Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia mengecam keras keputusan Israel yang mengesahkan permukiman Yahudi di Tepi Barat dan rencana pembangunan puluhan ribu unit rumah baru di wilayah tersebut.
"Indonesia mengecam keras keputusan Israel mengesahkan sembilan permukiman Yahudi di Tepi Barat dan rencana pembangunan 10.000 rumah baru di wilayah tersebut," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI seperti dikutip dari kemlu.go.id, pada Rabu (15/2/2023).
Baca Juga
"Keputusan ini bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi PBB serta menyulut ketegangan dan instabilitas di kawasan."
Advertisement
Kemlu RI menambahkan, "Komunitas internasional harus bersatu mendesak Israel menghentikan tindakan-tindakan tersebut dan terus mendesak terciptanya solusi dua negara."
Lebih dari setengah juta orang Israel tinggal di lebih dari 200 permukiman yang dibangun di atas tanah Palestina. Warga Palestina mengatakan, perluasan permukiman mengancam kelangsungan negara Palestina di masa depan sebagai bagian dari solusi dua negara.
"Sembilan komunitas itu telah ada selama bertahun-tahun; beberapa telah ada selama beberapa dekade," ungkap pernyataan dari kantor Perdana Menteri Benjamin Netanyahu seperti dikutip dari Al Jazeera, Senin (13/2).
Kementerian Luar Negeri Palestina dalam pernyataannya pada Minggu (12/2) menggarisbawahi bahwa keputusan terbaru Israel melewati "semua garis merah" dan merusak kebangkitan proses perdamaian.
Amerika Serikat (AS), yang memberikan bantuan militer miliaran dolar kepada Israel, belum berkomentar terkait legalisasi ini. Secara garis besar, pemerintahan Joe Biden telah menyuarakan pandangan yang menentang permukiman.
PBB sendiri telah lama mengutuk permukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki dalam berbagai resolusi dan pemungutan suara.
Alasan Israel
Kantor Perdana Menteri Israel mengatakan, keputusan legalisasi permukiman Yahudi diambil sebagai pembalasan atas dua serangan baru-baru ini di Yerusalem yang menewaskan 10 warga Israel.
"Menanggapi serangan teroris yang mematikan di Yerusalem, kabinet keamanan memutuskan dengan suara bulat untuk mengesahkan sembilan komunitas di Yudea dan Samaria," kata kantor Netanyahu.
Pengumuman itu muncul di tengah meningkatnya kekerasan Israel-Palestina, dengan sedikitnya 46 warga Palestina tewas oleh pasukan Israel sepanjang tahun ini.
Â
Advertisement
Tidak Hanya Legalisasi
Komunitas internasional menganggap semua pemukiman Yahudi Israel di wilayah Palestina yang diduduki ilegal menurut hukum internasional, meskipun Israel membantahnya. Palestina melihat pemukiman sebagai hambatan utama untuk kesepakatan damai dengan Israel.
Palestina ingin semua pemukiman dan pos terdepan dihapus dari Tepi Barat dan Yerusalem Timur, yang mereka inginkan menjadi bagian dari negara Palestina di masa depan.
Israel telah membangun sekitar 140 pemukiman yang menampung sekitar 600.000 orang Yahudi sejak menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur dalam perang tahun 1967.
Pada Minggu pula, otoritas Israel mengumumkan pembangunan massal unit rumah baru di dalam pemukiman yang sudah mapan. Pernyataan dari kantor PM Netanyahu mengatakan, komite perencanaan akan bersidang dalam beberapa hari mendatang untuk menyetujui langkah tersebut. Demikian seperti dikutip dari BBC.
Menteri Keuangan Bezalel Smotrich yang berhaluan kanan mengatakan di Twitter, akan ada 10.000 unit rumah yang dibangun.