Liputan6.com, Singapura City - Gara-gara dianggap melontarkan kata-kata penghinaan, seorang asisten perawat Filipina dibui di Singapura. Pengadilan memvonis Ello Ed Mundsel Bello selama empat bulan.
Ed Mundsel Bello Ello (29) adalah seorang asisten perawat di Rumah Sakit Tan Tock Seng, Singapura, ketika ia memasukkan tulisan di Facebook ke halaman TheRealSingapore pada 2 Januari 2015.
Baca Juga
"Komentar Ello itu sangat provokatif dan Ello memang berniat demikian," kata Hakim Distrik, Siva Shanmugam, seperti dikutip dari Straitstimes, Selasa (22/9/2015). Posting itu mendapat 600 komentar.
Advertisement
Hakim mengatakan postingan pria itu juga berpotensi merusak hubungan antara Singapura dan Filipina di Negeri Singa itu.
"Perilaku provokatif terdakwa jika dibiarkan mungkin mengakibatkan diskriminasi terhadap warga Filipina minoritas yang tidak bersalah dan taat hukum di Singapura,'' kata Siva.
Khawatir dengan permusuhan yang dihasilkan oleh komentarnya, Ello menghapus komentar dan postingannya pada malam harinya. Namun upaya itu sudah terlambat.
Keesokan harinya, komentar tersebut sudah tersebar luas dan memicu kontroversi.
Ello begitu terkejut ketika dilaporkan ke polisi. Bahkan mengaku itu bukan postingan miliknya.
Dalam sebuah pernyataan polisi yang ditulis pada 4 Januari, Ello mengaku bahwa seseorang telah mengakses akun Facebook miliknya menggunakan komputer desktop di warnet di Lucky Plaza.
Namun dari penyelidikan ekstensif yang dilakukan oleh polisi, Ello akhirnya mengakui postingan itu setelah dihadapkan dengan bukti yang menyudutkannya.
Hakim setuju dengan jaksa bahwa perdamaian dan keharmonisan masyarakat kosmopolitan seperti Singapura sangat penting, juga saling menghormati dan memahami. Kesatuan masyarakat dianggap menjadi dasar keberhasilan dan kemajuan di sana dalam 50 tahun terakhir.
"Karena itu, penting bagi pengadilan untuk mengirim sinyal jelas dan tegas bahwa pelanggaran tersebut dikenai sanksi untuk memberikan efek jera,'' tambah Siva.
Selain itu, pria Filipina itu juga bisa didenda sampai US$ 5.000 dan dipenjara hingga 3 tahun di bawah Undang-Undang Penghasutan. Jika dituntut memberikan informasi palsu kepada polisi, dia bisa dipenjara hingga 1 tahun dan denda dengan besaran yang sama. (Tnt/Yus/Sar)