Jakarta Meeting Hasilkan 4 Pilar Penanganan Pelintas Batas Ilegal

Jakarta Meeting ini dihadiri 14 negara dan 4 organisasi internasional.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 27 Nov 2015, 19:22 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2015, 19:22 WIB
Ilustrasi pengungsi.
Ilustrasi pengungsi.

Liputan6.com, Jakarta - Pelintas batas ilegal yang terdiri dari pencari suaka, imigran gelap dan pengungsi menjadi masalah besar yang terus coba dicari solusinya.

Melihat rumitnya masalah ini, Kementerian Luar Negeri mengadakan pertemuan 'Jakarta Declaration Roundtable Meeting on Addressing the Root Causes of Irregular Movement Persons'. Pertemuan ini dihadiri 14 negara dan 4 organisasi internasional.

Menurut Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri Hasan Kleib, hasil pertemuan akan merekomendasikan 4 pilar penanganan masalah pelintas batas ilegal.

"Nah, dalam Jakarta Meeting ini disepakati Jakarta Declaration ada 4 pilar penanganannya," jelas Hasan di Jakarta, Jumat (27/11/2015).

"Penanganannya, 1 prevention, 2 deteksi dini, yang ketiga adalah pelindungan victim. Yang kempat adalah penegakan hukum," tambah dia.

Hasan menuturkan, untuk pertemuan tahun ini pilar pertama, yaitu pencegahan akan dibahas secara mendalam. Ia menjelaskan, jika pembahasan mengenai pencegahan bisa berjalan baik, maka ia memastikan akar masalah (root causes) terkait pelintas batas ilegal pasti terkuak.

"Nah sekarang kita ajak ngobrol negara asal juga, ayo kita identifkasi apa sih yang membuat orang meninggalkan rumahnya. Kita lihat bagaimana negara transit dan tujuan bisa bekerja sama dengan negara asal untu meng-address ini," tutur dia.

"Kita negara destinasi dan transit, bisa bekerja sama dengan negara asal untuk membantu mereka dalam meng-address root causes," pungkas Hasan.

Sebelumnya, Hasan juga membeberkan 3 cara yang bisa menyelesaikan masalah pengungsi. Ketiganya adalah repatriasi, resettlement, dan reintegrasi. (Tnt/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya