Liputan6.com, Jakarta Campak adalah penyakit infeksi virus yang beasal dari famili Paramyxovirus yang dapat berujung pada kondisi disabilitas.
Menurut Ketua Satuan Tugas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Profesor Hartono Gunardi, campak bisa berujung pada kondisi disabilitas jika terjadi komplikasi seperti radang otak.
“Campak bisa mengakibatkan disabilitas intelektual karena proses komplikasi. Kalau tidak ada komplikasi radang otak, dia tidak akan mengakibatkan disabilitas intelektual. Kalau dia menderita radang otak tentu ada penurunan kesadaran,” kata Hartono menjawab Disabilitas Liputan6.com dalam temu media Pekan Imunisasi Dunia bersama Kementerian Kesehatan di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Advertisement
Penurunan kesadaran akibat radang otak dalam jangka waktu lama dapat memicu gangguan fungsi mata, khususnya pada fungsi berkedip.
“Kalau kita sadar kan kita selalu berkedip ya, nah kalau kita tidak sadar, fungsi berkedip itu bisa hilang, bisa mengganggu proses di kornea sehingga ada gangguan di korneanya.”
Terkait gejala campak, Hartono merinci beberapa tanda yakni:
- Demam
- Batuk pilek
- Mata kemerahan
- Ruam atau bercak merah yang menyatu satu sama lain.
“Bercak merah menyatu satu sama lain saling berkonfluen (merapat) di seluruh tubuh. Biasanya mulai dari belakang telinga kemudian ke leher, ke dada, dan seluruh tubuh. Itu gejala campak.”
Imunisasi Usai Campak
Lantas, apakah anak yang sudah menunjukkan gejala campak boleh diimunisasi?
“Kalau dia sudah menimbulkan gejala campak, kita tidak melakukan imunisasi. Namun, kita tunggu setelah dia sembuh baru kita imunisasi campak rubella. Kenapa? Karena dia sudah terserang campak tapi belum mendapatkan rubellanya.”
Jika seorang anak sudah terserang campak, maka ia mendapat kekebalan dari infeksi. Sementara vaksin rubella tetap harus dilengkapi agar kekebalan bisa didapat dari imunisasi.
Dengan kata lain, setelah mengalami campak, seorang anak boleh mendapatkan vaksin campak dan rubella. Imunisasi dilakukan ketika tidak sedang dalam keadaan sakit.
“Sesudah sembuh, baru bisa diberikan.”
Advertisement
Imunisasi Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Anak
Guna mencegah campak, maka imunisasi perlu dilakukan sebelum infeksi terjadi. Imunisasi adalah tindakan perlindungan kesehatan yang disebut sebagai hak anak oleh undang-undang.
Hal ini disampaikan Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Prima Yosephine dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya ada empat landasan hukum terkait imunisasi sebagai hak anak yakni:
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
Pasal 28B ayat 2:
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28H ayat 1:
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Selanjutnya
UU Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014
Dalam UU ini dijelaskan:
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, bekerkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
UU Pemerintahan Daerah No. 23 Tahun 2014
Dalam UU ini dijelaskan:
Pemerintah Daerah harus memprioritaskan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dengan berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 44 ayat 2:
Setiap bayi dan anak berhak memperoleh imunisasi.
Pasal 44 ayat 3:
Pihak keluarga, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat harus mendukung imunisasi bayi dan anak
Pasal 86 ayat 1:
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Masyarakat bertanggungjawab melakukan penanggulangan penyakit menular.
Pasal 89 ayat 1 (f):
Kegiatan pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular dilakukan antara lain melalui pemberian kekebalan (imunisasi).
Menurut Prima, Undang-Undang di atas sudah jelas menyebut bahwa imunisasi adalah hak anak yang perlu dipenuhi.
“Perlu kami highlight (soroti) di sini, di pasal 44 ayat 2 sudah jelas dinyatakan di undang-undang itu bahwa imunisasi itu adalah hak setiap bayi dan anak di Indonesia,” ujarnya.
Advertisement