Jaksa Belanda: Pelaku Penembakan di Trem Utrecht Beraksi Sendirian

Tiga pria lain, yang ditangkap setelah insiden penembakan di trem Utrecht sudah dibebaskan. Kini tinggal Gokmen Tanis yang dalam penyelidikan.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 23 Mar 2019, 09:47 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2019, 09:47 WIB
Pelaku Penembakan Utrecht
Foto yang dirilis oleh polisi Utrecht yang menunjukkan potrt dari pelaku penembakan di trem kota tersebut, Gokman Tanis dari Turki. (Dutch Police)

Liputan6.com, Utrecht - Seorang pria yang terkait penembakan di trem Utrecht, Belanda akhirnya mengaku telah membunuh tiga orang dalam insiden pada Senin, 18 Maret 2019. Jaksa Belanda juga mengatakan Gokmen Tanis bertindak sendirian.

Pria kelahiran Turki itu juga melukai lima orang lainnya dan ditangkap pada hari yang sama setelah perburuan di seluruh kota sekitar 8 jam.

Menurut laporan BBC, yang dikutip Sabtu (23/3/2019), seorang hakim pada hari Jumat memperpanjang penahanan terkait penembakan di trem Utrecht selama dua pekan. Hal itu dilakukan guna investigasi lebih mendalam.

Jaksa penilai tengah menilai apakah pria 37 tahun itu didorong oleh motif teroris atau tindakannya berasal dari masalah pribadi dikombinasikan dengan ide-ide radikal.

Sementara itu, tiga pria lain, berusia 23, 27 dan 40, yang ditangkap setelah insiden tersebut tetapi sudah dibebaskan.

Jaksa mengatakan penyelidikan mereka sekarang meyakinkan mereka bahwa pria bersenjata itu tidak mendapat bantuan dari orang lain.

Seorang juru bicara jaksa penuntut mengatakan bahwa tersangka telah mengakui tiga dakwaan terkait penembakan di trem Utrecht yakni:

- Pembunuhan atau pembunuhan dengan niat teroris

- Percobaan pembunuhan atau pembunuhan dengan niat teroris

- Membuat ancaman dengan niat teroris.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sebelumnya mengatakan Dinas Intelijen negaranya sedang "menyelidiki" penembakan di trem Utrecht

Penyelidik juga telah menetapkan bahwa tersangka tidak memiliki hubungan dengan para korban serangan di trem.

Sebelumnya, sebuah surat ditemukan di kendaraan tersangka, yang menurut polisi telah mengarahkan mereka untuk mempertimbangkan motif teroris.

Jaksa penuntut mengatakan Tanis adalah sosok yang dikenal oleh polisi Belanda. Pihak berwenang juga tengah mengatur evaluasi psikologis untuknya.

Orang-orang menggambarkan pria bersenjata itu sebagai "pecundang" dan penjahat kecil daripada teroris.

 

 

Saksikan juga video berikut ini:

 

Menteri Kehakiman Belanda Didesak Mundur

Tersangka penembakan di trem Utrecht, Belanda. (@POLITIEUTRECHT/Twitter)
Tersangka penembakan di trem Utrecht, Belanda. (@POLITIEUTRECHT/Twitter)

Sebelumnya, Menteri Kehakiman Belanda, Ferd Grapperhaus, dituntut untuk mundur dari jabatannya usai penembakan di Utrecht pada Senin, 18 Maret 2019. Insiden yang terjadi di dalam trem ini menewaskan tiga orang dan dan melukai beberapa lagi.

Politikus Negeri Kincir Angin, Geert Wilder, menyampaikan tuntutan itu setelah mengetahui bahwa tersangka utama dalam serangan itu, Gokman Tanis, pernah dibebaskan dari penjara. Ia keluar dari tahanan setelah berjanji akan bekerja sama dengan otoritas berwenang dalam satu kasus tertentu. Grapperhaus dianggap turut bertanggung jawab atas keputusan ini.

Setelah upacara mengenang tiga korban tewas dalam insiden penembakan Utrecht yang berlangsung di parlemen Belanda, Ketua Partai Kebebasan, Geert Wilders, mengatakan, "Grapperhaus jelas bertanggung jawab atas tersangka yang dapat berkeliaran bebas di jalan," demikian seperti dilansir VOA Indonesia pada Rabu 20 Maret 2019.

"Anda bertanggung jawab secara politik," ujar Wilders, pada Selasa, 19 Maret 2019. "Anda harus mundur."

Sebelumnya, tersangka pelaku penembakan di Utrecht dituduh melakukan pemerkosaan pada 2017. Ia diganjar penjara pada Agustus hingga September pada tahun yang sama dan juga pada 4 Januari lalu ketika ia menolak bekerja sama dengan polisi untuk menyelidiki kasus pemerkosaan.

Setelah mengubah keputusannya dan berjanji akan bekerja sama guna menguak kasus pemerkosaan, Tanis dibebaskan pada 1 Maret. Selain kasus itu, lelaki asal Turki tersebut juga pernah dituntut atas kasus pencurian dan perampokan pada 2018.

Ia dijatuhi hukuman empat bulan penjara dengan tuduhan perampokan dan satu minggu penjara atas tuduhan pencurian. Namun faktanya, Tanis yang berusia 37 tahun tidak pernah menjalani hukuman karena kasusnya masih berstatus banding.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya