Liputan6.com, Putra Jaya - Dunia politik Malaysia kembali dihebohkan dengan penetapan Ismail Sabri Yaakob, mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, sebagai tersangka kasus korupsi. Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC)/Komisi Anti-Korupsi Malaysia secara resmi mengumumkan keterlibatan Sabri dalam dugaan penyelewengan dana promosi dan publisitas program Keluarga Malaysia yang nilainya mencapai 700 juta ringgit Malaysia, atau sekitar Rp 2,6 triliun.
Melansir Channel News Asia (CNA), Selasa (4/3/2025), Kepala MACC, Azam Baki mengonfirmasi mantan PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob sebagai tersangka kasus korupsi pada hari Senin (3/3) dalam sebuah konferensi pers. Pengumuman ini menjawab pertanyaan publik mengenai dugaan penyalahgunaan dana publikasi pemerintah selama masa jabatan Ismail Sabri (Agustus 2021 - November 2022). Azam menjelaskan bahwa Sabri diduga melanggar Pasal 36 (1) Undang-Undang SPRM 2009 terkait pelaporan harta kekayaan. Penyelidikan ini bermula dari laporan dugaan korupsi dan penggunaan ilegal dana promosi program Keluarga Malaysia.
Advertisement
Ismail Sabri Yaakob akan dipanggil untuk diperiksa pada hari Rabu (5/3).
Advertisement
Ismail Sabri menjabat sebagai PM Malaysia dari Agustus 2021 hingga November 2022, dan saat ini ia menjabat sebagai Anggota Parlemen untuk daerah pemilihan Bera di Pahang. Dana RM700 juta diduga dibelanjakan sebagai bagian dari kampanye promosi pemerintahannya "Keluarga Malaysia", Azam mengonfirmasi, seperti dilansir The Edge Malaysia.
"Dalam masalah ini, saya dapat menyatakan bahwa dia adalah tersangka," kata Azam kepada wartawan sehari setelah agensinya mengonfirmasi Ismail Sabri telah menyatakan kekayaannya sebagai bagian dari penyelidikan.
"Malaysian Family", yang berarti "keluarga Malaysia", adalah ide yang diperkenalkan Ismail Sabri dalam pidato pelantikannya sebagai perdana menteri.
Program itu mendorong warga Malaysia untuk bekerja sama memerangi pandemi COVID-19 dan mencapai kesejahteraan bersama. Nama program kemudian digantikan oleh slogan "Malaysia Madani" atau "Malaysia Sipil" ketika perdana menteri saat ini Anwar Ibrahim mengambil alih.
Penggeledahan di beberapa lokasi. Media lokal melaporkan pada hari Minggu (2/3) bahwa barang-barang berharga dan aset yang disita disita dari tiga lokasi, termasuk safe house di Lembah Klang. Sejumlah uang tunai dan emas batangan senilai miliaran rupiah disita.
Pada konferensi pers, pihak berwenang memperlihatkan hampir RM170 juta (sekitar Rp 626 miliar) uang tunai dalam berbagai mata uang asing, bersama dengan 16 kg emas batangan senilai hampir RM7 juta yang telah disita.
Uang tunai yang disita termasuk mata uang asing seperti baht Thailand, riyal Saudi, pound sterling Inggris, won Korea, euro, franc Swiss, dan yuan Tiongkok, menurut Azam, seperti yang dilaporkan oleh New Straits Times.
MACC juga telah membekukan 13 rekening bank dengan total RM2 juta hingga 3 Maret. Namun, rekening tersebut tidak termasuk rekening Yayasan Keluarga Malaysia dan rekening bank pribadi Ismail Sabri, kata Azam.
"Kami belum membekukan rekening Yayasan Keluarga Malaysia karena itu bukan rekening perorangan dan masih aktif, sementara rekening Ismail Sabri masih dalam penyelidikan," ujarnya.
"Agensinya telah meminta penjelasan dari mantan perdana menteri mengenai semua rekening yang terlibat," Azam menambahkan.
Proses hukum kini terus berlanjut, dengan SPRM berencana memanggil lebih banyak saksi untuk memberikan keterangan.
Awal Mula Kasus
Bulan Februari lalu, lembaga antikorupsi itu mengungkapkan bahwa mereka sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan penggelapan uang publik yang digunakan untuk mendanai kampanye publisitas yang dipimpin oleh pemerintahan Ismail. Pihak berwenang menahan empat pejabat senior pada 23 Februari yang bertugas di pemerintahan Ismail.
Ismail pertama kali dipanggil untuk diinterogasi pada 19 Februari, setelah ia secara resmi menyerahkan laporan kekayaan pada 10 Februari sebagaimana diperintahkan berdasarkan Pasal 36(1) Undang-Undang MACC. Pada 22 Februari, ia dirawat di rumah sakit setelah pingsan di rumah.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Undang-Undang MACC 2009 dan Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum 2001.
Azam dari MACC membantah bahwa ini adalah kasus penuntutan selektif.
"Saya selalu berpendapat bahwa kami menyelidiki secara profesional dan adil ... Kami bertindak sendiri berdasarkan informasi dan bukti," katanya di kantor pusat MACC pada hari Senin, sebagaimana dikutip oleh The Star.
Para pemberantas korupsi ini ingin merekam pernyataan dari tujuh hingga delapan orang lainnya.
Azam menambahkan MACC telah merekam pernyataan dari beberapa pejabat senior yang bertugas selama masa jabatan perdana menteri Ismail Sabri, termasuk mantan sekretaris pribadinya Nazimah Hashim.
Kronologi Penyelidikan Kasus Korupsi Ismail Sabri Yaakob
Penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan Ismail Sabri Yaakob telah berlangsung beberapa waktu. Berikut kronologi singkatnya, merangkum sejumlah sumber, Selasa (4/3/2025):
- Awal 2024: MACC memulai penyelidikan dugaan korupsi dana promosi program Keluarga Malaysia.
- November 2024: MACC mengeluarkan pemberitahuan kepada Ismail Sabri dan seorang individu lain untuk melaporkan harta kekayaan mereka.
- 10 Februari 2024: Ismail Sabri menyerahkan laporan harta kekayaannya.
- 19 Februari 2024: Ismail Sabri dimintai keterangan oleh MACC.
- 3 Maret 2024: MACC menetapkan Ismail Sabri sebagai tersangka dan mengumumkan penyitaan uang dan emas.
- 5 Maret 2024: MACC akan kembali meminta keterangan Ismail Sabri dan sejumlah saksi lainnya.
Adapun bukti yang ditemukan menunjukkan adanya dugaan penyelewengan dana yang signifikan. Jumlah uang dan emas yang disita merupakan bukti kuat yang menguatkan dugaan korupsi tersebut. SPRM saat ini tengah fokus pada penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terlibat.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan sebelumnya. Publik menantikan proses hukum yang transparan dan adil agar keadilan dapat ditegakkan. SPRM telah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penyelidikan secara menyeluruh dan akan terus memanggil saksi-saksi untuk melengkapi proses hukum.
"Tuduhan terhadap Ismail Sabri Yaakob didasarkan pada Pasal 36 (1) Undang-Undang MACC 2009 terkait laporan harta kekayaan," demikian pernyataan resmi MACC.
Dengan penetapan Ismail Sabri sebagai tersangka, kasus ini semakin menarik perhatian publik dan menimbulkan spekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib mantan Perdana Menteri Malaysia ini.
Proses hukum terhadap Ismail Sabri masih terus berlanjut. MACC berencana memanggil sekitar 10 saksi lainnya dalam dua minggu ke depan untuk dimintai keterangan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan sebelumnya.
Advertisement
