Malaysia Ringkus 355 Tersangka Skandal Pelecehan Anak, Kasus yang Mengguncang Negeri Jiran

nspektur Jenderal Polisi Razarudin Husain mengatakan pada Sabtu (21/9) bahwa para tersangka ditangkap dalam operasi yang digelar untuk melacak sisa anggota Global Ikhwan Service and Business (GISB)

oleh Tim Global diperbarui 23 Sep 2024, 13:12 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2024, 13:12 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Polisi Malaysia mengatakan berhasil meringkus 355 tersangka yang diduga terlibat dalam skandal pelecehan anak di panti asuhan yang dikelola oleh konglomerat Islam. Penangkapan itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan aparat terhadap kasus yang mengguncang Negeri Jiran tersebut.

Laporan VOA Indonesia yang dikutip Senin (23/9/2024) menyebut para tersangka ditangkap dalam operasi yang digelar untuk melacak sisa anggota Global Ikhwan Service and Business (GISB), yang terkait dengan ajaran Islam terlarang.

Inspektur Jenderal Polisi Razarudin Husain mengatakan pada Sabtu (21/9) bahwa para tersangka ditangkap dalam operasi yang digelar untuk melacak sisa anggota Global Ikhwan Service and Business (GISB). Polisi berpendapat kelompok itu terkait dengan ajaran Islam terlarang.

Di antara mereka yang ditangkap adalah pemimpin GISB Nasiruddin Ali dan 30 anggota kelompok lainnya.

Polisi melakukan penggerebekan di 82 tempat, termasuk rumah amal, klinik, bisnis, madrasah, dan tempat tinggal pribadi, kata Razarudin.

Setidaknya 186 korban berhasil diselamatkan dalam operasi tersebut, tambahnya Razarudin.

Razarudin sebelumnya pada Selasa (17/9) mengatakan pihak berwenang sudah membekukan 96 rekening senilai sekitar $124.000 yang terkait dengan kelompok tersebut.

GISB telah lama menjadi sorotan karena kaitannya dengan sekte Al-Arqam yang kini sudah dibubarkan. Kelompok itu mendapatkan pengawasan ketat dari otoritas keagamaan Malaysia.

Otoritas Malaysia melarang Al-Arqam pada 1994 karena ajarannya yang dianggap menyimpang. Pada 2011, anggota GISB mendirikan "Klub Istri Patuh," yang mendorong para istri untuk menjadi "pelacur di ranjang" guna menghentikan suami mereka dari perselingkuhan.

Adapun menurut situs webnya, GISB menyebut mereka sebagai perusahaan Islam yang menjalankan berbagai bisnis, mulai dari supermarket hingga restoran, dan beroperasi di beberapa negara termasuk Indonesia, Prancis, dan Inggris.

Polisi meyakini bahwa seluruh 402 anak di bawah umur di panti asuhan tersebut adalah anak-anak dari anggota GISB, ujar Razarudin. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya