Â
Liputan6.com, Jakarta Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki arti penting dalam kehidupan umat Muslim. Secara bahasa, kata zakat berasal dari bahasa Arab "zaka" yang memiliki beberapa makna, di antaranya suci, berkah, tumbuh, dan berkembang. Sedangkan menurut istilah syariat, zakat adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta tertentu untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Pengertian zakat secara lebih luas dapat dipahami sebagai bentuk ibadah maaliyah ijtima'iyah (ibadah yang berkaitan dengan harta dan memiliki dimensi sosial) yang memiliki posisi strategis dan menentukan dalam membangun kesejahteraan masyarakat. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga memiliki fungsi sosial yang sangat penting dalam mendistribusikan kekayaan dari golongan yang mampu kepada golongan yang membutuhkan.
Advertisement
Dalam Al-Qur'an, perintah menunaikan zakat disebutkan sebanyak 32 kali, dan 27 di antaranya disebutkan bersamaan dengan perintah mendirikan shalat. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kedudukan zakat dalam ajaran Islam, sejajar dengan ibadah shalat yang merupakan tiang agama. Salah satu ayat yang memerintahkan zakat adalah:
Advertisement
"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah: 110)
Zakat memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:
- Membersihkan jiwa manusia dari sifat kikir dan tamak
- Membantu meringankan beban ekonomi kaum fakir miskin
- Mewujudkan pemerataan dan keadilan ekonomi dalam masyarakat
- Mempererat hubungan persaudaraan antar sesama Muslim
- Mensyukuri nikmat Allah SWT atas rezeki yang telah diberikan
Dengan memahami pengertian dan tujuan zakat secara komprehensif, diharapkan umat Muslim dapat lebih menyadari pentingnya menunaikan kewajiban zakat dan merasakan manfaatnya baik secara spiritual maupun sosial.
Jenis-jenis Zakat dalam Syariat Islam
Dalam syariat Islam, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal (harta). Masing-masing jenis zakat ini memiliki ketentuan dan perhitungan yang berbeda. Berikut penjelasan lebih rinci mengenai kedua jenis zakat tersebut:
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, merdeka maupun hamba sahaya, yang dikeluarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tujuan utama zakat fitrah adalah untuk membersihkan dan menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya, serta untuk membantu kaum fakir miskin agar dapat ikut merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Ketentuan zakat fitrah:
- Waktu pelaksanaan: Mulai dari awal Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri
- Besaran: 2,5 kg atau 3,5 liter beras (atau makanan pokok setempat)
- Dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau uang senilai beras tersebut
- Wajib bagi setiap Muslim yang mampu dan memiliki kelebihan makanan untuk sehari semalam
2. Zakat Mal (Harta)
Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan tertentu yang telah memenuhi syarat haul (satu tahun) dan nishab (batas minimal). Zakat mal mencakup berbagai jenis harta, di antaranya:
- Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
- Zakat uang dan surat berharga
- Zakat penghasilan dan profesi
- Zakat perdagangan dan perniagaan
- Zakat pertanian dan perkebunan
- Zakat peternakan
- Zakat pertambangan
- Zakat rikaz (harta temuan)
Setiap jenis zakat mal memiliki ketentuan nishab dan perhitungan yang berbeda-beda. Misalnya, untuk zakat emas nishabnya adalah 85 gram emas murni, sedangkan untuk zakat penghasilan, umumnya dihitung 2,5% dari total penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Penting untuk dicatat bahwa zakat mal tidak terikat waktu seperti zakat fitrah. Zakat mal dapat dikeluarkan kapan saja setelah harta tersebut mencapai nishab dan haul. Namun, banyak umat Muslim yang memilih untuk menunaikan zakat mal bersamaan dengan zakat fitrah di bulan Ramadhan untuk memudahkan perhitungan dan pelaksanaannya.
Dengan memahami jenis-jenis zakat ini, umat Muslim dapat lebih mudah menentukan kewajiban zakat yang harus ditunaikan sesuai dengan kondisi dan jenis harta yang dimilikinya. Hal ini akan membantu dalam mewujudkan tujuan zakat secara lebih optimal, baik dalam aspek ibadah maupun sosial ekonomi.
Advertisement
Syarat Wajib Zakat dan Rukun-rukunnya
Untuk memastikan bahwa pelaksanaan zakat sesuai dengan syariat Islam, terdapat beberapa syarat wajib dan rukun yang harus dipenuhi. Pemahaman yang baik tentang syarat dan rukun zakat ini akan membantu umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakatnya dengan benar dan tepat sasaran.
Syarat Wajib Zakat
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seseorang diwajibkan untuk menunaikan zakat:
- Islam: Zakat hanya diwajibkan bagi umat Muslim. Non-Muslim tidak dikenai kewajiban zakat, meskipun mereka dapat memberikan sedekah atau donasi lainnya.
- Merdeka: Orang yang berstatus sebagai budak atau hamba sahaya tidak diwajibkan membayar zakat karena tidak memiliki harta secara penuh.
- Baligh dan Berakal: Umumnya, zakat diwajibkan bagi Muslim yang sudah baligh (dewasa) dan berakal sehat. Namun, untuk zakat fitrah, anak-anak dan orang yang tidak berakal sehat tetap dikeluarkan zakatnya oleh wali atau orang yang bertanggung jawab atas mereka.
- Kepemilikan Penuh: Harta yang dizakatkan harus dimiliki secara penuh dan berada di bawah kendali pemiliknya. Harta pinjaman atau harta yang masih dalam sengketa tidak dikenai zakat.
- Mencapai Nishab: Harta yang dimiliki harus mencapai batas minimal (nishab) yang telah ditentukan untuk setiap jenis harta. Misalnya, nishab untuk emas adalah 85 gram emas murni.
- Haul: Untuk sebagian jenis zakat mal, harta tersebut harus telah dimiliki selama satu tahun Hijriyah penuh. Pengecualian berlaku untuk zakat pertanian, yang dikeluarkan setiap kali panen, dan zakat rikaz (harta temuan) yang dikeluarkan saat ditemukan.
- Harta yang Berkembang: Harta yang dizakatkan harus memiliki potensi untuk berkembang atau menghasilkan keuntungan, baik melalui usaha, investasi, maupun secara alami.
Rukun Zakat
Rukun zakat adalah unsur-unsur yang harus dipenuhi agar zakat dianggap sah menurut syariat. Rukun-rukun zakat meliputi:
- Niat: Pembayar zakat (muzakki) harus memiliki niat yang ikhlas untuk menunaikan zakat sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.
- Tamlik: Kepemilikan zakat harus dipindahkan dari muzakki kepada mustahik (penerima zakat) secara penuh.
- Muzakki: Orang yang membayar zakat, yaitu Muslim yang memenuhi syarat wajib zakat.
- Mustahik: Penerima zakat yang termasuk dalam delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an.
- Harta yang Dizakatkan: Harta yang dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, seperti mencapai nishab dan haul.
Pemahaman yang baik tentang syarat wajib dan rukun zakat ini akan membantu umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakatnya dengan benar dan sesuai syariat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa zakat yang dikeluarkan tidak hanya memenuhi kewajiban secara formal, tetapi juga mencapai tujuan dan hikmahnya dalam dimensi spiritual dan sosial.
Golongan Penerima Zakat (Mustahik)
Dalam syariat Islam, zakat memiliki aturan yang jelas mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat. Golongan penerima zakat, yang dikenal dengan istilah mustahik, telah ditentukan secara spesifik dalam Al-Qur'an. Pemahaman yang tepat tentang golongan mustahik ini penting untuk memastikan bahwa distribusi zakat dilakukan secara adil dan tepat sasaran sesuai dengan tujuan syariat.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)
Berdasarkan ayat tersebut, terdapat delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat:
- Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki pekerjaan atau usaha tetap untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka tidak memiliki suami/istri, ayah/ibu, dan keturunan yang dapat membiayai hidupnya.
