Menkes: Tidak Boleh Jual Beli Organ Tubuh

Maraknya pemberitaan mengenai jual beli organ ginjal, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek angkat bicara

oleh Fitri Syarifah diperbarui 29 Jan 2016, 12:00 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2016, 12:00 WIB
Menkes: Tidak Boleh Jual Beli Organ Tubuh
Maraknya pemberitaan mengenai jual beli organ ginjal, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek angkat bicara

Liputan6.com, Jakarta Maraknya pemberitaan mengenai jual beli organ ginjal, membuat Menteri Kesehatan Nila F Moeloek angkat bicara. Dia menegaskan praktik jual beli organ tubuh dilarang.

 

"Tidak boleh memperjualbelikan organ tubuh. Tidak boleh," tegas Menkes Nila, menjawab pertanyaan wartawan saat melakukan kunjungan kerja di RS Sanglah, Denpasar, Kamis (28/1).

Menurut Menkes Nila, cangkok organ bagaimanapun memang dibutuhkan. Namun untuk menjadi donor, harus didasarkan pada keikhlasan. Sedangkan praktik jual beli tidak bisa diterima baik dari sisi agama maupun sosial.

“Kita memang mengharapkan pemberian organ dengan keikhlasan karena kita memang memerlukan,” kata Menkes Nila, seperti dimuat dalam laman Sehat Negeriku.

Menurut Menkes, donor ginjal dibutuhkan oleh pasien gagal ginjal kronis yang jumlahnya di Indonesia saat ini mencapai 150 ribu orang. Tanpa melakukan cangkok ginjal, pasien tersebut harus menjalani cuci darah atau hemodialisis 4-8 kali sebulah dengan biaya antara Rp 800 ribu – Rp 1,4 juta sekali hemodialisis.

Sebagai alternatif, pasien gagal ginjal dapat melakukan transplantasi ginjal dengan biaya yang jauh lebih murah dari hemodialisa. Bagi pasien di kawasan Indonesia Timur, transplantasi dapat dilakukan di RSUP Sanglah Denpasar dan pembiayaannya ditanggung dalam program JKN.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya