Kejaksaan AS Dakwa 2 Orang Terlibat Pencurian Bitcoin, Nilainya Fantastis

Para terdakwa secara curang mendapatkan akses ke akun mata uang kripto milik korban dan kemudian mentransfer dana korban ke dalam kepemilikan mereka.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 24 Sep 2024, 12:00 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi aset kripto Bitcoin. (Foto By AI)
Ilustrasi aset kripto Bitcoin. (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Columbia mengumumkan pada dua orang telah didakwa karena bersekongkol untuk mencuri dan mencuci lebih dari USD 230 juta atau setara Rp 3,48 triliun (asumsi kurs Rp 15.161 per dolar AS) dalam mata uang kripto dari seorang korban di Washington DC.

Para terdakwa secara curang mendapatkan akses ke akun mata uang kripto milik korban dan kemudian mentransfer dana korban ke dalam kepemilikan mereka. 

"Mereka mencuci hasil penjualan, termasuk dengan memindahkan dana melalui berbagai mixer, bursa, dompet pass-through, dan jaringan privat virtual (VPN) untuk menutupi identitas asli mereka," kata Kantor Jaksa, dikutip dari Bitcoin.com, Selasa (24/9/2024). 

Pihak berwenang juga mengungkapkan, mata uang kripto yang dicuri digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah seperti perjalanan internasional, kelab malam, mobil mewah, jam tangan, perhiasan, tas desainer, dan rumah sewa di Los Angeles dan Miami.

Laporan dari Biro Investigasi Federal (FBI) mengungkapkan kerugian dari skema penipuan kripto melonjak hingga USD 3,96 miliar atau setara Rp 61,1 triliun pada 2023. Ini merupakan lonjakan 53 persen dari tahun sebelumnya.

Sesuai rincian dari laporan terbarunya, pusat pengaduan kejahatan internet FBI (IC3) menerima lebih dari 69.000 pengaduan terkait penipuan kripto pada 2023. FBI juga menyatakan total kerugian kripto di semua tindakan turun menjadi USD 5,6 miliar atau setara Rp 86,4 triliun.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Lisensi Pedagang Aset Kripto Bisa Jamin Keamanan, Bagaimana Caranya?

Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Andre Francois M.)
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Andre Francois M.)

Sebelumnya, perusahaan pedagang aset kripto diwajibkan mengantongi lisensi khusus per 16 Oktober 2024 mendatang. Lisensi ini disebut bisa menjamin keamanannya.

Diketahui, kewajiban itu merujuk pada regulasi lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis meminta pedagang kripto segera memenuhi regulasi tadi.

Serta, meminta perusahaan perdagangan kripto di Indonesia yang belum memperoleh lisensi untuk segera menyelesaikan prosesnya. Menurutnya, lisensi ini tidak hanya penting untuk mematuhi aturan yang berlaku, tetapi juga untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi para investor.

"Perusahaan yang telah terdaftar resmi di Bappebti dan memiliki lisensi PFAK menunjukkan komitmen mereka terhadap keamanan, transparansi, dan standar operasional yang lebih tinggi. Hal ini sangat penting dalam membangun kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan industri kripto yang berkelanjutan di Indonesia," tutur Yudho dalam keterangannya, dikutip Senin (23/9/2024).

 


Peran Lembaga Kliring

Ilustrasi Kripto. Foto: Freepik/Rawf8.com
Ilustrasi Kripto. Foto: Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan kripto, mulai dari membelinya hingga menambang. Tapi ada cara lain yaitu melalui Faucet Kripto.Freepik/Rawf8.com

Dia mengatakan, dengan regulasi yang semakin ketat dan terarah, industri kripto Indonesia diharapkan dapat terus berkembang tanpa mengorbankan aspek keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi.

"Platform yang telah memperoleh lisensi PFAK kini mengandalkan lembaga penyimpanan aset kripto yang telah terregulasi pemerintah. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk terus meningkatkan keamanan dan memenuhi persyaratan regulasi yang berlaku," tambah CEO Tokocrypto ini.

Untuk aset fiat, platform PFAK telah menerapkan praktik terbaik dengan menyimpan 70 persen dana di lembaga kliring yang terpercaya dan 30 persem di dalam platform sendiri. Pendekatan serupa juga diterapkan pada aset kripto, di mana mayoritas atau sekitar 70 persen disimpan di lembaga depository khusus kripto untuk meminimalisir risiko pencurian atau kehilangan.

"Dengan langkah-langkah ini, pelaku usaha kripto di Indonesia optimistis bahwa investor akan tetap merasa aman dan percaya untuk bertransaksi melalui platform lokal, meskipun dihadapkan dengan ancaman seperti peretasan. Kolaborasi yang kuat antara pelaku industri dan regulator akan terus menjaga stabilitas dan pertumbuhan industri kripto di Indonesia," paparnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya