Eks PM Malaysia Najib Razak Jalani Banding atas Tuduhan Korupsi

Mantan PM Malaysia Najib Razak menjalani banding atas tudingan korupsi sejak satu tahun lalu.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 05 Apr 2021, 12:31 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2021, 12:31 WIB
Najib Razak tiba di Kantor Pencegahan Korupsi Malaysia
Mantan Perdana Menteri Najib Razak melambaikan tangan setibanya di kantor Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), Putrajaya, Selasa (22/5). Najib hari ini menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). (AP/Sadiq Asyraf)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada Senin (5/4) memulai banding terhadap hukumannya atas tuduhan korupsi dan hukuman penjara 12 tahun terkait dengan skandal 1MDB bernilai miliaran dolar.

Najib dinyatakan bersalah tahun lalu atas semua tuduhan dalam persidangan pertama dari beberapa persidangan yang dia hadapi terkait dengan penjarahan dana kekayaan kedaulatan 1Malaysia Development Berhad. Demikian seperti melansir Channel News Asia, Senin (5/4/2021). 

Pria berusia 67 tahun itu, yang tetap bebas dengan jaminan, dan kroninya dituduh mencuri miliaran dolar dari kendaraan investasi dan membelanjakannya untuk segala hal mulai dari real estat kelas atas hingga seni mahal.

Pada hari Senin, Najib memulai banding pertamanya di Pengadilan Banding, menolak memberikan komentar kepada wartawan saat dia tiba.

"Ada pelanggaran total dari peradilan yang adil - tidak pernah terdengar," kata pengacara pembela Muhammad Shafee Abdullah di pengadilan saat persidangan sedang berlangsung.

"Kami memiliki kekacauan, jadi kami harus menghadapinya."

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tuduhan Korupsi

Ekspresi Najib Razak Sebelum Diperiksa Komisi Anti-Korupsi Malaysia
Ekspresi eks PM Malaysia Najib Razak saat tiba di Kantor Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) di Putrajaya, Kamis (24/5). Najib diperiksa terkait penyelidikan korupsi miliaran dolar atas dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB). (AP Photo/Vincent Thian)

Kemarahan pada tindakan korupsi memainkan peran besar dalam kekalahan mengejutkan koalisi Najib yang telah lama berkuasa pada pemilu 2018, dan dia ditangkap dan dipukul dengan lusinan dakwaan setelah kekalahannya.

Setelah proses persidangan yang panjang, Najib dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang dan pelanggaran kepercayaan atas transfer RM42 juta (Rp 145 miliar) dari bekas unit 1MDB ke rekening banknya.

Selain hukuman penjara, dia juga didenda hampir US$ 50 juta. Dia menyangkal melakukan kesalahan tersebut.

Selama banding, yang akan berjalan hingga 22 April, pengacara Najib akan membantah bahwa dia tidak mengetahui transaksi ke dalam rekeningnya.

Mereka berusaha untuk menggambarkannya sebagai korban dan menyalahkan pemodal Low Taek Jho - tokoh kunci dalam skandal yang didakwa di Amerika Serikat dan Malaysia - sebagai dalang.

Low, yang keberadaannya saat ini tidak diketahui, mempertahankan ketidakbersalahannya.

Jika dia kalah dalam banding, Najib masih memiliki kesempatan terakhir untuk menggugat putusan tersebut di pengadilan tinggi Malaysia.

Keyakinan Najib datang bahkan setelah partainya yang dilanda skandal kembali berkuasa setelah runtuhnya pemerintahan reformis, yang dipimpin oleh Mahathir Mohamad, yang menggulingkannya pada pemilihan 2018.

Jumlah yang terlibat dalam kasus pertamanya kecil dibandingkan dengan yang ada dalam persidangan kedua dan paling signifikan, yang berpusat pada tuduhan dia secara ilegal memperoleh lebih dari US$ 500 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya