Liputan6.com, Jakarta - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Lalu Muhamad Iqbal mengatakan sampai saat ini belum ada laporan perihal warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban serangan teror di Kota Paris, Prancis.
"Sejauh ini tidak ada laporan korban WNI," ujar Lalu kepada Liputan6.com, Sabtu (12/11/2015).
Lalu mengungkapkan dirinya juga masih menunggu laporan terbaru dari Prancis karena ada beberapa WNI yang berada di sekitar tempat kejadian sedang menonton pertandingan antara Jerman melawan Prancis di Stadion Stade de France.
"Benar ada beberapa WNI yang sedang nonton bola, tapi kita belum pastikan ada berapa orang," ujar Lalu.
Serangan teror itu terjadi di 7 lokasi di dalam pusat Kota Paris. Salah satu lokasi penyerangan berada di luar Stadion Stade of France dan sejumlah titik, seperti di restoran sampai arena konser Bataclan.
Fokus tim pengamanan kini berada di arena konser. Sebab, sebelumnya dilaporkan ada 100 orang sandera yang ditawan di sana. Namun laporan terakhir menyebutkan 3 pelaku penyanderaan berhasil dilumpuhkan. (Dms/Ado)**
Kemlu: Belum Ada Laporan WNI Jadi Korban Teror Paris
Ada beberapa WNI yang berada di sekitar tempat kejadian lantaran sedang menonton pertandingan antara Jerman dan Prancis di stadion.
Diperbarui 14 Nov 2015, 08:25 WIBDiterbitkan 14 Nov 2015, 08:25 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Peringatan Trump: Waktu Mediasi Rusia-Ukraina Hampir Habis
MUF Catatkan Pembiayaan Rp 5,7 Triliun Meski Industri Otomotif Melambat
Harga Emas Hari Ini 19 April 2025: Antam, UBS, dan Galeri 24 Kompak Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
Jasa Marga Sebut Contraflow di Ruas Tol Jagorawi Arah Puncak Sudah Dihentikan, Ini Alasannya
Model Pintu Rumah 1 Pintu Terbaru yang Estetik dan Elegan, Lagi Tren di 2025
Rusia Rancang Stablecoin Sendiri Usai Dompet USDT Diblokir
Contoh Teks Prosedur Protokol, Panduan Lengkap dengan Tips dan Manfaat
DMAS Catatkan Marketing Sales Rp 466 Miliar di Kuartal Pertama 2025
Ceramah UAS 2025: Beda Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf yang Kerap Keliru
4 Artis Wanita Siapkan Warisan Rumah untuk Anaknya yang Masih Kecil
Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan Bonnie Triyana, Jubir PDIP Sebut Pihaknya Sudah Ajukan Kasasi ke MA
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Sederhana untuk Berbagai Keperluan, Berikut Panduan Lengkap Membuatnya