingi Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dan Ketua Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda membuka acara Bulan Literasi Kripto Tahun 2023 yang berlangsung di Jakarta. Dok Bappebti

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akhirnya menetapkan pendirian bursa kripto. Ini tertuang melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.

Selain itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko menyampaikan, penetapan bursa kripto setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

“Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” tegas Didid.

Dia menjelaskan, pembentukan yang dilakukan pada masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) difokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga dengan baik, serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.

Persetujuan sebagai bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.

 

Kolaborasi

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko, di Kementerian Perdagangan, Kamis (4/5/2023). Didid memberikan update mengenai bursa berjangka CPO.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko, di Kementerian Perdagangan, Kamis (4/5/2023). Didid memberikan update mengenai bursa berjangka CPO.

Dalam pengembangan dan penguatan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti tidak bekerja sendiri. Bappebti membutuhkan kolaborasi dari kementerian/lembaga terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan serta masyarakat luas. Ke depan, industri dan perdagangan kripto ini dapat terus dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industri.

“Perdagangan fisik aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi. Sesuai sifatnya, nilai aset kripto bisa mengalami peningkatan maupun penurunan nilai yang sangat drastis dalam waktu yang cepat. Untuk itu, diperlukan pemahaman yang baik di masyarakat termasuk manfaat, potensi, dan risiko dari perdagangan aset kripto," jelas Kepala Bappebti.

Perkembangan Perdagangan Fisik Aset KriptoPada Juni 2023, tercatat penambahan pelanggan aset kripto sebanyak 141,8 ribu pelanggan. Hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus tumbuh.

Hingga Juni 2023, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar sebanyak 17,54 juta pelanggan.Nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto selama Juni 2023 tercatat sebesar Rp8,97 triliun atau naik 9,3 persen bila dibandingkan bulan sebelumnya. Adapun jenis aset kripto yang banyak ditransaksikan yaitu Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Ripple (XRP) dan Binance Coin (BNB).

 

Kinerja

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko, di Kementerian Perdagangan, Kamis (4/5/2023). Didid memberikan update mengenai bursa berjangka CPO.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko, di Kementerian Perdagangan, Kamis (4/5/2023). Didid memberikan update mengenai bursa berjangka CPO.

Sedangkan, total nilai transaksi periode Januari—Juni 2023 tercatat sebesar Rp66,44 triliun atau turun 68,65 persendibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Menurut Didid, penurunan nilai transaksi tersebut disebabkan antara lain karena pasar kripto global mengalami penurunan volume perdagangan, potensi krisis likuiditas rendah yang berdampak negatif pada stabilitas harga dan efisiensi pasar, serta tekanan jual melonjak yang menyebabkan harga asetkripto terkoreksi.

Kebijakan Federal Reserve Pemerintah Amerika Serikat terkait kenaikan suku bunga menyebabkan perubahan perilaku masyarakat dari yang sebelumnya memilih bertransaksi aset digital beralih ke tabungan.

Selain itu, saat ini masyarakat masih menunggu kebijakan pemerintah terkait UU P2SK.“Namun demikian, dari sisi pemanfaatan teknologi blockchain, semakin banyak perusahaan seperti Meta, Google, dan Twitter yang mulai mengintegrasikan teknologi blockchain dalam kegiatan usahanya. Hal ini membuktikan bahwa ke depan perkembangan perdagangan fisik aset kripto masih cukup menjanjikan,” pungkas Didid.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya