[Tanya BPJS Kesehatan] Apa Ada Syarat Melahirkan di Daerah Lain?

Apa syarat bagi pemilik BPJS yang akan melahirkan ke daerah lain?

oleh Fitri Syarifah diperbarui 08 Mar 2017, 12:00 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2017, 12:00 WIB
Tanya BPJS Kesehatan
Tanya BPJS Kesehatan

Liputan6.com, Jakarta Tanya

Saya mau bertanya, apa syarat bagi pemilik BPJS Kesehatan yang akan melahirkan ke daerah lain. Seperti saya pemilik BPJS yang ingin melahirkan dari Batam ke Medan. Apakah saya harus buat surat domisili sementara dari lurah Medan? Terima kasih

Pengirim

liaverXXX@yahoo.com

Jawab

Apabila sedang berada di luar kota, maka diharapkan peserta dapat segera melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk diarahkan ke fasilitas kesehatan di kota tersebut yang memiliki layanan persalinan.

Dalam kondisi darurat (misalnya, ketuban pecah dini, perdarahan, kejang kehamilan, dsb), maka peserta dapat langsung mengunjungi rumah sakit terdekat tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan ataupun membawa surat rujukan.

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat

Grup Komunikasi dan Hubungan Antar LembagaBPJS Kesehatan Kantor Pusat.

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silakan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya