Liputan6.com, San Fransisco - Pengadilan Banding Federal San Fransisco, Amerika Serikat memutuskan, monyet selfie jambul hitam Sulawesi bernama Naruto, tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan klaim hak cipta melawan seorang fotografer alam dalam kasus sengketa swafoto primata tersebut.
Sebelumnya, Naruto sempat menghebohkan publik AS lantaran foto selfie-nya menjadi polemik hak cipta.
Advertisement
Baca Juga
Pengadilan banding menjunjung tinggi putusan yang mendukung David Slater sebagai pemilik sah atas foto monyet selfie itu, dan menolak permintaan People for the Ethical Treatment of Animals (PETA) untuk mengajukan klaim hak cipta atas swafoto tersebut. Demikian seperti dikutip dari Arstechnica, Selasa (24/4/2018).
Sebelumnya PETA menggugat Slater pada tahun 2015, mengklaim bahwa fotografer tersebut tidak memiliki hak cipta untuk serangkaian foto selfie yang diambil pada tahun 2011. PETA berpendapat bahwa Naruto adalah pemilik sah foto tersebut.
Dikutip dari Market Watch, pengadilan kemudian mempertanyakan motif PETA dalam kasus monyet selfie tersebut. "PETA tampaknya menggunakan Naruto sebagai pion untuk tujuan ideologis mereka," tulis catatan kaki pengadilan.
Reporter : Farah Fuadona
Sumber : Merdeka.com
Saksikan juga video pilihan berikut ini: