Satu Cara Cegah Meluasnya Tindak Kekerasan pada Anak

Kekompakan positif di dalam masyarakat dapat mencegah tindak kekerasan terhadap anak

oleh Liputan6 diperbarui 08 Okt 2015, 11:30 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2015, 11:30 WIB
Ilustrasi Kekerasan Anak
Ilustrasi Kekerasan Anak (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan kekompakan positif di dalam masyarakat dapat mencegah tindak kekerasan terhadap anak sehingga kasus memilukan PNF (9 tahun) yang tewas dibunuh dan dibungkus kardus dapat dicegah.

"Inilah pentingnya membangun kohesivitas masyarakat di sekitar anak sehingga memberi perlindungan. Sebagaimana yang berkembang adalah peran masyarakat diperkuat dengan dibentuknya satuan tugas perlindungan anak di tingkat RT/RW," kata Khofifah di Jakarta, Rabu.

Masyarakat, kata Mensos, memiliki peranan penting dalam memberi perlindungan bagi anak selain dari orang tua anak.

Masyarakat sekitar merupakan pihak di luar keluarga yang dapat mengetahui berbagai hal perilaku, teruama jika ada ancaman, sehingga menjadi salah satu unsur pelindung aktif anak itu sendiri. Kendati demikian, peran perlindungan orang tua anak juga harus terus diperkuat.

Menurut Khofifah, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikan pembentukan satuan tugas yang ada di tingkat RT/RW, yaitu Satgas Perlindungan Sosial. Instruksi ini telah diedarkan kepada kepala daerah seluruh Indonesia pada pertengahan 2015.

Kendati tidak secara spesifik untuk anak saja, satgas tersebut memiliki tugas dalam perlindungan sosial.

"Sesungguhnya Mendagri sejak Mei lalu itu sudah mengrim surat kepada bupati/walikota untuk menyiapkan Satgas Perlindungan Sosial. Atas surat Kemsos saat itu maka Kemendagri sudah menyurati agar ada Satgas Perlindungan Sosial di tiap RT hendaknya 5-10 orang satgas," kata dia.

Satgas ini, kata Mensos, diharapkan dapat memberikan langkah-langkah perlindungan dan pencegahan terhadap anak, lansia telantar dan proteksi sosial yang lainnya.

Seharusnya, kata dia, masing-masing kota/kabupaten sudah melaksanakan surat edaran Mendagri Mei lalu untuk membentuk satgas ini. Sehingga kasus kekerasan, termasuk pembunuhan PNF, relatif bisa termonitor dan perlindungannya lebih maksimal.

"Kita juga mendapatkan suasana yang memprihatinkan semua pihak bahwa kekerasan kepada anak termasuk kekerasan seksual fisik masih ditemukan di bebeberapa tempat. Ini harus jadi koreksi kita bersama untuk perhatian dan perlindungan maksimal terutama untuk anak di masa mendatang," kata dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya