Peringatan Konten!!

Artikel ini tidak disarankan untuk Anda yang masih berusia di bawah

18 Tahun

LanjutkanStop di Sini

Sejumlah Wanita di AS Gugat Situs Dewasa Pornhub Lantaran Unggah Video Tanpa Persetujuan

Diunggah videonya tanpa konsen, sejumlah wanita menggugat perusahaan Pornhub.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jun 2021, 22:07 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2021, 20:40 WIB
Logo Pornhub
Logo Pornhub (Creative Commons)

Liputan6.com, California - Lebih dari 30 wanita menggugat perusahaan situs penyedia video dewasa Pornhub dengan tuduhan eksploitasi atas penggunaan video eksplisit mereka.

Dikutip dari BBC, Jumat (18/6/2021), para wanita tersebut mengatakan bahwa video yang diunggah ke situs itu di lakukan di luar persetujuan mereka dan telah mengajukan gugatan perdata di California, Amerika Serikat (AS).

Gugatan California menuduh Mingdeek menjalankan "perusahaan kriminal".

Dalam sebuah pernyataan, Pornhub menyebut tudahan itu "sangat tidak masuk akal, benar-benar sembrono, dan pasti salah."

Pornhub adalah situs yang gratis untuk digunakan tetapi pengguna dapat membayar bulanan untuk mendapatkan video dengan kualitas lebih tinggi serta konten tambahan.

Kontennya sebagian besar diunggah oleh komunitasnya sendiri dan dapat dilihat oleh publik. Namun, perusahaan mengatakan setiap video yang diunggah ditinjau oleh moderator manusia.

"Pornhub tidak menoleransi konten ilegal dan menyelidiki keluhan atau tuduhan apa pun yang dibuat tentang konten di platform kami," ujar situs tersebut.

 

Situs yang Dikunjungi Sebanyak 42 Miliar Kali pada 2019

Norma Hukum
Ilustrasi Norma Hukum Credit: unsplash.com/Tingey

Brown Rudnick LLP, firma hukum yang mewakili penggugat, mengatakan bahwa gugatan itu menuduh klaim di bawah Undang-Undang Perlindungan Korban Perdagangan dan Kekerasan tahun 2000.

Salah satu wanita yang menggugat mengatakan kepada CBS bahwa ia baru berusia 17 tahun saat pacarnya memaksanya untuk membuat video telanjang.

Menggunakan nama samaran Isabella, ia mengatakan video tersebut kemudian diunggah di Pornhub tanpa persetujuannya dan ia akhirnya mengetahui karena diberi tahu oleh teman.

Pornhub mengatakan "menanggapi setiap keluhan mengenai penyalahgunaan platformnya dengan serius, termasuk keluhan penggugat dalam kasus ini".

Mereka juga menambahkan bahwa hal itu tidak bermaksud membiarkan "bahasa hiperbolik dalam gugatan mengalihkan perhatian dari fakta bahwa Pornhub memiliki kebijakan keselamatan dan keamanan yang melampaui platform utama lainnya di internet".

Pada Desember tahun lalu, investigasi yang dilakukan oleh New York Times menuduh Pornhub "dipenuhi" dengan video pelecehan anak dan pemerkosaan -- sebuah tuduhan yang dibantah oleh situs tersebut.

Pornhub mengatakan menerima 42 miliar kunjungan situs pada 2019 dengan 6,83 juta video diunggah, untuk waktu menonton gabungan 169 tahun. Tidak disebutkan berapa banyak moderator yang bekerja untuk perusahaan tersebut.

 

Reporter: Paquita Gadin

Infografis 29 Daerah di Indonesia Masuk Zona Merah Covid-19

Infografis 29 Daerah di Indonesia Masuk Zona Merah Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 29 Daerah di Indonesia Masuk Zona Merah Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya