Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) menjalani tes kesehatan mental. Langkah tersebut guna mengantisipasi terjadinya kasus kejahatan yang dipicu masalah kejiwaan yang melibatkan peserta PPDS.
"Ini kan bisa dicegah, masalah mental, masalah kejiwaan. Sekarang Kementerian Kesehatan akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes mental dulu dan setiap tahun," ujar Menkes Budi Gunadi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/4), dilansir ANTARA.
Baca Juga
Langkah tersebut juga dilakukan sebagai imbas dari kasus dokter residen Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) yang melakukan rudapaksa terhadap keluarga pasien rawat inap di RS Hasan Sadikin Bandung.
Advertisement
Hal tersebut dilakukan, kata Budi, karena tekanan mental yang dialami peserta PPDS cukup besar.
"Jadi setiap tahun harus tes mental, sehingga kita bisa lihat kalau ada yang cemas atau depresi bisa ketahuan lebih dini sehingga bisa diperbaiki," ucapnya.
Adapun terkait kasus yang melibatkan dokter PPDS Unpad, Menkes mengatakan perlu adanya perbaikan.
"Perbaikan yang pertama kami akan membekukan dulu anestesi di Unpad dan RSHS Bandung untuk melihat kekurangan mana yang harus diperbaiki," jelasnya.
Lebih lanjut Menkes Budi menjelaskan mengapa diberlakukan pembekuan karena perbaikan akan sulit jika dilakukan tanpa pemberhentian sementara.
"Maka di-freeze dulu satu bulan, diperbaiki seperti apa," ujar Menkes.
Sanksi dan Efek Jera bagi Pelaku
Pihaknya juga memberi sanksi yang berdampak efek jera kepada para pelaku, salah satunya dengan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
"Jadi kami tetap pastikan STR, SIP dicabut, karena kewenangan ada di Kemenkes pada undang-undang yang baru, sehingga dia nggak bisa praktik lagi," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Advertisement
Unpad Hargai Keputusan Kemenkes
Sementara itu pihak Universitas Padjadjaran (Unpad) menyatakan menghargai keputusan Kemenkes membekukan sementara kegiatan PPDS mahasiswanya di RSHS demi program pendidikan yang lebih baik.
"Tentunya kami menghargai keputusan Kemenkes (Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin), karena ini semua demi pendidikan yang lebih baik," kata Rektor Unpad Arief Sjamsulaksan Kartasasmita.
Meski demikian, Arief menginterpretasikan keputusan tersebut bukanlah untuk menghentikan pendidikan kedokteran, namun menghentikan rumah sakit yang dimaksud tersebut sebagai tempat pelayanan pendidikan.
Pembekuan Hanya pada PPDS di RSHS
Arief mengatakan pembekuan yang dilakukan oleh Menkes bukan terhadap semua proses pendidikan di seluruh bidang kedokteran Unpad, melainkan hanya dilakukan pada pendidikan PPDS di RSHS Bandung, karena yang terkait pendidikan adalah ranah universitas.
"Karena kan sebetulnya kalau menghentikan pendidikan itu harus dilakukan oleh universitas dan fakultas. Jadi Kemenkes dalam hal itu tentu akan menghentikan pendidikan di Rumah Sakit Hasan Sadikin sebagai tempat pendidikan dokter spesialis anestesi FK Unpad untuk sementara," katanya.
Ia menjelaskan pendidikan dokter anestesi tetap akan berlanjut di rumah sakit yang sudah berkolaborasi dengan Unpad dan pembekuan sementara hanya dilakukan di RSHS Bandung.
Advertisement
