Liputan6.com, Jakarta Biro Investigasi Federal (FBI) baru-baru ini melaporkan antara Maret hingga Juli tahun ini. FBI telah menyita mata uang kripto senilai lebih dari USD 1.7 juta atau setara Rp 26 miliar (asumsi kurs Rp 15.324 per dolar AS) karena pelanggaran hukum federal.Â
Dilansir dari Coinmarketcap, Kamis (24/8/2023), menurut pemberitahuan itu, FBI telah mengambil aset ini untuk tujuan penyitaan federal. Sebagian besar kripto yang disita, atau sekitar USD 800.000 atau setara Rp 12,2 miliar, dalam bentuk Ethereum (ETH).Â
Baca Juga
Distrik Timur Virginia menyaksikan penyitaan terbesar, karena ETH senilai USD 463.811 atau setara Rp 7,1 miliar disita. Dari semua negara bagian di Amerika Serikat, Florida dan Virginia memiliki aset kripto terbanyak yang disita.
Advertisement
Stablecoin juga termasuk dalam aset yang disita, dalam satu kasus, DAI senilai USD 469.000 disita di Distrik Timur Virginia. Ada delapan kejadian penyitaan USDT (Tether) yang didokumentasikan, namun tidak ada untuk USDC (USD Coin).
Penyitaan FBI termasuk cryptocurrency lain juga, seperti Bitcoin senilai USD 147.000 atau setara Rp 2,2 miliar dan Monero senilai USD 20.000 atau setara Rp 306,4 juta. Token tambahan seperti Solana dan Cardano juga termasuk di antara aset sitaan yang terdaftar.
Sangat menarik untuk dicatat cryptocurrency berbasis meme, termasuk Dogecoin senilai USD 200 atau setara Rp 3 juta, berhasil masuk ke dalam koleksi yang disita.
Upaya lanjutan FBI untuk menargetkan dugaan aktivitas ilegal di dalam ekosistem aset digital tercermin dalam pengumpulan berbagai mata uang kripto.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.