Kasus Jero Wacik, 3 PNS Kemenbudpar Dipanggil KPK

Pemeriksaan 3 PNS ini terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan kerja Kemenbudpaar tahun 2008-2011

oleh Sugeng Triono diperbarui 23 Feb 2015, 11:13 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2015, 11:13 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa 3 pegawai negeri sipil di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar). Mereka diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan kerja kementerian tersebut tahun 2008-2011.

Satu dari 3 PNS tersebut adalah Harmawi. Pria yang sehari-hari menjabat sebagai kepala biro keuangan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata ini akan diperiksa untuk tersangka yang merupakan mantan atasannya, Jero Wacik.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nughara di Jakarta, Senin (23/2/2015).

Nama lainnya yakni Husni Al Idrus. Dalam jadwal pemeriksaan KPK tercantum sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian Kebudaan dan Pariwisata. Seorang lagi bernama F Armawi yang tidak tercantum jabatannya.

Pemeriksaan ketiganya sebagai hasil pengembangan dari kasus yang pertama kali menjerat Jero yakni dugaan pemerasan untuk menaikkan Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Salah satu saksi yang diperiksa pada perkara ini menyebut Jero Wacik turut bermain saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

Atas informasi tersebut, penyidik KPK pun menemukan 2 alat bukti yang akhirnya membuat politisi Partai Demokrat ini kembali ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. (Han/Sun)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya