Wakil Presiden Afrika Selatan Dipecat

Wakil Presiden Afrika Selatan, Jacob Zuma, dipecat dari jabatannya karena diduga terlibat kasus korupsi. Zuma dinyatakan terkait kasus terpidana korupsi Schabir Shaik yang divonis 15 tahun penjara.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Jun 2005, 06:02 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2005, 06:02 WIB
150605aLnAfrika.jpg
Liputan6.com, Cape Town: Presiden Afrika Selatan Tabo Mbeki memecat Wakil Presiden Jacob Zuma. Pemecatan dilakukan karena Zuma terlibat kasus korupsi. Pemberhentian Zuma secara resmi dinyatakan Mbeki dalam pidato parlemen di ibu kota Cape Town, Selasa (14/6).

Menurut Mbeki, pemecatan itu harus diambil meski belum ada tuntutan hukum terhadap Zuma. Pasalnya, hakim tinggi setempat menyatakan Zuma terkait dengan penasihat keuangan sekaligus karib Zuma, Schabir Shaik, yang divonis 15 tahun penjara pada 8 Juni silam. Shaik melanggar Undang-undang Antikorupsi dengan menyuap Zuma sebesar 1,2 juta rand atau sekitar Rp 1,7 miliar.

Mbeki menjelaskan, Zuma sebenarnya mengetahui bahwa Shaik berusaha menyogok dengan memberi uang sebesar 500 ribu rand atau sekitar Rp 710 juta. Uang ini disediakan perusahaan dagang Prancis, Thint Holdings, untuk menghambat penyidikan kasus korupsi dalam transaksi senjata pada 1999.

Menyusul pemecatan itu, Kejaksaan Agung Afsel tengah mempertimbangkan untuk memeriksa Zuma. Dua tahun silam, Zuma juga diduga terkait sebuah kasus. Namun, para jaksa agung tak berkutik menguak kasus itu.

Di lain sisi, pemecatan Zuma memunculkan pertanyaan seputar calon pemimpin Afsel. Sebab, Zuma selama ini memiliki basis dukungan luas. Pria ini dianggap sebagai calon kuat untuk mengganti Mbeki pada 2009 mendatang.(TOZ/Rcm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya