Geger Dokter Lakukan Pelecehan Seksual, Kemenkes Tegaskan: Perlindungan Pasien Itu Utama

Usai heboh dokter kandungan di Garut diduga melecehkan pasien, Kemenkes mengungkapkan bahwa dalam pelayanan kesehatan, perlindungan terhadap pasien adalah hal yang utama.

oleh Benedikta Desideria Diperbarui 16 Apr 2025, 16:20 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2025, 16:20 WIB
Ilustrasi dokter/dok. Unsplash Hush Naidoo
Ilustrasi dokter kandungan di Garut terduga melecehkan pasien saat pemeriksaan USG. /dok. Unsplash Hush Naidoo... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Belum ada seminggu dokter PPDS Unpad menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap anggota keluarga pasien di RS Hasan Sadikin Bandung, muncul kasus lain. Kali ini diduga ada dokter kandungan (obstetri dan ginekologi/obgin) di Garut melakukan tindakan asusila ke ibu hamil saat pemeriksaan USG.

Terkait kasus baru, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengungkapkan prihatin yang mendalam. Kemenkes juga mengecam tindakan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh dokter kandungan berinisial MSF itu.

"Peristiwa ini mencederai nilai-nilai luhur profesi kedokteran dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis dan pelayanan kesehatan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman.

Lebih lanjut, Aji mengungkapkan bahwa dalam pelayanan kesehatan, perlindungan terhadap pasien adalah hal yang utama.

"Kami tegaskan bahwa perlindungan terhadap pasien adalah hal yang utama dan tidak bisa ditawar," kata Aji pada keterangan tertulis diterima Rabu, 16 April 2025.

Usai geger kasus dokter kandungan di Garut itu, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh. Termasuk berkoordinasi dengan organisasi profesi, fasilitas pelayanan kesehatan, dan aparat penegak hukum.

STR Dokter Kandungan di Garut Bakal Dicabut

Kemenkes sudah secara resmi meminta KKI untuk melakukan pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) terduga. Bila STR MSF dicabut, maka otomatis Surat Izin Praktik oknum dokter kandungan tersebut gugur alias tidak bisa praktik.

"Apabila dari hasil investigasi ditemukan pelanggaran etik dan disiplin profesi, KKI akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga medis yang bersangkutan," kata Aji.

Kemenkes juga berjanji bakal mengawal kasus asusila dokter ke pasien ini hingga tuntas. Kementerian ini juga berjanji bakal transparan ke publik.

"Kami memastikan, KKI bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan memastikan penyelesaiannya berjalan transparan dan berkeadilan," katanya.

Dokter Kandungan MSF Sudah Ditangkap

Dokter kandungan inisial MSF ditangkap di wilayah Garut pada Selasa (15/4/2025) malam atau kurang dari 24 jam setelah video dugaan asusila itu ramai di media sosial. MSF kemudian menjalani pemeriksaan secara intensif oleh jajaran Polres Garut, Rabu.

"Kita amankan di wilayah Garut, masih wilayah Garut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin mengutip Antara.

Status Dokter Kandungan Itu Masih Saksi

 

Joko menjelaskan, dokter tersebut saat ini statusnya saksi, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menentukan langkah hukum berikutnya terkait Pasal 308 Undang-Undang Kesehatan yang harus mendapatkan rekomendasi dari majelis profesi dalam penanganan kasus dokter tersebut.

"Apabila dokter tenaga medis dalam melaksanakan profesinya melakukan tindak pidana, itu harus mendapatkan rekomendasi dari majelis disiplin profesi, kita koordinasi dengan Kemenkes, dalam waktu dekat mereka ke sini," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya