Imbas Sriwijaya Air SJ 182, Otoritas AS Imbau Boeing Inspeksi Lini Jet 737 Lama

Regulator penerbangan AS memerintahkan Boeing untuk menginspeksi jet-jet 737 generasi lama, setelah kecelakaan di Indonesia yang menewaskan 62 orang Januari lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mei 2021, 08:02 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2021, 08:02 WIB
Doa Bersama dan Tabur Bunga Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182
Keluarga korban mengikuti doa bersama dan tabur bunga di lokasi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu, Jumat (22/1/2020). Tim SAR resmi menutup operasi pencarian dan evakuasi korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182 pada Kamis, 21 Januari 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, D.C - Regulator penerbangan AS memerintahkan Boeing untuk menginspeksi jet-jet 737 generasi lama, setelah kecelakaan di Indonesia yang menewaskan 62 orang Januari lalu.

Semua pesawat Boeing tipe 737-300, -400 dan -500 harus diperiksa, total 143 pesawat, menurut sebuah dokumen Administrasi Penerbangan Federal (FAA) yang dilihat AFP pada Sabtu (15/5), dikutip dari VOA Indonesia, Minggu (16/5/2021).

Gagalnya "kabel sinkronisasi flap" yang tak terdeteksi komputer throttle otomatis, "bisa menyebabkan pesawat hilang kendali," kata dokumen itu.

Sebuah laporan sementara dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada Februari mengatakan throttle jet naas itu memperlihatkan "anomali," meski dikatakan penyebab kecelakaan belum jelas.

"Data awal penyeldikan yang masih berlangsung memperlihatkan bahwa sangat kecil kemungkinan kecelakaan itu disebabkan oleh kegagalan laten flap synchro wire," kata FAA.

Namun dikatakan pemeriksaan itu "diperlukan untuk mengatasi kondisi tidak aman yang diidentifikasi" yang dapat ditemukan di pesawat, yang dibangun pada 1980-an dan 90-an.

Model Boeing 737 yang lebih modern - termasuk 737 MAX yang dilarang terbang selama 20 bulan setelah dua kecelakaan mematikan - tidak terdampak perintah inspeksi itu.

"Boeing berusaha untuk memastikan bahwa pesawat kami aman dan memenuhi semua persyaratan. Kami terus berkomunikasi dengan pelanggan kami dan FAA, dan terlibat dalam upaya berkelanjutan untuk meningkatkan keselamatan dan kinerja di seluruh armada," kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan kepada AFP.

Sebuah Boeing 737-500 milik maskapai Sriwijaya Air jatuh sekitar 10.000 kaki (3.000 meter) dalam waktu kurang dari satu menit sebelum menghantam Laut Jawa pada 9 Januari, beberapa menit setelah lepas landas dari Jakarta. Ke-62 penumpangnya tewas.

 

Simak video pilihan berikut:

Hadapi Tuntutan Hukum

Tim SAR Gabungan Temukan Kotak Hitam Pesawat Sriwijaya Air SJ 182
Kondisi Black box pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di Kepulauan Seribu di Dermaga JICT, Jakarta, Selasa (12/1/2021). Black box yang terdiri dari dua kombinasi perangkat yaitu CVR atau percakapan dalam kokpit pesawat dan FDR atau rekaman data penerbangan. (Liputan6.com/johan Tallo)

Perusahaan penerbangan Boeing menghadapi tuntutan hukum di Seattle terkait dugaan tidak berfungsinya sistem autothrottle pada pesawat tua Sriwijaya Air yang jatuh pada Januari di Laut Jawa. Peristiwa nahas tersebut menewaskan 62 orang.

Associated Press mengutip The Seattle Times melaporkan bahwa gugatan tersebut diajukan pada Kamis (15/4) di Pengadilan Tinggi King County atas nama 16 keluarga korban kecelakaan, demikian seperti dikutip dari VOA Indonesia, Minggu (18/4/2021).

Dalam gugatan tersebut disebutkan insiden pada Boeing 737 sebelumnya yang melibatkan kegagalan fungsi sistem autothrottle seharusnya mendorong Boeing mendesain ulang sistem tersebut.

Autothrottle adalah sistem pengaturan daya yang digunakan pilot dalam mengemudikan pesawat.

Boeing dalam sebuah pernyataan menyampaikan simpati kepada keluarga dan orang-orang terkasih dari orang-orang yang meninggal dalam kecelakaan 9 Januari itu, tetapi menambahkan bahwa "tidak pantas untuk berkomentar sementara para ahli teknis kami terus membantu penyelidikan, atau pada proses pengadilan yang tertunda."

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya