3 Cara Atasi Masalah Pengungsi di Indonesia

Hasan menjelaskan, untuk mengembalikan para pencari suaka ke negara asal tidak dapat dilakukan secara terpaksa.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 27 Nov 2015, 16:30 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2015, 16:30 WIB
Gedung Kemlu
Gedung Kementerian Luar Negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Dari tahun ke tahun masalah pengungsi selalu terjadi. Persoalan ini bukan hanya ada di 1 negara, tetapi juga berefek ke banyak negara lain.

Meski terlihat rumit untuk diselesaikan, Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri Hasan Kleib mengatakan, masalah ini bukan persoalan tanpa jalan keluar.

Dia pun menyebut ada 3 cara yang bisa menyelesaikan masalah ini. Ketiga cara ini adalah repatriasi, resettlement, dan reintegrasi.

"Penyelesaian tehadap mereka ada 3, pertama repatriasi mengembalikan ke negara asal. Syaratnya 1, secara sukarela," kata Hasan di Hotel Mandarin Jakarta, Jumat (27/11/2015).

Hasan menjelaskan, untuk mengembalikan para pencari suaka ke negara asal memang tidak dapat dilakukan secara terpaksa. Para pengungsi harus mau terlebih dahulu untuk dipulangkan, baru tindakan itu bisa diambil.

"Mereka itu dikembalikan ke negara asal tak boleh dipaksakan, ada juga istilah suka rela tapi dibantu," kata dia.

Cara kedua, kata Hasan, adalah resettlement atau penempatan ke negara ke-3 yang bersedia menampung para pengungsi ini.

"Resettlement ke negara ketiga ini melalui kerjasama dengan UNHCR. Negara ke-3 bukan negara asal," papar dia.

"Yang (ketiga) reintegrasi dengan negara setempat, kita di Indonesia tidak melaksanakan reintegrasi yang artinya mereka sudah diambil jadi masyarakat kita. Jadi kita hanya 2 ini," pungkas Hasan. (Tnt/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya