Zamannya Bungkus Rokok Seram

Sejak 24 Juni 2014 semua industri rokok harus memiliki peringatan informasi kesehatan berupa gambar di kemasan rokok.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 27 Des 2014, 18:00 WIB
Diterbitkan 27 Des 2014, 18:00 WIB
Bungkus Baru Rokok Menyeramkan
Selasa (24/6/14), semua produk rokok wajib mencantumkan peringatan Bahaya Merokok Bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada rokok, Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta 24 Juni 2014 menjadi tanggal penting bagi Kesehatan. Pada tanggal tersebut, sesuai PP 109 tahun 2012, semua industri rokok harus memiliki peringatan informasi kesehatan berupa gambar di kemasan rokok. Sayangnya, fakta di lapangan awalnya sangat mengkhawatirkan, karena kurang dari 50 persen industri rokok yang taat. Selain itu, banyak perokok yang mengatakan gambar seram di bungkus rokok tak membuat takut dan jera untuk kembali merokok.

Simak artikel Kaleidoskop Health Juni: Era Bungkus Rokok Seram Dimulai

Jika ingin update dengan berita-berita tentang kesehatan, baca kanal Health Liputan6.com di sini!

Berikut videonya:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya