Kemensos: Seminar Daring terkait Media dan Disabilitas Jadi Implementasi Upaya Penghapusan Stigma

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat menyampaikan pesan dari Menteri Sosial Dr. Ir. Tri Rismaharini, M.T. terkait media dan disabilitas.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 24 Jul 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2021, 18:00 WIB
Harry Hikmat
Harry Hikmat, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI (Liputan6.com/ Switzy Sabandar)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat menyampaikan pesan dari Menteri Sosial Dr. Ir. Tri Rismaharini, M.T. terkait media dan disabilitas.

Dalam seminar daring tersebut, ia menyampaikan bahwa seminar daring terkait media dan disabilitas adalah bentuk implementasi dalam upaya menghilangkan stigma negatif dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.

“Ini sudah sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas,” kata Harry, Jumat (23/7/2021).

Ia melanjutkan, penyandang disabilitas memiliki hak yang perlu dipenuhi termasuk hak atas informasi. Terlebih, di masa pandemi COVID-19, penyandang disabilitas termasuk dalam kelompok rentan terpapar virus.

Maka dari itu, informasi terkait COVID-19 sangat diperlukan oleh [penyandang disabilitas](disabilitas ""). Tak hanya faktual, informasi juga harus akses agar tersampaikan dengan baik pada penyandang disabilitas.

Simak Video Berikut Ini

Disabilitas Pengguna Internet Hanya 8,5 Persen

Berdasarkan survei pada 2020, pengguna aktif sosial media seperti Instagram, Twitter, dan lain sebagainya di Indonesia mencapai sekitar 160 juta.

“Namun kalau dilihat dari data yang kami miliki, akses penyandang disabilitas yang dapat memanfaatkan internet itu hanya 8,5 persen. Sedangkan yang non disabilitas bisa mencapai 46 persen,” kata Harry.

Ini menunjukkan adanya ketimpangan yang perlu diatasi bersama, lanjutnya. Upaya untuk mengatasi ketimpangan tersebut perlu dilakukan dengan berbagai strategi digitalisasi dan perluasan akses media massa bagi penyandang disabilitas.

“Diharapkan juga ada suatu upaya penyadaran kepada masyarakat secara luas agar penyandang disabilitas juga semakin melek teknologi, informasi, dan komunikasi.”

Merujuk Undang-Undang Pers

Merujuk Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, media sosial memiliki peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, lanjut Harry.

Media sosial juga dapat memperjuangkan keadilan dan kebenaran, selain peran-peran lainnya yang strategis.

“Artinya, media sosial sebagai bagian dari media massa itu bisa memberikan pengaruh yang besar terhadap cara pandang masyarakat pada pemberitaan termasuk berita tentang disabilitas,” pungkasnya.

 

 

Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta

Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta
Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya