Liputan6.com, Jakarta CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis sebagai salah satu pelaku industri kripto di Indonesia menyambut baik penetapan Bursa Aset Kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Yudhono mengatakan dengan kelembagaan ekosistem industri aset kripto melalui bursa kripto yang lengkap bisa menyediakan kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan bagi para pelaku bisnis serta investor di dalamnya.
Baca Juga
“Penetapan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat posisi Indonesia menjadi salah satu pusat perdagangan dan inovasi aset kripto di wilayah Asia Tenggara,” kata Yudhono kepada Liputan6.com, Jumat (21/7/2023).
Advertisement
Dia menambahkan, dengan adanya Bursa kripto, Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto yang diatur oleh Bappebti, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri aset kripto. Melalui regulasi yang jelas dan terpadu, para pelaku bisnis dapat beroperasi secara legal dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan.
Memperluas Aksesibilitas Aset Kripto
Selain itu, menurut Yudhono keberadaan kelembagaan ini juga dapat memperluas aksesibilitas terhadap aset kripto bagi masyarakat umum.
Sebagai salah satu pelaku industri, Yudhono mendukung dan menunggu arahan strategis lainnya berkenaan dengan penetapan kelembagaan ini di mana Tokocrypto akan tetap mengedepankan kenyamanan dan keamanan pengguna, jika ada perubahan atau penyesuaian yang harus dilakukan.
Harapan Pelaku Industri
Adapun Yudhono berharap penetapan ini akan mendorong pertumbuhan ekosistem aset kripto di Indonesia. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menciptakan peluang baru untuk inovasi teknologi, investasi, serta pengembangan ekonomi yang berkelanjutan.
“Terima kasih kepada Bappebti atas komitmen mereka dalam mengembangkan dan mengatur industri aset kripto yang bertanggung jawab,” pungkas Yudhono.
Kepala Badan Pengawas Bappebti, Didid Noordiatmoko sebelumnya menyampaikan, setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, Bappebti menetapkan pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.
Advertisement
Hal Diatur Bappebti
Selain itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.
Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.