- Miskin: Orang yang memiliki pekerjaan atau usaha tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Meskipun kondisinya lebih baik dari fakir, mereka masih kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.
- Amil Zakat: Orang atau lembaga yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak menerima bagian dari zakat sebagai upah atas pekerjaan mereka, meskipun mereka tergolong mampu.
- Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah. Pemberian zakat kepada golongan ini bertujuan untuk meneguhkan hati mereka dalam Islam.
- Riqab (Hamba Sahaya): Dalam konteks modern, kategori ini dapat diperluas mencakup pembebasan dari berbagai bentuk ketertindasan dan eksploitasi manusia.
- Gharimin: Orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan kehormatan, bukan untuk maksiat. Termasuk di dalamnya orang yang berhutang untuk kemaslahatan umum.
- Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah. Dalam konteks modern, ini dapat mencakup berbagai bentuk perjuangan untuk menegakkan dan menyebarkan ajaran Islam, termasuk dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pembangunan fasilitas ibadah.
- Ibnu Sabil: Orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dengan tujuan yang dibenarkan oleh agama. Dalam konteks modern, ini bisa mencakup para pengungsi, korban bencana alam, atau mereka yang terdampar di negeri asing.
Penting untuk dicatat bahwa interpretasi dan aplikasi dari delapan golongan ini dapat bervariasi sesuai dengan konteks dan kondisi masyarakat modern. Beberapa ulama kontemporer memperluas definisi dari golongan-golongan ini untuk mencakup berbagai bentuk kebutuhan dan permasalahan sosial yang muncul di era modern.
Dalam praktiknya, distribusi zakat kepada delapan golongan ini tidak harus selalu merata. Prioritas dapat diberikan kepada golongan yang paling membutuhkan atau sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat. Yang terpenting adalah memastikan bahwa zakat disalurkan kepada mereka yang benar-benar berhak dan membutuhkan, sehingga tujuan zakat dalam mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan keadilan sosial dapat tercapai.
Advertisement
Perhitungan dan Tata Cara Pembayaran Zakat
Memahami cara menghitung dan membayar zakat dengan benar adalah kunci untuk menunaikan kewajiban zakat sesuai syariat. Berikut adalah penjelasan rinci tentang perhitungan dan tata cara pembayaran zakat untuk jenis-jenis zakat yang umum:
1. Zakat Fitrah
Perhitungan:
- Besaran: 2,5 kg atau 3,5 liter beras (atau makanan pokok setempat) per jiwa
- Dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau uang senilai beras tersebut
Tata Cara Pembayaran:
- Waktu: Mulai awal Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri
- Dibayarkan ke amil zakat di masjid, lembaga zakat resmi, atau langsung ke mustahik
- Jika membayar dalam bentuk uang, pastikan nilainya sesuai dengan harga beras saat itu
2. Zakat Mal (Harta)
a. Zakat Emas dan Perak
Perhitungan:
- Nishab emas: 85 gram emas murni
- Nishab perak: 595 gram perak
- Kadar zakat: 2,5% dari total harta setelah mencapai nishab dan haul
Contoh: Jika seseorang memiliki emas seberat 100 gram selama satu tahun, maka zakatnya adalah:100 gram x 2,5% = 2,5 gram emas atau nilai uang yang setara.
b. Zakat Penghasilan/Profesi
Perhitungan:
- Nishab: Setara dengan 85 gram emas per tahun
- Kadar zakat: 2,5% dari penghasilan bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok
Contoh: Jika penghasilan bulanan seseorang adalah Rp10.000.000 dan kebutuhan pokoknya Rp5.000.000, maka zakatnya adalah:(Rp10.000.000 - Rp5.000.000) x 2,5% = Rp125.000 per bulan
c. Zakat Perdagangan
Perhitungan:
- Nishab: Setara dengan 85 gram emas
- Kadar zakat: 2,5% dari modal yang berputar + keuntungan - hutang
- Dihitung setelah mencapai haul (1 tahun)
d. Zakat Pertanian
Perhitungan:
- Nishab: 5 wasaq (sekitar 653 kg gabah atau 520 kg beras)
- Kadar zakat:
- 10% jika pengairan alami (hujan, sungai)
- 5% jika pengairan buatan (irigasi, pompa)
- Dibayarkan setiap kali panen
Tata Cara Pembayaran Zakat Mal:
- Hitung zakat: Tentukan jenis zakat dan hitung sesuai ketentuan masing-masing
- Pilih metode pembayaran: Bisa melalui lembaga amil zakat resmi, transfer bank, atau langsung ke mustahik
- Niatkan: Ucapkan niat dalam hati saat membayar zakat
- Bayarkan: Serahkan zakat sesuai metode yang dipilih
- Dokumentasi: Simpan bukti pembayaran untuk catatan pribadi
Penting untuk diingat bahwa perhitungan zakat dapat bervariasi tergantung pada mazhab dan interpretasi ulama. Jika ragu, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli zakat atau lembaga zakat terpercaya untuk mendapatkan perhitungan yang akurat sesuai dengan kondisi individu.
Dengan memahami perhitungan dan tata cara pembayaran zakat yang benar, umat Muslim dapat menunaikan kewajiban zakatnya dengan tepat, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi diri sendiri dan masyarakat.
Hikmah dan Manfaat Zakat dalam Kehidupan
Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, memiliki hikmah dan manfaat yang luas, tidak hanya bagi individu yang menunaikannya, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Pemahaman tentang hikmah dan manfaat zakat ini dapat meningkatkan kesadaran dan semangat umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakatnya. Berikut adalah beberapa hikmah dan manfaat utama dari zakat:
1. Dimensi Spiritual dan Moral
- Pembersihan Jiwa: Zakat membersihkan jiwa dari sifat kikir, tamak, dan cinta berlebihan terhadap harta duniawi. Ini membantu seseorang untuk lebih fokus pada nilai-nilai spiritual dan kehidupan akhirat.
- Peningkatan Keimanan: Menunaikan zakat adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWT, yang dapat memperkuat iman dan meningkatkan kesadaran spiritual seseorang.
- Rasa Syukur: Zakat merupakan ekspresi syukur atas nikmat harta yang telah diberikan oleh Allah SWT, menyadarkan bahwa harta adalah amanah yang harus dikelola dengan baik.
- Pengembangan Empati: Melalui zakat, seseorang dilatih untuk lebih peka terhadap penderitaan orang lain, mengembangkan rasa empati dan kasih sayang terhadap sesama.
2. Dimensi Sosial dan Ekonomi
- Pengentasan Kemiskinan: Zakat berperan penting dalam mengurangi kesenjangan ekonomi dengan mendistribusikan kekayaan dari yang mampu kepada yang membutuhkan.
- Pemberdayaan Ekonomi: Jika dikelola dengan baik, zakat dapat menjadi modal usaha bagi penerima zakat, membantu mereka membangun kemandirian ekonomi.
- Pemerataan Kesejahteraan: Zakat membantu menciptakan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat, mengurangi jurang antara yang kaya dan miskin.
- Penguatan Solidaritas Sosial: Praktik zakat memperkuat ikatan sosial dan rasa persaudaraan antar sesama Muslim, menciptakan masyarakat yang lebih kohesif.
3. Dimensi Psikologis
- Ketenangan Batin: Bagi pemberi zakat, ada kepuasan batin dan ketenangan jiwa yang didapat dari membantu sesama.
- Peningkatan Harga Diri: Bagi penerima zakat, bantuan yang diterima dapat meningkatkan harga diri mereka, terutama jika zakat digunakan untuk pemberdayaan ekonomi.
- Mengurangi Kecemburuan Sosial: Distribusi zakat yang adil dapat mengurangi rasa iri dan kecemburuan sosial dalam masyarakat.
4. Dimensi Ekonomi Makro
- Stimulasi Ekonomi: Zakat dapat menstimulasi perputaran uang dalam ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
- Pengurangan Pengangguran: Melalui program pemberdayaan berbasis zakat, dapat diciptakan lapangan kerja baru yang membantu mengurangi tingkat pengangguran.
- Stabilitas Sosial: Dengan mengurangi kesenjangan ekonomi, zakat berkontribusi pada stabilitas sosial dan politik dalam masyarakat.
5. Dimensi Dakwah
- Penyebaran Islam: Praktik zakat yang baik dapat menjadi sarana dakwah, menunjukkan keindahan ajaran Islam dalam aspek sosial ekonomi.
- Penguatan Ukhuwah Islamiyah: Zakat memperkuat persaudaraan antar umat Islam, menciptakan rasa saling peduli dan membantu.
Hikmah dan manfaat zakat ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar ritual ibadah, tetapi merupakan sistem sosial ekonomi yang komprehensif dalam Islam. Zakat memiliki potensi besar untuk menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera, dan harmonis. Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk tidak hanya menunaikan zakat sebagai kewajiban, tetapi juga memahami dan menghayati hikmah di baliknya, sehingga dapat mengoptimalkan dampak positif zakat dalam kehidupan pribadi dan masyarakat.
Advertisement
Kesimpulan
Zakat merupakan salah satu pilar utama dalam ajaran Islam yang memiliki dimensi spiritual, sosial, dan ekonomi yang mendalam. Sebagai kewajiban finansial bagi umat Muslim yang mampu, zakat bukan hanya sekadar ritual ibadah, tetapi juga mekanisme yang dirancang untuk menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi dalam masyarakat.
Melalui pembahasan yang telah dipaparkan, kita dapat menyimpulkan beberapa poin penting:
- Zakat adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta tertentu untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
- Terdapat dua jenis utama zakat: zakat fitrah yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan, dan zakat mal yang mencakup berbagai jenis harta kekayaan.
- Syarat wajib dan rukun zakat harus dipenuhi untuk memastikan keabsahan pelaksanaan zakat menurut syariat.
- Ada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an.
- Perhitungan dan tata cara pembayaran zakat bervariasi tergantung pada jenis zakat dan harta yang dizakatkan.
- Zakat memiliki hikmah dan manfaat yang luas, meliputi dimensi spiritual, sosial, ekonomi, psikologis, dan dakwah.
Pemahaman yang mendalam tentang zakat ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan semangat umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakatnya. Lebih dari itu, pengelolaan zakat yang profesional dan distribusi yang tepat sasaran dapat mengoptimalkan potensi zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat.
Dalam konteks modern, tantangan dalam implementasi zakat terletak pada bagaimana mengintegrasikan praktik zakat dengan sistem ekonomi dan keuangan kontemporer, serta bagaimana memanfaatkan teknologi untuk memudahkan pengumpulan dan distribusi zakat. Inovasi dalam pengelolaan zakat, seperti pengembangan platform digital untuk pembayaran dan transparansi distribusi zakat, dapat menjadi kunci untuk memaksimalkan dampak positif zakat di era digital.
Akhirnya, penting untuk diingat bahwa zakat bukan hanya tentang memberikan sebagian harta, tetapi juga tentang membangun kesadaran sosial, solidaritas, dan tanggung jawab bersama dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Dengan memahami dan mengamalkan zakat dengan benar, umat Muslim tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi aktif dalam pembangunan sosial ekonomi masyarakat secara luas.