Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan daftar obat tradisional (OT) yang mengandung bahan kimia obat yang dilarang untuk dikonsumsi masyarakat. Terdapat 54 OT mengandung bahan kimia dalam daftar tersebut, dimana 47 diantaranya tanpa nomor izin edar atau ilegal.
Kepala BPOM, Roy A Sparringa mengatakan bahwa sanksi pencabutan telah diberikan pada tujuh obat tradisional. Umumnya, OT tersebut teridentifikasi dicampur penghilang rasa sakit dan anti-rematik, seperti Paracetamol dan Fenilbutazon.
Baca Juga
"Badan POM punya Penyidik Pegawai Negeri Sipil, kami melakukan apa yang menjadi amanat UU, yakni memiliki penyidik. Kalau ada upaya paksa, kami bekerja sama dengan Polri," kata Roy dalam jumpa pers di Balai Kartini, pada Senin (30/11/2015) siang.
Advertisement
Penggunaan paracetamol misalnya, bila tidak tepat dan dikonsumsi jangka panjang bisa menimbulkan kerusakan hati. Dengan menggiring produsen nakal tersebut ke meja hijau, BPOM berharap bisa memaksimalkan perlindungan terharap konsumen.
Roy menambahkan, hubungan instansinya dengan kepolisian semakin membaik untuk memberangus produsen obat berbahaya.
"Tidak berhenti di sana, tentu yang bersangkutan kita bawa ke korwas (koordinasi dan pengawasan) PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Polri dan kita serahkan pada kejaksaan, lalu pengadilanlah yang akan memutuskan," pungkasnya.