Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia sudah memberikan peringatan kepada Dubes Republik Rakyat Tiongkok (RRT) usai masalah kapal asing dari China yang memasuki wilayah perairan Natuna.
Kali ini, pemerintah RI melalu Kementerian Luar Negeri kembali menegaskan bahwa Indonesia dengan tegas menolak klaim historis RRT atas ZEEI.
Advertisement
"Klaim historis RRT atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982," demikian pernyataan yang diberikan oleh Kemlu RI, Rabu (1/1/2020).
Pihaknya menambahkan bahwa argumen tersebut sebelumnya telah dibahas dan dimentahkan oleh Keputusan SCS Tribunal 2016.
Indonesia juga menolak istilah “relevant waters” yang diklaim oleh RRT karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982.
Atas dasar itu, Indonesia Mendesak RRT untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perihal klaim RRT di ZEEI berdasarkan UNCLOS 1982.
Latar belakang sikap Indonesia pun didasari oleh UNCLOS 1982 yang menyatakan bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping claim dengan RRT, sehingga berpendapat tidak relevan dengan adanya dialog apa pun tentang delimitasi batas maritim.