Liputan6.com, Jakarta - Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Columbia mengumumkan pada dua orang telah didakwa karena bersekongkol untuk mencuri dan mencuci lebih dari USD 230 juta atau setara Rp 3,48 triliun (asumsi kurs Rp 15.161 per dolar AS) dalam mata uang kripto dari seorang korban di Washington DC.
Para terdakwa secara curang mendapatkan akses ke akun mata uang kripto milik korban dan kemudian mentransfer dana korban ke dalam kepemilikan mereka.Â
Baca Juga
"Mereka mencuci hasil penjualan, termasuk dengan memindahkan dana melalui berbagai mixer, bursa, dompet pass-through, dan jaringan privat virtual (VPN) untuk menutupi identitas asli mereka," kata Kantor Jaksa, dikutip dari Bitcoin.com, Selasa (24/9/2024).Â
Advertisement
Pihak berwenang juga mengungkapkan, mata uang kripto yang dicuri digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah seperti perjalanan internasional, kelab malam, mobil mewah, jam tangan, perhiasan, tas desainer, dan rumah sewa di Los Angeles dan Miami.
Laporan dari Biro Investigasi Federal (FBI) mengungkapkan kerugian dari skema penipuan kripto melonjak hingga USD 3,96 miliar atau setara Rp 61,1 triliun pada 2023. Ini merupakan lonjakan 53 persen dari tahun sebelumnya.
Sesuai rincian dari laporan terbarunya, pusat pengaduan kejahatan internet FBI (IC3) menerima lebih dari 69.000 pengaduan terkait penipuan kripto pada 2023. FBI juga menyatakan total kerugian kripto di semua tindakan turun menjadi USD 5,6 miliar atau setara Rp 86,4 triliun.
Â
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Lisensi Pedagang Aset Kripto Bisa Jamin Keamanan, Bagaimana Caranya?
Sebelumnya, perusahaan pedagang aset kripto diwajibkan mengantongi lisensi khusus per 16 Oktober 2024 mendatang. Lisensi ini disebut bisa menjamin keamanannya.
Diketahui, kewajiban itu merujuk pada regulasi lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis meminta pedagang kripto segera memenuhi regulasi tadi.
Serta, meminta perusahaan perdagangan kripto di Indonesia yang belum memperoleh lisensi untuk segera menyelesaikan prosesnya. Menurutnya, lisensi ini tidak hanya penting untuk mematuhi aturan yang berlaku, tetapi juga untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi para investor.
"Perusahaan yang telah terdaftar resmi di Bappebti dan memiliki lisensi PFAK menunjukkan komitmen mereka terhadap keamanan, transparansi, dan standar operasional yang lebih tinggi. Hal ini sangat penting dalam membangun kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan industri kripto yang berkelanjutan di Indonesia," tutur Yudho dalam keterangannya, dikutip Senin (23/9/2024).
Â
Advertisement
Peran Lembaga Kliring
Dia mengatakan, dengan regulasi yang semakin ketat dan terarah, industri kripto Indonesia diharapkan dapat terus berkembang tanpa mengorbankan aspek keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi.
"Platform yang telah memperoleh lisensi PFAK kini mengandalkan lembaga penyimpanan aset kripto yang telah terregulasi pemerintah. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk terus meningkatkan keamanan dan memenuhi persyaratan regulasi yang berlaku," tambah CEO Tokocrypto ini.
Untuk aset fiat, platform PFAK telah menerapkan praktik terbaik dengan menyimpan 70 persen dana di lembaga kliring yang terpercaya dan 30 persem di dalam platform sendiri. Pendekatan serupa juga diterapkan pada aset kripto, di mana mayoritas atau sekitar 70 persen disimpan di lembaga depository khusus kripto untuk meminimalisir risiko pencurian atau kehilangan.
"Dengan langkah-langkah ini, pelaku usaha kripto di Indonesia optimistis bahwa investor akan tetap merasa aman dan percaya untuk bertransaksi melalui platform lokal, meskipun dihadapkan dengan ancaman seperti peretasan. Kolaborasi yang kuat antara pelaku industri dan regulator akan terus menjaga stabilitas dan pertumbuhan industri kripto di Indonesia," paparnya.