Rokok Saja Dilarang, Kenapa Miras Boleh Jadi Sponsor Kegiatan Olahraga?

Beragam cara ditempuh Fahira Idris demi menyelematkan bangsa Indonesia dari bahaya minuman keras (miras).

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 04 Mar 2014, 12:00 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2014, 12:00 WIB
Fahira Sesalkan Ajang Olahraga Disponsori Minuman Keras
Sebab, rokok saja dilarang untuk menyesponsori ajang olahraga, apalagi minuman keras?

Liputan6.com, Jakarta Beragam cara ditempuh Fahira Idris demi menyelematkan bangsa Indonesia dari bahaya minuman keras (miras). Salah satunya mendorong pemerintah agar dibuatkan Undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda) tentang miras.

Namun, satu yang disesalkan Fahira, yaitu mengapa kegiatan olahraga yang ada di Indonesia, masih saja disponsori oleh industri minuman alkohol terkenal. Sebab, rokok saja dilarang untuk menyesponsori ajang olahraga, apalagi minuman keras?

"Bagaimana bisa, klub sepakbola seperti Arema Malang disponsori oleh merek minuman keras? Rokok saja dilarang, masa ini minuman beralkohol. Yang benar saja," kata Fahira Idris selaku Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) saat peluncuran buku perdananya berjuduk 'Say: No, Thanks' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2014)

Sama halnya dengan rokok, minuman keras akan dianggap sesuatu yang keren karena secara terang-terangan menjadi sponsor di kegiatan olahraga, dalam hal ini sepak bola. Maka itu, Fahira akan terus berjuang agar Pemerintah memerhatikan hal ini.

"Minuman keras itu kunci, kunci untuk maksiat, dan hal-hal tidak mengenakkan lainnya. Untuk itu, saya akan terus berjuang memintah kepada Pemerintah untuk memerhatikan hal ini," kata Fahira menekankan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya