Liputan6.com, Jakarta 24 Juni 2014 menjadi tanggal penting bagi Kesehatan. Pada tanggal tersebut, sesuai PP 109 tahun 2012, semua industri rokok harus memiliki peringatan informasi kesehatan berupa gambar di kemasan rokok. Sayangnya, fakta di lapangan awalnya sangat mengkhawatirkan, karena kurang dari 50 persen industri rokok yang taat. Selain itu, banyak perokok yang mengatakan gambar seram di bungkus rokok tak membuat takut dan jera untuk kembali merokok.
Simak artikel Kaleidoskop Health Juni: Era Bungkus Rokok Seram Dimulai
Jika ingin update dengan berita-berita tentang kesehatan, baca kanal Health Liputan6.com di sini!
Berikut videonya:
Zamannya Bungkus Rokok Seram
Sejak 24 Juni 2014 semua industri rokok harus memiliki peringatan informasi kesehatan berupa gambar di kemasan rokok.
diperbarui 27 Des 2014, 18:00 WIBDiterbitkan 27 Des 2014, 18:00 WIB
Selasa (24/6/14), semua produk rokok wajib mencantumkan peringatan Bahaya Merokok Bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada rokok, Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3 Berita Hari Ini: Tiru Jokowi, Gibran Rakabuming Buat Konten Nyeleneh dengan Lagu Dangdut Viral
VIDEO: Viral Fans Berebut Foto Bareng dengan Artis Sound Horeg, Sang Artis Emosi
Aset dan Harta Harvey Moeis yang Disita Jaksa Dirampas untuk Negara
Ihan Batak, Ikan Khas yang Jadi Bahan Dasar Aneka Kuliner Khas Toba
Bakal Tampil di Doraemon, Takefusa Kubo Merupakan Salah Satu Gelandang Terbaik LaLiga
Arti Mimpi Melahirkan: Makna, Tafsir, dan Penjelasan Lengkap
VIDEO: Suporter Malaysia Buat Kerusuhan di LRT Akibat Tersingkir Piala AFF
3 Petinggi Smelter Divonis 4-8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
Bank Mandiri Dukung Transformasi Digital Layanan RSAB Harapan Kita
Arti Mimpi Rambut Rontok: Makna dan Tafsir Lengkap
ESG Jadi Kunci BUMN Capai Efisiensi Energi dan Profitabilitas
Seskab Mayor Teddy Bantah Presiden Erdogan Walk Out saat Prabowo Pidato di KTT D-8