Kakek Cabuli Anak Tirinya yang Masih 13 Tahun

Kakek pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 13 tahun yang tidak lain adalah anak tirinya dijerat dengan 15 tahun penjara.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Jun 2016, 12:00 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2016, 12:00 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menjerat kakek pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 13 tahun yang tidak lain adalah anak tirinya dengan 15 tahun penjara.

"Berdasarkan pemeriksaan visum dan keterangan korban dan ibunya, pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolresta Pekanbaru, AKBP Tony Hermawan kepada Antara saat gelar perkara di Pekanbaru, Kamis (3/6/2016).

Ia menjelaskan, EC yang merupakan warga Jalan Rambutan, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, itu diamankan pada Rabu malam (1/6/2016) di kediamannya.

Kakek yang kesehariannya bekerja serabutan itu diamankan setelah anak tiri dari istri keduanya mengaku dicabuli tersangka sejak Maret 2016.

"Pengakuan korban yang disampaikan ibunya perbuatan itu dilakukan tiga kali," lanjutnya.

Hasil visum juga menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan pada bagian organ vitalnya. Informasi yang dirangkum, tersangka melakukan perbuatan bejatnya saat malam hari atau istri keduanya sedang tertidur.

Selain itu, pelaku juga merusak masa depan anak yang seharusnya ia lindungi pada saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Tony memastikan pihaknya akan berusaha menjerat tersangka dengan hukuman maksimal pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Terkait kondisi kejiwaan tersangka yang tega mencabuli anak tirinya meski telah beristri dua, Tomy mengatakan akan segera berkoordinasi dengan psikolog Polda Riau.

"Untuk sementara tersangka kita pastikan normal. Namun, kita akan tetap koordinasi dengan psikolog Polda Riau. Begitu juga korban, akan terus kita berikan pendampingan hingga kembali percaya diri," jelasnya.

Pelaku orang dekat

Berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi Komisi Nasional Perlindungan Anak, 62 persen dari 2.898 kasus kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan terdekat.

Sekretaris Jenderal Komnas PA, Samsul Ridwan, menjabarkan orang terdekat itu di antaranya guru, bapak kandung atau tiri, kakek, paman, keluarga terdekat, juga tetangga. Selain itu kekerasan terhadap anak juga kerap terjadi di lingkungan sekolah, pondok pesantren, gereja, dan juga panti asuhan.

Adapun 38 persen kekerasan anak terjadi di ruang publik, di antaranya tempat bermain anak, tempat perbelanjaan, dan juga ruang terbuka hijau. "Angka pengaduan pelanggaran hak anak yang terus meningkat adalah salah satu parameter di mana Indonesia Darurat Kekerasan Terhadap Anak, secara khusus kejahatan seksual terus meningkat," kata Samsul.

Dari 2.898 kasus kekerasan anak sepanjang 2015 tersebut 59,30 persen didominasi kasus kekerasan seksual, sedangkan 40,70 persen berupa kekerasan fisik.

Pusdatin Komnas PA juga menemukan peningkatan pelaku kekerasan terhadap anak juga dilakukan oleh anak berusia di bawah 14 tahun.

"Pada 2014 menemukan 16 persen pelaku adalah anak berusia di bawah 14 tahun, yang meningkat menjadi 22 persen pada tahun 2015," kata Ridwan. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya