Cegah Rasime, Prancis Setujui Undang-Undang Larang Diskriminasi Aksen

Prancis telah menyetujui undang-undang yang melarang diskriminasi berdasarkan aksen seseorang untuk menghindari praktik rasime.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 27 Nov 2020, 17:02 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2020, 17:02 WIB
FOTO: Kasus Corona COVID-19 Global Tembus 3 Juta Pasien
Seorang pria memakai masker saat berjalan di Alun-Alun Trocadero, Paris, Prancis, Jumat (24/4/2020). Prancis menempati posisi keempat sebagai negara dengan kasus infeksi virus corona COVID-19 terbesar di dunia yaitu 165.962 positif dengan 46.293 orang sembuh. (AP Photo/Michel Euler, FILE)

Liputan6.com, Paris- Majelis rendah parlemen Prancis menyetujui undang-undang yang melarang diskriminasi berdasarkan aksen seseorang. 

Dikutip dari AFP, Jumat (27/11/2020) larangan terhadap praktik itu diluncurkan karena dianggap sebagai  "bentuk rasisme".

Kebijakan di Prancis itu, menambahkan aksen pada daftar penyebab diskriminasi yang dapat ditindaklanjuti, juga mencakup rasisme, seksisme dan diskriminasi terhadap penyandang cacat.

Hukuman maksimum yang diusulkan dalam undang-undang baru adalah tiga tahun penjara. Adapun denda yang ditetapkan sebesar 45.000 euro.

Undang-undang yang diusulkan oleh deputi kanan-tengah Christophe Euzet itu, diketahui menjadi subjek debat yang sengit di parlemen, meskipun meraih suara dukungan yang sangat banyak.

"Pada saat minoritas 'yang terlihat' mendapat manfaat dari perhatian yang sah dari otoritas publik, minoritas 'yang dapat didengar' adalah orang-orang utama yang dilupakan dari kontrak sosial berdasarkan kesetaraan," ungkap Euzet.

Deputi untuk Polinesia Prancis, Maina Sage, membahas kesulitan yang dapat dihadapi oleh orang-orang, seperti dirinya, yang berbicara dengan aksen dari luar daratan Prancis.

Saksikan Video Berikut Ini:

Keluhan Kasus Diskriminasi di Media

Paris Wajibkan Pemakaian Masker di Tempat Keramaian Terbuka
Wisatawan berjalan-jalan di basilika Sacre Coeur di distrik Montmartre, Paris pada Senin (10/8/2020). Penggunaan masker mulai hari Senin (10/8) diwajibkan di area luar ruangan yang ramai di ibu kota Prancis itu untuk mengendalikan peningkatan tingkat infeksi virus corona. (AP Photo/Michel Euler)

Selain itu, Patricia Miralles, putri orang Afrika Utara, juga berbicara tentang "ejekan" yang ditemuinya saat di masa muda karena aksen Aljazairnya, yang sempat ia tirukan di ruang parlemen.

Sementara itu, anggota parlemen lainnya mengecam fakta bahwa terlalu banyak penyiar dengan aksen yang kuat membuat liputan tentang rugby atau membaca buletin cuaca.

Tetapi di sisi lain, Jean Lassalle, dari partai oposisi Libertes et Territoires yang mencakup nasionalis Korsika, menentang aturan tersebut.

"Saya tidak meminta amal, saya tidak menuntut untuk dilindungi karena saya adalah diri saya," katanya dengan aksen Prancis barat dayanya. 

Menteri Kehakiman Prancis Eric Dupond-Moretti, mantan pengacara, mengatakan bahwa dirinya "sangat yakin" tentang perlunya undang-undang baru itu.

Pada Oktober 2020, Jean-Luc Melenchon, pemimpin gerakan sayap kiri France Insoumise (France Unbowed), tertangkap kamera saat sedang bersikap kasar kepada seorang jurnalis dengan aksen selatan yang mengajukan pertanyaan kepadanya di Majelis Nasional.

Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker

Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker
Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya