Kegiatan PPDS Anestesi Unpad Dihentikan Sementara, Kemenkes Pastikan Tak Ganggu Layanan di RSHS

Kemenkes dan RS Hasan Sadikin memastikan pelayanan di fasilitas kesehatan tersebut tidak terganggu meski kegiatan residensi PPDS anestesi dihentikan sementara.

oleh Benedikta Desideria Diperbarui 12 Apr 2025, 13:28 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2025, 13:20 WIB
RS Hasan Sadikin Bandung menyiapkan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus saat pelaksanaan Pemilu 2019.
Kemenkes dan RS Hasan Sadikin memastikan pelayanan di fasilitas kesehatan tersebut tidak terganggu meski kegiatan residensi PPDS anestesi dihentikan sementara.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Program Studi Anastesi di Rumah Sakit Pendidikan Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dihentikan sementara usia ada kasus salah satu peserta didik yang melakukan kekerasan seksual pada pertengahan Maret 2025.

Meski kegiatan residensi di rumah sakit tersebut dihentikan, Kemenkes dan RS Hasan Sadikin memastikan pelayanan di fasilitas kesehatan tersebut tidak terganggu.

"Kemenkes dan RSHS menjamin penghentian sementara PPDS pada prodi anestesiologi tersebut tidak mengganggu pelayanan kesehatan spesialistik di RS Hasan Sadikin," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman.

Aji menerangkan penghentian residensi prodi anestesiologi di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) bersifat sementara dan harus segera dilakukan.

"Tujuan penghentian sementara agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan perbaikan dalam sistem pendidikan dokter spesialis khususnya yang diselenggarakan oleh Universitas Padjajaran di lingkungan RSHS," kata Aji dalam keterangan tertulis 11 April 2025.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa langkah yang selama ini ditempuh Kemenkes dan RS Hasan Sadikin berkoordinasi dengan Universitas Padjajran sebagai institusi akademik penyelenggara pendidikan kedokteran.

STR Dokter PPDS Unpad Dicabut

Usai dokter PPDS Unpad ditetapkan menjadi tersangka kekerasan seksual pada anggota keluarga pasien, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) langsung bergerak. KKI menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama dokter Priguna Anugerah Pratama pada Kamis, 10 April 2025.

Setelah STR dinonaktifkan, KKI berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dari dokter PPDS Unpad itu.

“Setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” kata Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, drg Arianti Anaya, MKM, pada Jumat, 11 April 2025 dalam keterangan tertulis.

Arianti menegaskan bahwa pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya