Cara Membuat Surat Perjanjian Hutang yang Sah dan Mengikat Secara Hukum

Pelajari cara membuat surat perjanjian hutang yang sah dan mengikat secara hukum. Simak panduan lengkap, contoh, dan tips penting di sini.

oleh Ayu Isti Prabandari Diperbarui 22 Feb 2025, 09:37 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2025, 09:37 WIB
cara membuat surat perjanjian hutang
cara membuat surat perjanjian hutang ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion... Selengkapnya
Daftar Isi

Pengertian Surat Perjanjian Hutang

Liputan6.com, Jakarta Surat perjanjian hutang merupakan dokumen tertulis yang memuat kesepakatan antara pemberi pinjaman (kreditur) dan penerima pinjaman (debitur) terkait transaksi hutang piutang. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi adanya hutang serta mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak selama proses peminjaman berlangsung hingga pelunasan.

Secara hukum, surat perjanjian hutang termasuk dalam kategori perjanjian di bawah tangan, yaitu perjanjian yang dibuat oleh para pihak tanpa melibatkan pejabat yang berwenang seperti notaris. Meski demikian, surat perjanjian hutang tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata.

Beberapa komponen penting yang harus ada dalam surat perjanjian hutang antara lain:

  • Identitas lengkap pemberi dan penerima pinjaman
  • Jumlah nominal pinjaman
  • Tujuan peminjaman
  • Jangka waktu pengembalian
  • Metode pembayaran
  • Bunga atau kompensasi (jika ada)
  • Jaminan (jika ada)
  • Sanksi jika terjadi wanprestasi
  • Penyelesaian perselisihan

Dengan adanya surat perjanjian hutang yang jelas dan lengkap, kedua belah pihak mendapatkan perlindungan hukum serta meminimalisir risiko perselisihan di kemudian hari. Dokumen ini menjadi pegangan penting terutama untuk transaksi pinjaman dalam jumlah besar atau jangka waktu panjang.

Fungsi dan Manfaat Surat Perjanjian Hutang

Membuat surat perjanjian hutang memberikan berbagai fungsi dan manfaat penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi pinjam meminjam uang, antara lain:

1. Bukti Tertulis yang Sah

Surat perjanjian hutang menjadi bukti tertulis yang sah dan kuat secara hukum bahwa telah terjadi transaksi pinjam meminjam uang antara kedua belah pihak. Dokumen ini mencatat secara detail nominal pinjaman, tanggal transaksi, serta kesepakatan-kesepakatan yang telah disetujui bersama.

2. Memperjelas Hak dan Kewajiban

Dengan adanya surat perjanjian, hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi jelas dan tertuang secara terperinci. Pemberi pinjaman memiliki hak untuk menagih hutang sesuai kesepakatan, sementara peminjam berkewajiban melunasi hutang tepat waktu.

3. Menghindari Kesalahpahaman

Surat perjanjian hutang membantu menghindari kesalahpahaman atau perselisihan di kemudian hari. Segala ketentuan sudah tertulis dengan jelas sehingga tidak ada pihak yang bisa mengingkari atau mengubah kesepakatan secara sepihak.

4. Perlindungan Hukum

Dokumen ini memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Jika terjadi wanprestasi atau pelanggaran perjanjian, pihak yang dirugikan dapat menggunakan surat perjanjian sebagai dasar untuk menuntut haknya secara hukum.

5. Meminimalisir Risiko

Dengan mencantumkan klausul-klausul penting seperti jaminan, denda keterlambatan, atau mekanisme penyelesaian sengketa, surat perjanjian hutang dapat meminimalisir berbagai risiko yang mungkin timbul selama proses pinjam meminjam.

6. Referensi Pembayaran

Surat perjanjian menjadi acuan bagi peminjam dalam melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan hutang sesuai jadwal yang telah disepakati. Hal ini membantu peminjam untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya.

7. Meningkatkan Kepercayaan

Adanya surat perjanjian yang jelas dan mengikat dapat meningkatkan rasa saling percaya antara pemberi dan penerima pinjaman. Kedua belah pihak merasa lebih aman dan tenang karena ada payung hukum yang melindungi kepentingan masing-masing.

Dengan berbagai fungsi dan manfaat tersebut, membuat surat perjanjian hutang menjadi langkah penting yang sebaiknya tidak diabaikan dalam setiap transaksi pinjam meminjam uang, terutama untuk nominal yang cukup besar atau jangka waktu yang panjang.

Komponen Penting dalam Surat Perjanjian Hutang

Agar surat perjanjian hutang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, ada beberapa komponen penting yang harus dicantumkan di dalamnya:

1. Judul Surat

Cantumkan judul yang jelas seperti "SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG" di bagian atas dokumen. Hal ini menunjukkan bahwa dokumen tersebut memang dimaksudkan sebagai perjanjian hutang yang resmi.

2. Identitas Para Pihak

Tuliskan identitas lengkap pemberi pinjaman (kreditur) dan penerima pinjaman (debitur) meliputi:

  • Nama lengkap
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Nomor KTP
  • Alamat tempat tinggal
  • Pekerjaan
  • Nomor telepon

Identitas yang jelas dan lengkap penting untuk memastikan keabsahan perjanjian serta memudahkan proses hukum jika diperlukan di kemudian hari.

3. Nominal Pinjaman

Cantumkan jumlah uang yang dipinjamkan secara jelas, baik dalam angka maupun huruf. Misalnya: "Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)". Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman atau manipulasi nominal di kemudian hari.

4. Tujuan Peminjaman

Jelaskan tujuan atau alasan peminjaman uang tersebut. Misalnya untuk modal usaha, biaya pendidikan, renovasi rumah, dan sebagainya. Pencantuman tujuan ini penting terutama jika ada ketentuan khusus terkait penggunaan dana pinjaman.

5. Jangka Waktu Pengembalian

Tentukan dengan jelas kapan hutang tersebut harus dilunasi. Bisa berupa tanggal pasti atau jangka waktu tertentu, misalnya 6 bulan atau 1 tahun sejak tanggal pencairan pinjaman. Jika ada sistem cicilan, cantumkan juga jadwal pembayaran cicilan tersebut.

6. Bunga atau Kompensasi

Jika ada bunga atau kompensasi lain yang disepakati, tuliskan dengan jelas besaran dan cara perhitungannya. Misalnya bunga 1% per bulan atau kompensasi berupa bagi hasil usaha.

7. Metode Pembayaran

Jelaskan bagaimana cara peminjam akan melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan. Misalnya melalui transfer bank, tunai, atau metode lainnya. Cantumkan juga nomor rekening tujuan jika pembayaran dilakukan via transfer.

8. Jaminan (jika ada)

Jika pinjaman disertai jaminan, cantumkan secara detail apa yang menjadi jaminan tersebut beserta nilainya. Misalnya sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset berharga lainnya.

9. Sanksi atau Denda

Tentukan sanksi atau denda yang akan dikenakan jika terjadi keterlambatan pembayaran atau pelanggaran perjanjian lainnya. Misalnya denda 1% per hari keterlambatan atau sanksi berupa penyitaan jaminan.

10. Penyelesaian Perselisihan

Cantumkan klausul tentang bagaimana cara menyelesaikan perselisihan jika terjadi di kemudian hari. Biasanya diawali dengan musyawarah mufakat, namun jika tidak tercapai kesepakatan bisa ditempuh jalur hukum melalui pengadilan yang disepakati.

11. Tanda Tangan dan Materai

Surat perjanjian harus ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai yang cukup (saat ini Rp10.000). Jika memungkinkan, tambahkan juga tanda tangan saksi-saksi untuk memperkuat keabsahan perjanjian.

Dengan mencantumkan komponen-komponen penting tersebut secara lengkap dan jelas, surat perjanjian hutang yang dibuat akan memiliki kekuatan hukum yang kuat serta memberikan perlindungan maksimal bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi pinjam meminjam uang.

Cara Membuat Surat Perjanjian Hutang

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membuat surat perjanjian hutang yang sah dan mengikat secara hukum:

1. Persiapkan Data dan Informasi

Kumpulkan semua data dan informasi yang diperlukan, meliputi:

  • Identitas lengkap pemberi dan penerima pinjaman
  • Nominal pinjaman yang disepakati
  • Tujuan peminjaman
  • Jangka waktu pengembalian
  • Metode pembayaran yang akan digunakan
  • Bunga atau kompensasi (jika ada)
  • Jaminan (jika ada)

2. Pilih Format Surat

Tentukan format surat perjanjian yang akan digunakan. Anda bisa menggunakan template yang sudah ada atau membuat sendiri dari awal. Pastikan formatnya rapi, jelas, dan mudah dibaca.

3. Tulis Judul Surat

Cantumkan judul "SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG" di bagian atas dokumen menggunakan huruf kapital dan cetak tebal.

4. Tuliskan Pembukaan

Buat kalimat pembuka yang menyatakan waktu dan tempat pembuatan surat perjanjian. Misalnya: "Pada hari ini, Senin tanggal 1 Januari 2023, yang bertanda tangan di bawah ini:"

5. Cantumkan Identitas Para Pihak

Tuliskan identitas lengkap pemberi pinjaman (Pihak Pertama) dan penerima pinjaman (Pihak Kedua) meliputi nama, alamat, nomor KTP, dan data lainnya.

6. Buat Isi Perjanjian

Tuliskan isi perjanjian dalam bentuk pasal-pasal yang memuat:

  • Pernyataan kesepakatan pinjam meminjam
  • Nominal pinjaman
  • Tujuan peminjaman
  • Jangka waktu pengembalian
  • Metode pembayaran
  • Bunga atau kompensasi
  • Jaminan (jika ada)
  • Hak dan kewajiban para pihak
  • Sanksi atau denda jika terjadi wanprestasi
  • Cara penyelesaian perselisihan

7. Buat Klausul Penutup

Tambahkan kalimat penutup yang menyatakan bahwa kedua belah pihak telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi perjanjian tanpa paksaan dari pihak manapun.

8. Sediakan Tempat Tanda Tangan

Buat kolom untuk tanda tangan kedua belah pihak beserta nama lengkapnya. Jika ada saksi, sediakan juga kolom tanda tangan untuk saksi.

9. Tempelkan Materai

Tempelkan materai Rp10.000 di tempat yang akan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

10. Baca Ulang dan Perbaiki

Baca kembali seluruh isi surat perjanjian dengan teliti. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan atau informasi yang terlewat. Lakukan perbaikan jika diperlukan.

11. Cetak dan Tandatangani

Cetak surat perjanjian tersebut minimal rangkap dua. Kedua belah pihak kemudian membubuhkan tanda tangan di atas materai yang telah disediakan.

12. Simpan Dokumen

Masing-masing pihak menyimpan satu salinan surat perjanjian yang telah ditandatangani sebagai dokumen resmi transaksi hutang piutang.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas secara cermat, Anda dapat membuat surat perjanjian hutang yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pastikan untuk melibatkan kedua belah pihak dalam proses pembuatan agar semua ketentuan yang tercantum benar-benar sesuai kesepakatan bersama.

Contoh Format Surat Perjanjian Hutang

Berikut adalah contoh format surat perjanjian hutang yang bisa Anda jadikan referensi:

 

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini, [hari] tanggal [tanggal] bulan [bulan] tahun [tahun], yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : [nama pemberi pinjaman]

Tempat/Tgl Lahir : [tempat & tanggal lahir]

No. KTP : [nomor KTP]

Alamat : [alamat lengkap]

Pekerjaan : [pekerjaan]

No. Telepon : [nomor telepon]

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Pinjaman)

2. Nama : [nama penerima pinjaman]

Tempat/Tgl Lahir : [tempat & tanggal lahir]

No. KTP : [nomor KTP]

Alamat : [alamat lengkap]

Pekerjaan : [pekerjaan]

No. Telepon : [nomor telepon]

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penerima Pinjaman)

Kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian hutang piutang dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

JUMLAH PINJAMAN

PIHAK PERTAMA memberikan pinjaman uang kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp[nominal] ([nominal dalam huruf] Rupiah).

Pasal 2

TUJUAN PINJAMAN

Pinjaman ini digunakan oleh PIHAK KEDUA untuk keperluan [sebutkan tujuan pinjaman].

Pasal 3

JANGKA WAKTU PENGEMBALIAN

PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh pinjaman kepada PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu [sebutkan jangka waktu] terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini.

Pasal 4

METODE PEMBAYARAN

Pembayaran dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA melalui transfer bank ke rekening:

Nama Bank : [nama bank]

No. Rekening : [nomor rekening]

Atas Nama : [nama pemilik rekening]

Pasal 5

BUNGA PINJAMAN

Atas pinjaman ini, PIHAK KEDUA dikenakan bunga sebesar [persentase]% per [bulan/tahun].

Pasal 6

JAMINAN

Sebagai jaminan atas pinjaman ini, PIHAK KEDUA menyerahkan [sebutkan jenis jaminan] kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 7

SANKSI KETERLAMBATAN

Apabila PIHAK KEDUA terlambat melakukan pembayaran, maka dikenakan denda sebesar [persentase]% per hari keterlambatan dari jumlah yang harus dibayarkan.

Pasal 8

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri [nama kota].

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

[Kota], [Tanggal]

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[Materai Rp10.000] [Materai Rp10.000]

[Nama Lengkap] [Nama Lengkap]

Saksi-saksi:

1. [Nama Saksi 1] 2. [Nama Saksi 2]

 

Format di atas hanyalah contoh umum. Anda bisa menyesuaikan isinya sesuai dengan kesepakatan dan kebutuhan spesifik transaksi pinjam meminjam yang dilakukan. Pastikan semua poin penting tercantum dengan jelas untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Tips Penting dalam Membuat Surat Perjanjian Hutang

Berikut beberapa tips penting yang perlu diperhatikan saat membuat surat perjanjian hutang:

1. Gunakan Bahasa yang Jelas dan Mudah Dipahami

Hindari penggunaan istilah-istilah hukum yang rumit. Gunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh kedua belah pihak untuk menghindari kesalahpahaman.

2. Cantumkan Detail Secara Lengkap

Pastikan semua informasi penting tercantum secara lengkap dan detail, termasuk identitas para pihak, nominal pinjaman, jangka waktu, metode pembayaran, dan ketentuan-ketentuan lainnya.

3. Diskusikan Semua Poin dengan Kedua Belah Pihak

Sebelum menulis perjanjian, diskusikan semua poin dengan kedua belah pihak untuk memastikan adanya kesepakatan. Jangan ada poin yang ditambahkan secara sepihak tanpa persetujuan pihak lainnya.

4. Pertimbangkan Skenario Terburuk

Pikirkan kemungkinan-kemungkinan buruk yang bisa terjadi, seperti keterlambatan pembayaran atau kegagalan pelunasan. Cantumkan klausul yang mengatur penanganan situasi-situasi tersebut.

5. Sertakan Saksi

Jika memungkinkan, sertakan saksi-saksi dalam penandatanganan perjanjian. Kehadiran saksi dapat memperkuat keabsahan perjanjian jika terjadi sengketa di kemudian hari.

6. Gunakan Materai yang Cukup

Pastikan menggunakan materai dengan nominal yang sesuai ketentuan terbaru (saat ini Rp10.000) untuk memberikan kekuatan hukum pada perjanjian.

7. Buat Rangkap

Buat surat perjanjian minimal dalam dua rangkap, masing-masing untuk pemberi dan penerima pinjaman. Pastikan kedua salinan ditandatangani di atas materai.

8. Simpan dengan Aman

Simpan surat perjanjian di tempat yang aman dan mudah diakses jika diperlukan. Pertimbangkan untuk membuat salinan digital sebagai cadangan.

9. Pertimbangkan Melibatkan Notaris

Untuk pinjaman dalam jumlah besar, pertimbangkan untuk membuat akta notaris. Meskipun biayanya lebih mahal, akta notaris memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.

10. Perbarui Jika Ada Perubahan

Jika terjadi perubahan kesepakatan selama masa pinjaman, buat addendum atau perjanjian baru yang mencerminkan perubahan tersebut. Jangan hanya mengandalkan kesepakatan lisan.

11. Pahami Konsekuensi Hukum

Pastikan kedua belah pihak memahami konsekuensi hukum dari perjanjian yang dibuat. Jika ragu, jangan segan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum.

12. Hindari Klausul yang Tidak Adil

Pastikan tidak ada klausul yang merugikan salah satu pihak secara tidak adil. Perjanjian harus memberikan perlindungan yang seimbang bagi kedua belah pihak.

Dengan memperhatikan tips-tips di atas, Anda dapat membuat surat perjanjian hutang yang lebih kuat, adil, dan memberikan perlindungan maksimal bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi pinjam meminjam uang.

Pertanyaan Umum Seputar Surat Perjanjian Hutang

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait surat perjanjian hutang beserta jawabannya:

1. Apakah surat perjanjian hutang harus dibuat di hadapan notaris?

Tidak harus. Surat perjanjian hutang yang dibuat di bawah tangan (tanpa notaris) tetap sah dan mengikat secara hukum selama memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian. Namun, untuk pinjaman dalam jumlah besar atau jangka waktu panjang, membuat akta notaris bisa memberikan kekuatan hukum yang lebih kuat.

2. Apakah surat perjanjian hutang harus menggunakan materai?

Ya, sebaiknya menggunakan materai untuk memberikan kekuatan hukum yang lebih kuat. Saat ini, nilai materai yang berlaku adalah Rp10.000.

3. Bagaimana jika terjadi kehilangan surat perjanjian hutang?

Jika surat perjanjian hilang, sebaiknya segera membuat surat perjanjian baru yang isinya sama persis dengan perjanjian sebelumnya. Pastikan kedua belah pihak menandatangani ulang perjanjian tersebut.

4. Apakah surat perjanjian hutang bisa dibatalkan?

Surat perjanjian hutang bisa dibatalkan jika ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Pembatalan sebaiknya dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua pihak.

5. Berapa lama masa berlaku surat perjanjian hutang?

Masa berlaku surat perjanjian hutang sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam perjanjian tersebut. Jika tidak ada batas waktu yang disebutkan, maka berlaku sampai hutang tersebut dilunasi.

6. Apakah surat perjanjian hutang bisa diperpanjang?

Ya, surat perjanjian hutang bisa diperpanjang jika ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Perpanjangan sebaiknya dibuat dalam bentuk addendum atau perjanjian baru.

7. Apakah surat perjanjian hutang bisa dijadikan bukti di pengadilan?

Ya, surat perjanjian hutang bisa dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan jika terjadi sengketa antara kedua belah pihak.

8. Apakah perlu mencantumkan saksi dalam surat perjanjian hutang?

Tidak wajib, namun kehadiran saksi bisa memperkuat keabsahan perjanjian. Saksi sebaiknya bukan keluarga dekat dari kedua belah pihak.

9. Bagaimana jika salah satu pihak meninggal dunia sebelum hutang dilunasi?

Jika peminjam meninggal, kewajiban pelunasan hutang beralih kepada ahli warisnya. Jika pemberi pinjaman yang meninggal, hak penagihan beralih kepada ahli warisnya.

10. Apakah boleh mencantumkan bunga dalam surat perjanjian hutang?

Ya, boleh mencantumkan bunga selama besarannya wajar dan disepakati oleh kedua belah pihak. Hindari bunga yang terlalu tinggi karena bisa dianggap sebagai riba.

Pemahaman yang baik tentang hal-hal di atas akan membantu Anda dalam membuat dan mengelola surat perjanjian hutang dengan lebih baik, serta menghindari masalah-masalah yang mungkin timbul di kemudian hari.

Kesimpulan

Membuat surat perjanjian hutang yang sah dan mengikat secara hukum merupakan langkah penting dalam setiap transaksi pinjam meminjam uang. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti tertulis adanya kesepakatan antara pemberi dan penerima pinjaman, serta mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak selama proses peminjaman berlangsung hingga pelunasan.

Beberapa poin kunci yang perlu diingat dalam membuat surat perjanjian hutang antara lain:

  • Cantumkan identitas lengkap kedua belah pihak
  • Jelaskan secara detail nominal pinjaman, tujuan, jangka waktu, dan metode pembayaran
  • Sertakan klausul tentang bunga, jaminan, sanksi keterlambatan, dan cara penyelesaian perselisihan
  • Gunakan bahasa yang jelas dan mudah dipahami
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya