Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban penting bagi umat Islam yang harus ditunaikan menjelang hari raya Idul Fitri. Ibadah ini memiliki makna yang mendalam sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan serta wujud kepedulian sosial terhadap sesama. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai cara mengeluarkan zakat fitrah yang benar sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Pengertian dan Dasar Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, merdeka maupun hamba sahaya. Kewajiban ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah (sebanyak) satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat (Idul Fitri)." (HR. Bukhari dan Muslim)
Tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk membersihkan jiwa orang yang berpuasa dari perbuatan dan perkataan yang sia-sia selama bulan Ramadhan, serta untuk membantu kaum fakir miskin agar dapat turut merasakan kebahagiaan di hari raya. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat, maka itu hanyalah sedekah biasa." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Advertisement
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Untuk mengetahui siapa saja yang berkewajiban menunaikan zakat fitrah, berikut adalah syarat-syarat wajibnya:
- Beragama Islam: Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi umat Islam, tidak bagi pemeluk agama lain.
- Hidup pada saat terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan: Bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadhan dan orang yang meninggal setelahnya wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.
- Memiliki kelebihan makanan atau harta untuk kebutuhan diri dan keluarganya pada malam dan hari raya Idul Fitri: Jika seseorang hanya memiliki makanan atau harta sekadar untuk kebutuhan diri dan keluarganya pada malam dan hari raya, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Penting untuk diingat bahwa zakat fitrah diwajibkan atas setiap jiwa, termasuk anak-anak dan orang yang sudah lanjut usia. Bagi anak-anak dan orang yang tidak mampu mengurus dirinya sendiri, kewajiban zakat fitrah dibebankan kepada walinya atau orang yang bertanggung jawab atas nafkahnya.
Jenis dan Ukuran Zakat Fitrah
Zakat fitrah pada dasarnya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut. Beberapa contoh makanan pokok yang dapat digunakan untuk zakat fitrah antara lain:
- Beras
- Gandum
- Kurma
- Kismis
- Jagung
Ukuran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah satu sha' dari makanan pokok tersebut. Satu sha' setara dengan empat mud, dan satu mud adalah ukuran dua telapak tangan yang ditangkupkan. Dalam satuan berat, satu sha' setara dengan kurang lebih 2,5 kg hingga 3 kg makanan pokok.
Namun, seiring perkembangan zaman dan untuk memudahkan umat Islam dalam menunaikan zakat fitrah, banyak ulama kontemporer yang membolehkan pengeluaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok tersebut. Hal ini didasarkan pada pendapat beberapa sahabat Nabi dan ulama terdahulu yang membolehkan hal tersebut, dengan syarat nilainya tidak kurang dari ukuran yang telah ditetapkan.
Advertisement
Waktu Pengeluaran Zakat Fitrah
Mengenai waktu pengeluaran zakat fitrah, terdapat beberapa pendapat ulama yang dapat dijadikan pedoman:
- Waktu yang diperbolehkan (mubah): Sejak awal bulan Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan.
- Waktu yang dianjurkan (mustahab): Pada hari raya Idul Fitri sebelum pelaksanaan shalat Id.
- Waktu yang paling utama: Setelah terbit fajar pada hari raya Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan shalat Id.
- Waktu yang makruh: Setelah shalat Id hingga sebelum terbenamnya matahari pada hari raya Idul Fitri.
- Waktu yang diharamkan: Setelah terbenamnya matahari pada hari raya Idul Fitri.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Idul Fitri. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah sebelum pelaksanaan shalat Id agar dapat sampai kepada mustahik (penerima zakat) tepat pada waktunya.
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Perhitungan zakat fitrah relatif sederhana dibandingkan dengan jenis zakat lainnya. Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung zakat fitrah:
- Tentukan jenis makanan pokok yang akan digunakan sebagai zakat fitrah.
- Hitung jumlah anggota keluarga atau jiwa yang menjadi tanggungan Anda.
- Kalikan jumlah jiwa tersebut dengan ukuran satu sha' (sekitar 2,5 kg - 3 kg) dari makanan pokok yang telah ditentukan.
Contoh perhitungan:
Jika sebuah keluarga terdiri dari 5 orang anggota dan menggunakan beras sebagai zakat fitrah, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
5 (jumlah jiwa) x 2,5 kg (ukuran satu sha') = 12,5 kg beras
Jika ingin mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, maka jumlah beras tersebut dikalikan dengan harga beras per kilogram yang berlaku di daerah tersebut. Misalnya, jika harga beras adalah Rp 12.000 per kg, maka perhitungannya menjadi:
12,5 kg x Rp 12.000 = Rp 150.000
Jadi, keluarga tersebut harus mengeluarkan zakat fitrah sebesar Rp 150.000 atau 12,5 kg beras.
Advertisement
Penerima Zakat Fitrah (Mustahik)
Zakat fitrah, sebagaimana zakat mal, memiliki delapan golongan penerima (mustahik) yang berhak menerimanya. Hal ini didasarkan pada firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)
Berdasarkan ayat tersebut, delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah adalah:
- Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
- Miskin: Orang yang memiliki harta atau pekerjaan namun belum mencukupi kebutuhan hidupnya.
- Amil zakat: Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf: Orang yang baru masuk Islam atau yang diharapkan kecenderungan hatinya terhadap Islam.
- Riqab (hamba sahaya): Untuk memerdekakan budak atau membantu membebaskan muslim yang ditawan.
- Gharimin: Orang yang memiliki hutang untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak mampu melunasinya.
- Fi sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah (dalam arti luas).
- Ibnu sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) yang kehabisan bekal.
Meskipun demikian, para ulama berbeda pendapat mengenai prioritas penyaluran zakat fitrah. Sebagian berpendapat bahwa zakat fitrah lebih diutamakan untuk diberikan kepada fakir miskin, sesuai dengan tujuan utamanya yaitu memberi makan kepada orang-orang yang membutuhkan pada hari raya. Sementara sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa zakat fitrah boleh disalurkan kepada delapan golongan tersebut tanpa ada pengutamaan.
Tata Cara Mengeluarkan Zakat Fitrah
Berikut adalah langkah-langkah praktis dalam menunaikan zakat fitrah:
- Niat: Sebelum menyerahkan zakat fitrah, ucapkan niat dalam hati atau lisan. Contoh lafaz niat zakat fitrah:
"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi (wa 'an...) fardan lillahi ta'ala"
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku (dan untuk...) fardhu karena Allah Ta'ala"
- Siapkan zakat: Siapkan makanan pokok atau uang sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan.
- Tentukan penerima atau lembaga penyalur: Pilih penerima zakat fitrah yang termasuk dalam delapan golongan mustahik atau salurkan melalui lembaga amil zakat yang terpercaya.
- Serahkan zakat: Berikan zakat fitrah kepada penerima atau lembaga penyalur yang telah ditentukan. Usahakan untuk menyerahkannya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
- Berdoa: Setelah menyerahkan zakat fitrah, berdoalah untuk keberkahan zakat yang telah dikeluarkan. Contoh doa setelah menunaikan zakat:
"Allahumma-j'alha maghnaman wa la taj'alha maghraman"
Artinya: "Ya Allah, jadikanlah zakat ini sebagai keuntungan (pahala) bagiku, dan janganlah Engkau jadikan ia sebagai kerugian"
Advertisement
Manfaat dan Hikmah Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki berbagai manfaat dan hikmah, baik bagi pemberi (muzakki) maupun penerima (mustahik). Beberapa di antaranya adalah:
- Penyucian jiwa: Zakat fitrah berfungsi untuk membersihkan jiwa pemberinya dari sifat-sifat tercela seperti kikir, egois, dan tidak peduli terhadap sesama.
- Penyempurnaan ibadah puasa: Zakat fitrah menjadi pelengkap dan penyempurna ibadah puasa Ramadhan, membersihkan puasa dari hal-hal yang mengurangi pahalanya.
- Membantu kaum dhuafa: Zakat fitrah membantu meringankan beban kaum fakir miskin, terutama dalam memenuhi kebutuhan mereka di hari raya.
- Menumbuhkan rasa syukur: Bagi pemberi zakat, ibadah ini menumbuhkan rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah selama bulan Ramadhan.
- Memperkuat ukhuwah Islamiyah: Zakat fitrah mempererat hubungan antara yang mampu dan yang kurang mampu dalam masyarakat muslim.
- Melatih kedisiplinan: Kewajiban zakat fitrah melatih umat Islam untuk disiplin dalam menunaikan kewajiban finansial tepat pada waktunya.
- Mendidik kepedulian sosial: Zakat fitrah mengajarkan pentingnya berbagi dan memperhatikan kondisi sesama muslim, terutama yang kurang beruntung.
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Meskipun sama-sama termasuk dalam kategori zakat, zakat fitrah dan zakat mal memiliki beberapa perbedaan mendasar. Berikut adalah perbandingan antara keduanya:
- Waktu pelaksanaan:
- Zakat Fitrah: Ditunaikan pada bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
- Zakat Mal: Dapat ditunaikan sepanjang tahun setelah mencapai nisab dan haul.
- Subjek zakat:
- Zakat Fitrah: Diwajibkan atas setiap jiwa muslim, termasuk anak-anak dan orang tua.
- Zakat Mal: Diwajibkan atas muslim yang memiliki harta mencapai nisab.
- Jenis dan ukuran:
- Zakat Fitrah: Berupa makanan pokok sebanyak satu sha' (2,5 - 3 kg) atau uang senilai makanan tersebut.
- Zakat Mal: Berupa harta seperti emas, perak, hasil pertanian, ternak, dan lainnya dengan ukuran yang bervariasi sesuai jenisnya.
- Tujuan utama:
- Zakat Fitrah: Membersihkan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa, serta memberi makan fakir miskin di hari raya.
- Zakat Mal: Membersihkan harta dan mendistribusikan kekayaan dalam masyarakat.
- Perhitungan:
- Zakat Fitrah: Relatif sederhana, dihitung per jiwa.
- Zakat Mal: Lebih kompleks, memerlukan perhitungan nisab dan haul.
Advertisement
Kesalahan Umum dalam Menunaikan Zakat Fitrah
Beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam menunaikan zakat fitrah antara lain:
- Menunda pembayaran hingga setelah shalat Idul Fitri: Zakat fitrah yang dibayarkan setelah shalat Id hanya dihitung sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah.
- Memberikan zakat fitrah langsung kepada mustahik tanpa melalui amil: Meskipun diperbolehkan, hal ini dapat menyebabkan distribusi zakat yang tidak merata.
- Mengurangi jumlah zakat fitrah: Memberikan zakat fitrah kurang dari ukuran yang telah ditetapkan (satu sha') tidak memenuhi syarat kewajiban zakat fitrah.
- Tidak memperhatikan kualitas makanan yang dizakatkan: Zakat fitrah harus berupa makanan yang berkualitas baik, bukan sisa atau yang berkualitas rendah.
- Mengabaikan niat: Niat merupakan syarat sahnya ibadah, termasuk zakat fitrah. Mengabaikan niat dapat mengurangi nilai ibadah tersebut.
- Menganggap zakat fitrah sebagai pengganti zakat mal: Kedua jenis zakat ini memiliki kewajiban dan ketentuan yang berbeda.
- Membayar zakat fitrah dengan barang selain makanan pokok tanpa alasan yang dibenarkan: Zakat fitrah pada dasarnya harus berupa makanan pokok, kecuali ada alasan yang dibenarkan syariat.
Pertanyaan Umum Seputar Zakat Fitrah
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait zakat fitrah beserta jawabannya:
- Q: Apakah zakat fitrah boleh dibayarkan dengan uang?A: Mayoritas ulama kontemporer membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok, dengan syarat hal tersebut lebih bermanfaat bagi mustahik.
- Q: Apakah bayi yang baru lahir wajib dizakati?A: Ya, bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.
- Q: Bolehkah zakat fitrah diberikan kepada non-muslim?A: Tidak, zakat fitrah hanya boleh diberikan kepada mustahik yang beragama Islam.
- Q: Apakah orang yang sedang bepergian (musafir) wajib membayar zakat fitrah?A: Ya, orang yang sedang bepergian tetap wajib membayar zakat fitrah jika memenuhi syarat-syarat wajib zakat fitrah.
- Q: Bolehkah zakat fitrah diangsur atau dibayar di awal Ramadhan?A: Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadhan, namun lebih utama jika dibayarkan menjelang hari raya Idul Fitri.
- Q: Apakah zakat fitrah boleh diberikan kepada kerabat?A: Zakat fitrah boleh diberikan kepada kerabat yang termasuk dalam golongan mustahik, namun tidak boleh diberikan kepada orang tua, anak, atau istri yang menjadi tanggungan pemberi zakat.
- Q: Bagaimana jika seseorang lupa atau tidak sempat membayar zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri?A: Jika seseorang lupa atau tidak sempat membayar zakat fitrah sebelum shalat Id, ia tetap wajib membayarnya sebagai hutang zakat dan hendaknya segera menunaikannya.
Advertisement
Kesimpulan
Zakat fitrah merupakan kewajiban penting bagi setiap muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian sosial. Dengan memahami ketentuan dan tata cara yang benar dalam menunaikan zakat fitrah, kita dapat memaksimalkan manfaat dan keberkahan dari ibadah ini, baik bagi diri sendiri maupun masyarakat secara luas.
Semoga panduan ini dapat membantu umat Islam dalam menunaikan zakat fitrah dengan lebih baik dan sesuai dengan tuntunan syariat. Wallahu a'lam bishawab.
