Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) membuka kesempatan bagi warga penyandang disabilitas untuk mengikuti program pelatihan kerja.
"Kita pada dasarnya sangat terbuka untuk teman-teman disabilitas yang mau mengikuti pelatihan kerja, informasinya juga selalu kita publikasikan," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Nur Kholis, dikutip Antara, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga
Kesempatan itu terbuka lebar agar warga penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk mendapat pekerjaan.
Advertisement
Menurut Nur Kholis, pekerja disabilitas yang ingin mendapatkan pelatihan kerja bisa langsung menghubungi petugas Sudin di kecamatan atau kelurahan.
"Bisa juga hubungi kita lewat Instagram dan nanti petugas PJLP kita akan langsung menindaklanjuti," jelas dia.
Setelah mendaftar, pihaknya akan menyesuaikan jenis pelatihan kerja yang tepat sesuai dengan kendala fisik yang dialami warga tersebut.
"Misalkan kalau tunanetra atau low vision, kan tidak mungkin kita ikutkan pelatihan SIM A. Kita akan sesuaikan kan lagi," jelas dia.
Di Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat sendiri tersedia beberapa jenis pelatihan diantaranya servis AC, membuat SIM A, membuat kue kering, minuman ringan, hingga kerajinan tangan.
50 Penyandang Tunanetra Ikut Pelatihan Pijat Profesional
Di saat yang sama, Kepala Seksi Pelatihan, Penempatan, Produktivitas dan Transmigrasi pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Yasil Farabi, mengatakan pelatihan kerja untuk warga disabilitas juga dibuka oleh pihak Pusat Pelatih Kerja Daerah (PPKD) di setiap wilayah DKI.
"Bisa juga langsung daftar ke PPKD Jakarta Barat dan pasti langsung dilayani," jelas dia.
Sebelumnya, Suku Dinas Sosial Jakarta Barat beberapa kali juga sempat menggandeng warga disabilitas dalam kegiatan pelatihan kerja tahun 2022.
Tercatat ada 50 warga tunanetra yang dilatih menjadi tukang pijat profesional. Tidak hanya itu, pihaknya juga menggelar pelatihan untuk 100 tunanetra menjadi pembuat rekaman audio untuk didengar khalayak umum melalui media internet (siniar/podcast).
"Para tunanetra ini kita pilih dari Pertuni (Persatuan Tunanetra Indonesia) di Jakarta Barat dan untuk tuna rungu kita pilih dari panti sosial," kata Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, Suprapto.
Advertisement
Minimnya Akses Kerja Penyandang Disabilitas
Jumlah penyandang disabilitas dunia menurut World Health Organization (WHO) ialah 15% dari total jumlah penduduk dunia, sementara di Indonesia menurut Survey Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik (Susenas BPS) 2018 ada 14,2% penduduk Indonesia atau 30,38 juta jiwa yang menyandang disabilitas.
Data terbaru dari kajian terhadap indikator kesejahteraan rakyat yang dipublikasikan oleh BPS pada tahun 2020, menunjukan bahwa masih terjadi kesenjangan pendidikan antara penyandang disabilitas dan non-disabilitas dan ketimpangan yang terjadi semakin dalam seiring dengan semakin tingginya jenjang pendidikan.
Secara umum pada tahun 2019, persentase anak berumur 16-18 tahun baik disabilitas maupun non disabilitas yang mengikuti pendidikan SMA/sederajat mencapai 72,36% namun hanya sekitar 43,61% dari anak penyandang disabilitas yang mempunyai peluang sampai kejenjang pendidikan ini.
Rendahnya akses pendidikan penyandang disabilitas ini berdampak langsung terhadap kesempatan kerja. Hingga saat ini kesempatan penyandang disabilitas dalam mengakses pekerjaan di sektor formal masih menghadapi tantangan dan permasalahan, baik dari sisi internal penyandang disabilitas sendiri maupun dari eksternal berupa diskriminasi ketenagakerjaan.
Tanggapan ACWC
Hal ini mengakibatkan rendahnya partisipasi penyandang disabilitas dalam dunia kerja. Kondisi ini mendorong penyandang disabilitas lebih banyak bekerja disektor informal yang saat ini lebih rentan terpuruk lebih dalam secara ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Merespons kesenjangan akses pendidikan yang masih cukup tinggi, representasi Indonesia pada ASEAN Commission on Women and Children (ACWC) Yanti Kusumawardhani untuk Hak Anak menyatakan pentingnya kebijakan yang tepat, komitmen yang kuat dan kontribusi peran berbagai pihak terkait untuk menjamin kesetaraan akses pendidikan bagi penyandang disabilitas.
“Pemerintah bersama stakeholder terkait perlu bersama-sama memastikan dan menjamin kesetaraan akses bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan sehingga mereka dapat mengakses kesempatan kerja yang lebih baik dimasa mendatang”, tegasnya.
Advertisement