Liputan6.com, Texas - Seorang hakim Pengadilan Negeri Smith di negara bagian Texas, Amerika Serikat belum lama ini memicu kontroversi dengan keputusannya pada sepasang kekasih bernama Josten Bundy dan Elizabeth Jaynes.
Dilansir dari CNN, Sabtu (15/8/2015), sang hakim memberi Bundy 2 pilihan hukuman atas kasus penganiyaan yang dilakukannya pada laki-laki mantan pacar pujaan hatinya, Elizabeth. Yaitu menikahi kekasihnya dalam waktu 30 hari atau masuk bui selama 15 hari.
Advertisement
"Kami pikir dia akan menerima masa percobaan, tetapi terkejut dengan kondisi lain dari masa percobaan itu, yaitu pernikahan," kata Elizabeth.
"Ketika hakim mengatakan bagian dari masa percobaan itu bahwa kami harus menikah, Josten tersenyum padaku dan wajahku langsung berubah merah saat itu," tambah Elizabeth.
Seperti dilansir dari Oddity Central, semuanya berawal pada Februari 2015. Kala itu Bundy yang berusia 21 tahun terlibat perkelahian dengan mantan pacar kekasihnya, Elizabeth (19) yang sekarang telah menjadi istrinya hingga babak belur karena mengatakan hal-hal yang tidak sopan tentangnya.
Hal ini tentu saja membuat ayah Elizabeth, Keneth Jaynes tak terima dengan keputusan hakim Randall Rogers yang terkesan memaksakan suatu pernikahan.
"Aku marah. Seorang hakim tidak dapat memerintahkan seseorang untuk menikah lewat pengadilan," kata Keneth.
Ia pun lalu mencoba menghubungi beberapa pengacara. Tapi jawaban yang diterima ayah Elizabeth adalah bahwa hakim pengadilan tidak pernah memerintahkan seseorang untuk menikah.
Meski pernikahannya keduanya tidak dihadiri orangtua dan saudara-saudaranya, Bundy dan Elizabeth menganggap dirinya cukup beruntung.Karena terlepas dari hukuman tersebut keduanya memang berencana menikah. Tapi mereka tidak senang dipaksa untuk buru-buru menikah."
Bagaimana jika kita bilang kepada hakim bahwa kita tidak ingin menikah sekarang dan tidak siap?" kata Elizabeth. "Sebenarnya kami berencana menggelar pernikahan yang lebih besar di masa depan dengan mendapatkan uang yang cukup besar," tambah Kenneth. (Mar/Tnt)