Kerap Termarjinalkan, Penyandang Disabilitas Harus Dilindungi Negara

Setiap warga Negara Indonesia termasuk penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 29 Mar 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2021, 09:00 WIB
FOTO: Melihat Fasilitas Disabilitas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kursi roda dan tongkat pembantu disiapkan di depan lobby utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/3/2021). Dengan fasilitas ini diharapkan warga disabilitas dapat mengakses seluruh layanan, termasuk persidangan secara mandiri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Setiap warga Negara Indonesia termasuk penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Menurut hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilaksanakan Biro Pusat Statistik (BPS) pada 2012, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sebanyak 6.008.661 orang.

Dari jumlah tersebut sekitar 1.780.200 orang adalah penyandang disabilitas netra, 472.855 orang penyandang disabilitas Tuli, 402.817 orang penyandang disabilitas grahita/intelektual, 616.387 orang penyandang disabilitas fisik, 170.120 orang penyandang disabilitas yang sulit mengurus diri sendiri, dan sekitar 2.401.592 orang mengalami disabilitas ganda.

Data tersebut mengalami kenaikan dibanding hasil survei Susenas pada 2009, kenaikannya diperkirakan dari 0,92 persen menjadi 2,45 persen.

Menurut peneliti dari Universitas Islam Negeri Jakarta, Inaya Lutfiani, keberadaan penyandang disabilitas menjadi sesuatu yang penting untuk diperhatikan. Karena setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama.

“Negara bertugas sebagai pelindung bagi penyandang disabilitas yang keberadaannya dianggap sebagai kelompok marjinal,” tulis Inaya dalam penelitiannya yang berjudul Agensi Penyandang Disabilitas Dalam Memperjuangkan Lapangan Pekerjaan dikutip Jumat (26/3/2021).

“Mereka yang merupakan kelompok yang termarjinalisasi dari lingkup dunia pendidikan, kesehatan, aksesibilitas pelayanan publik dan juga masalah lapangan pekerjaan,” tambahnya.

Simak Video Berikut Ini

Menurut UU HAM

Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 Pasal 41 Ayat 2 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) menyebutkan bahwa:

Setiap penyandang disabilitas, orang yang berusia lanjut, wanita hamil dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.

Begitu pula dengan Pasal 42 UU HAM yang berbunyi :

Setiap warga negara yang berusia lanjut, disabilitas fisik dan atau disabilitas mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Seperti yang telah diuraikan pada pasal mengenai hak asasi manusia di atas, penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara non disabilitas.

Penyandang disabilitas memiliki hak untuk hidup, dan mempertahankan kehidupnya, lanjut Inaya. Selain hak untuk hidup, apabila membicarakan isu-isu mengenai hak asasi manusia, dapat ditemukan juga bahwa manusia sebagai warga negara memiliki hak sipil dan politik, serta memiliki hak ekonomi, sosial dan budaya.

“Penyandang disabilitas sudah menjadi tanggung jawab negara dan juga orang-orang yang berada di lingkungan mereka,” tutupnya.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya