Tak Mampu Bayar Pajak, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dilaporkan Bangkrut

Najib Razak kehilangan kekuasaan pada 2018 ketika partainya yang telah memerintah selama enam dekade kalah pemilu.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 07 Apr 2021, 16:32 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2021, 16:03 WIB
Ekspresi Najib Razak Sebelum Diperiksa Komisi Anti-Korupsi Malaysia
Ekspresi eks PM Malaysia Najib Razak saat tiba di Kantor Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) di Putrajaya, Kamis (24/5). Najib diperiksa terkait penyelidikan korupsi miliaran dolar atas dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB). (AP Photo/Vincent Thian)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak dilaporkan mengalami kebangkrutan lantaran tidak mampu membayar pajak lebih dari US$ 400 juta usai mengakhiri karier politiknya.

Najib Razak kehilangan kekuasaan pada 2018 ketika partainya yang telah memerintah selama enam dekade, dikalahkan dalam pemilu Malaysia setelah dia terlibat dalam skandal keuangan.

Pemimpin dan kroninya dituduh mencuri miliaran dolar dari dana investasi negara 1MDB, demikian dikutip dari laman Channel News Asia, Rabu (7/4/2021).

Sejak itu dia dihukum dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam percobaan pertama dari beberapa persidangan yang dia hadapi atas kasus tersebut.

Tahun lalu, pengadilan memerintahkan Najib Razak--yang tetap bebas dengan jaminan dan masih menjadi anggota parlemen--untuk membayar pajak sebesar US$ 409 juta antara 2011 dan 2017.

Selasa (6/4) malam, Najib Razak mengatakan bahwa pejabat pajak mengeluarkan pemberitahuan yang menuntut dia menyelesaikan tagihan, ditambah biaya tambahan.

Jika dia dinyatakan bangkrut, mantan perdana menteri itu akan kehilangan kursinya di parlemen dan dilarang mencalonkan diri dalam pemilihan.

Pria berusia 67 tahun itu bersikeras bahwa dia selalu membayar pajak, dan kasus yang dihadapinya ini bermotif politik.

Saksikan Video Berikut Ini:

Sidang Banding Najib Razak

Najib Razak tiba di Kantor Pencegahan Korupsi Malaysia
Mantan Perdana Menteri Najib Razak melambaikan tangan setibanya di kantor Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), Putrajaya, Selasa (22/5). Najib hari ini menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). (AP/Sadiq Asyraf)

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada Senin (5/4) memulai banding terhadap hukumannya atas tuduhan korupsi dan hukuman penjara 12 tahun terkait dengan skandal 1MDB bernilai miliaran dolar.

Najib dinyatakan bersalah tahun lalu atas semua tuduhan dalam persidangan pertama dari beberapa persidangan yang dia hadapi terkait dengan penjarahan dana kekayaan kedaulatan 1Malaysia Development Berhad. Demikian seperti melansir Channel News Asia.

Pria berusia 67 tahun itu, yang tetap bebas dengan jaminan, dan kroninya dituduh mencuri miliaran dolar dari kendaraan investasi dan membelanjakannya untuk segala hal, mulai dari real estate kelas atas hingga seni mahal.

Pada hari Senin, Najib memulai banding pertamanya di Pengadilan Banding, menolak memberikan komentar kepada wartawan saat dia tiba.

"Ada pelanggaran total dari peradilan yang adil--tidak pernah terdengar," kata pengacara pembela Muhammad Shafee Abdullah di pengadilan saat persidangan sedang berlangsung.

"Kami memiliki kekacauan, jadi kami harus menghadapinya."

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya